Stories - 07 June 2022

Hina Nabi Muhammad SAW, Dua Politisi India Dipecat

Dua politisi Partai Bharatiya Janata Partu (BJP), Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jidar diskors dan dipecat dari partai karena menghina Nabi Muhammad.


Politisi dari Partai BJP Nupur Sharma. - Facebook -

Context.id, JAKARTA - Dua politisi dari Partai Bharatiya Janata Partu (BJP), Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jidar diskors dan dipecat dari partai karena menghina Nabi Muhammad SAW.

“Partai Bharatiya Janata juga sangat menentang ideologi apapun yang menghina atau merendahkan sekte atau agama apapun. BJP tidak mempromosikan orang atau filosofi seperti itu,” ujar perwakilan partai BJP dilansir dari Al Jazeera.

Hal ini bermula saat Nupur yang merupakan juru bicara di partai BJP, dilaporkan melakukan hinaan kepada Nabi Muhammad SAW dan istrinya dalam debat TV. Pasalnya, pada waktu itu mereka sedang membahas mengenai Masjid Gyanvapi. Hal inipun viral di Twitter dan memicu komentar dan amarah para netizen.

Namun, rekannya Naveen justru menanggapi amarah netizen dengan memposting cuitan di Twitter yang tambah memicu amarah banyak orang. Mufti Besar Oman Syekh Ahmad bin Hamad Al-Khalil bersama banyak akun twitter bahkan telah menyerukan boikot pada produk India.

Hal itupun direalisasikan oleh Kuwait. Pada Senin (6/6/2022), supermarket di luar Kota Kuwait sudah menarik produk-produk India dari raknya. “Kami, sebagai masyarakat muslim Kuwait, tidak menerima adanya penghinaan pada Nabi,” ujar CEO supermarket, Nasser al Mutairi kepada TRT World.

Selain itu, tindakan ini juga dikecam oleh sejumlah negara yang masyarakatnya mayoritas muslim, seperti Qatar, Arab Saudi, Pakistan, dan Indonesia. “Negara Qatar meminta pemerintah India untuk segera mengutuk pernyataan ini dan secara terbuka meminta maaf kepada semua Muslim di seluruh dunia,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Majed Mohammed Al Ansari, dilansir dari Al Jazeera.

Tindakan ini bahkan mendapat kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan mendesak PBB untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak muslim dilindungi.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024