Lagi-lagi Anwar Usman Kesandung Kode Etik MK
Anwar Usman kembali menjalani sidang etik oleh Mahkamah Kehormatan MK
Context.id, JAKARTA- Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi terus berbuat ulah sehingga harus dihadapkan lagi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kali ini MKMK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman, pada Rabu (5/6/2024).
Sidang itu merupakan sesi pendahuluan terhadap laporan advokat Zico Simanjuntak itu digelar secara tertutup.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin jalannya sidang tersebut bersama anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Zico selaku Pelapor dalam perkara No. 08/MKMK/L/05/2024 menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Anwar Usman selaku terlapor.
“Seharusnya terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” katanya
Pengacara yang dimaksud Zico ialah Muhammad Rullyandi, kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang masih berlangsung di MK.
Terdapat dua perkara yang ditangani Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU.
Namun demikian, Rullyandi juga berstatus sebagai ahli dalam gugatan Anwar terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ini merupakan kali kedua Anwar Usman diadili oleh MKMK.
Sebelumnya, ketikam asih menjabat sebagai Ketua MK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK ketika itu mengungkapkan bahwa Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku para pendekar konstitusi yang tersera dalam Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut antara lain berisi tentang prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan serta kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selain dicopot dari jabatan, Anwar pun tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan ketua MK sampai masa tugasnya selesai pada 2028 mendatang.
RELATED ARTICLES
Lagi-lagi Anwar Usman Kesandung Kode Etik MK
Anwar Usman kembali menjalani sidang etik oleh Mahkamah Kehormatan MK
Context.id, JAKARTA- Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi terus berbuat ulah sehingga harus dihadapkan lagi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kali ini MKMK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman, pada Rabu (5/6/2024).
Sidang itu merupakan sesi pendahuluan terhadap laporan advokat Zico Simanjuntak itu digelar secara tertutup.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin jalannya sidang tersebut bersama anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Zico selaku Pelapor dalam perkara No. 08/MKMK/L/05/2024 menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Anwar Usman selaku terlapor.
“Seharusnya terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” katanya
Pengacara yang dimaksud Zico ialah Muhammad Rullyandi, kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang masih berlangsung di MK.
Terdapat dua perkara yang ditangani Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU.
Namun demikian, Rullyandi juga berstatus sebagai ahli dalam gugatan Anwar terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ini merupakan kali kedua Anwar Usman diadili oleh MKMK.
Sebelumnya, ketikam asih menjabat sebagai Ketua MK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK ketika itu mengungkapkan bahwa Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku para pendekar konstitusi yang tersera dalam Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut antara lain berisi tentang prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan serta kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selain dicopot dari jabatan, Anwar pun tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan ketua MK sampai masa tugasnya selesai pada 2028 mendatang.
POPULAR
RELATED ARTICLES