Share

Stories 29 Mei 2024

Biaya Kuliah Makin Mahal, Bagaimana Porsi Dana Pendidikan Tinggi?

Program wajib belajar pemerintah sejatinya hanya pada batas pendidikan tingkat sekolah menengah yaitu wajib belajar 12 tahun

Ilustrasi biaya kuliah mahal/Bisnis Muda

Context.id, JAKARTA - Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menghebohkan publik karena dinilai memberatkan mahasiswa baru yang akan masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2024.

Masalah berakar pada perubahan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penetapan batas tarif UKT untuk Golongan III ke atas.

Kemendikbudristek semakin memperluas otonomi dan keleluasaan bagi PTN di Indonesia untuk menentukan tarif UKT di atas golongan I senilai Rp500 ribu dan II senilai Rp1,5 juta rupiah.

Padahal, dana pendidikan merupakan salah satu alokasi anggaran tertinggi di APBN RI setiap tahunnya. Lalu, bagaimana sebenarnya pembagian dana pendidikan untuk perguruan tinggi?

Besaran Dana Pendidikan
Selama 15 tahun lamanya, alokasi dana APBN untuk anggaran dana pendidikan selalu menyentuh angka 20 persen dari total APBN Indonesia. 



Tahun 2024, alokasi dana pendidikan berada di nilai Rp669 triliun, naik sebesar 20,5 persen dibanding outlook anggaran pada 2023 lalu.

Anggaran Kemendikbudristek yang mencapai total Rp669 triliun tersebut bahkan menduduki peringkat keempat sebagai kementerian dengan alokasi APBN terbesar di Indonesia.

Kemendikbudristek hanya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp147,4 triliun, Kementerian Pertahanan sebesar Rp 139,3 triliun, dan Kepolisian Negara RI yaitu Rp 117,4 triliun.

Menurut Sekjen Kemendikbudristek, Suharti anggaran dana pendidikan dibagi menjadi tiga bagian yaitu Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), Transfer ke Daerah (TKD) dan investasi pemerintah.

Proporsi anggaran untuk TKD menjadi nilai terbesar dengan nilai mencapai lebih dari setengah dari total anggaran, yaitu Rp356,5 triliun atau setara dengan 52% anggaran.

“Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” ujar Suharti dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Namun, Suharti membeberkan nilai aktual dana yang dikelola Kemendikbudristek jauh dari total anggaran pendidikan yang tertera di APBN.

Menurutnya, nilai aktual yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk mengelola perguruan tinggi hanyalah senilai Rp98,9 triliun atau setara dengan 15% dari total anggaran pendidikan.

Alokasi Dana Kemendikbudristek
Suharti menjelaskan, anggaran pendidikan 2024 di Kemendikbudristek tersebut dialokasikan untuk pos pendanaan wajib sebesar Rp45,69 triliun, pendanaan prioritas lainnya sebesar Rp23,44 triliun, dan pendanaan pendidikan tinggi sebesar Rp56,1 triliun.

Secara umum, pendidikan tinggi memiliki alokasi dana tertinggi dari Kemendikbud yaitu sebesar 41%.

Salah satu prioritas Kemendikbud sejak 2020 lalu dalam realisasi APBN pendidikan adalah bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang telah terealisasi bagi 1,1 juta mahasiswa.

Kendati demikian, program wajib belajar yang kini dijalankan oleh pemerintah sejatinya tak mencakup pendidikan tinggi.

Pasalnya, program wajib belajar Indonesia masih terpaku pada batas pendidikan tingkat sekolah menengah yaitu wajib belajar 12 tahun.

PTN dan Sekolah Kedinasan
Dalam rapat kerja DPR RI dan Kemendikbudristek, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan adanya kesenjangan alokasi dana pendidikan yang diberikan pemerintah antara sekolah kedinasan pemerintahan dan perguruan tinggi negeri.

Nuroji menyebut anggaran pendidikan kini bengkak oleh sekolah kedinasan sangatlah besar, mencapai 3-5 kali lipat dibanding anggaran yang diterima oleh PTN.

Menurutnya, Kemendikbudristek harus menyikapi kesenjangan tersebut dan menarik alokasi anggaran agar lebih efektif digunakan di Kemendikbudristek.

“Ini harus diberikan standar, kalau memang tidak bisa ditarik (anggaran) ikatan-ikatan dinas ini (ke Kemendikbudristek). Tentu standar-standar biaya itu harus sama, jadi tidak di sana [sekolah kedinasan] mewah, di sini [PTN] malah kekurangan," ucap Nuroji.

Pada 2022 lalu, Ditjen Dikti mengungkapkan data perbedaan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) yang mengalami kesenjangan anggaran sangat besar.

Saat ini, tercatat ada 179 PTKL di Indonesia yang 20 di antaranya adalah sekolah kedinasan dan sisanya berstatus umum.

Sebagai contoh, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memiliki rata-rata biaya operasional kebutuhan mahasiswa dari anggaran pemerintah senilai Rp9,6 juta dan Universitas Andalas Padang di angka Rp10,3 juta

Sementara, rata-rata anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk operasional kebutuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung sebesar Rp38 juta dan Sekolah Tinggi Pertanian mencapai Rp150 juta.

Namun, Suharti dalam paparannya di depan Komisi X DPR menjelaskan bahwa pemegang kendali kebijakan alokasi dana bukanlah Kemendikbudristek, melainkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, pengkajian ulang terkait kebutuhan anggaran agar bisa menurunkan biaya kuliah tak bisa serta merta diubah oleh Kemendikbudristek, melainkan membutuhkan peran dan bantuan dari kementerian lain juga.

Penulis: Ridho Danu



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 29 Mei 2024

Biaya Kuliah Makin Mahal, Bagaimana Porsi Dana Pendidikan Tinggi?

Program wajib belajar pemerintah sejatinya hanya pada batas pendidikan tingkat sekolah menengah yaitu wajib belajar 12 tahun

Ilustrasi biaya kuliah mahal/Bisnis Muda

Context.id, JAKARTA - Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menghebohkan publik karena dinilai memberatkan mahasiswa baru yang akan masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2024.

Masalah berakar pada perubahan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penetapan batas tarif UKT untuk Golongan III ke atas.

Kemendikbudristek semakin memperluas otonomi dan keleluasaan bagi PTN di Indonesia untuk menentukan tarif UKT di atas golongan I senilai Rp500 ribu dan II senilai Rp1,5 juta rupiah.

Padahal, dana pendidikan merupakan salah satu alokasi anggaran tertinggi di APBN RI setiap tahunnya. Lalu, bagaimana sebenarnya pembagian dana pendidikan untuk perguruan tinggi?

Besaran Dana Pendidikan
Selama 15 tahun lamanya, alokasi dana APBN untuk anggaran dana pendidikan selalu menyentuh angka 20 persen dari total APBN Indonesia. 



Tahun 2024, alokasi dana pendidikan berada di nilai Rp669 triliun, naik sebesar 20,5 persen dibanding outlook anggaran pada 2023 lalu.

Anggaran Kemendikbudristek yang mencapai total Rp669 triliun tersebut bahkan menduduki peringkat keempat sebagai kementerian dengan alokasi APBN terbesar di Indonesia.

Kemendikbudristek hanya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp147,4 triliun, Kementerian Pertahanan sebesar Rp 139,3 triliun, dan Kepolisian Negara RI yaitu Rp 117,4 triliun.

Menurut Sekjen Kemendikbudristek, Suharti anggaran dana pendidikan dibagi menjadi tiga bagian yaitu Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), Transfer ke Daerah (TKD) dan investasi pemerintah.

Proporsi anggaran untuk TKD menjadi nilai terbesar dengan nilai mencapai lebih dari setengah dari total anggaran, yaitu Rp356,5 triliun atau setara dengan 52% anggaran.

“Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” ujar Suharti dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Namun, Suharti membeberkan nilai aktual dana yang dikelola Kemendikbudristek jauh dari total anggaran pendidikan yang tertera di APBN.

Menurutnya, nilai aktual yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk mengelola perguruan tinggi hanyalah senilai Rp98,9 triliun atau setara dengan 15% dari total anggaran pendidikan.

Alokasi Dana Kemendikbudristek
Suharti menjelaskan, anggaran pendidikan 2024 di Kemendikbudristek tersebut dialokasikan untuk pos pendanaan wajib sebesar Rp45,69 triliun, pendanaan prioritas lainnya sebesar Rp23,44 triliun, dan pendanaan pendidikan tinggi sebesar Rp56,1 triliun.

Secara umum, pendidikan tinggi memiliki alokasi dana tertinggi dari Kemendikbud yaitu sebesar 41%.

Salah satu prioritas Kemendikbud sejak 2020 lalu dalam realisasi APBN pendidikan adalah bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang telah terealisasi bagi 1,1 juta mahasiswa.

Kendati demikian, program wajib belajar yang kini dijalankan oleh pemerintah sejatinya tak mencakup pendidikan tinggi.

Pasalnya, program wajib belajar Indonesia masih terpaku pada batas pendidikan tingkat sekolah menengah yaitu wajib belajar 12 tahun.

PTN dan Sekolah Kedinasan
Dalam rapat kerja DPR RI dan Kemendikbudristek, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan adanya kesenjangan alokasi dana pendidikan yang diberikan pemerintah antara sekolah kedinasan pemerintahan dan perguruan tinggi negeri.

Nuroji menyebut anggaran pendidikan kini bengkak oleh sekolah kedinasan sangatlah besar, mencapai 3-5 kali lipat dibanding anggaran yang diterima oleh PTN.

Menurutnya, Kemendikbudristek harus menyikapi kesenjangan tersebut dan menarik alokasi anggaran agar lebih efektif digunakan di Kemendikbudristek.

“Ini harus diberikan standar, kalau memang tidak bisa ditarik (anggaran) ikatan-ikatan dinas ini (ke Kemendikbudristek). Tentu standar-standar biaya itu harus sama, jadi tidak di sana [sekolah kedinasan] mewah, di sini [PTN] malah kekurangan," ucap Nuroji.

Pada 2022 lalu, Ditjen Dikti mengungkapkan data perbedaan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) yang mengalami kesenjangan anggaran sangat besar.

Saat ini, tercatat ada 179 PTKL di Indonesia yang 20 di antaranya adalah sekolah kedinasan dan sisanya berstatus umum.

Sebagai contoh, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memiliki rata-rata biaya operasional kebutuhan mahasiswa dari anggaran pemerintah senilai Rp9,6 juta dan Universitas Andalas Padang di angka Rp10,3 juta

Sementara, rata-rata anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk operasional kebutuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung sebesar Rp38 juta dan Sekolah Tinggi Pertanian mencapai Rp150 juta.

Namun, Suharti dalam paparannya di depan Komisi X DPR menjelaskan bahwa pemegang kendali kebijakan alokasi dana bukanlah Kemendikbudristek, melainkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, pengkajian ulang terkait kebutuhan anggaran agar bisa menurunkan biaya kuliah tak bisa serta merta diubah oleh Kemendikbudristek, melainkan membutuhkan peran dan bantuan dari kementerian lain juga.

Penulis: Ridho Danu



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hal yang Paling Ditakutkan Astronaut, Kembali ke Bumi!

Memasuki kembali atmosfer Bumi adalah saat yang menakutkan bagi para astronaut yang bermukim lama di luar angkasa.

Context.id . 26 November 2024

Peringkat Global Negara dan Kota yang Mendorong Perusahaan Rintisan AI

Jerman menunjukkan peningkatan dalam pemeringkatan baru untuk tempat terbaik bagi perusahaan rintisan AI, sementara Prancis menurun dan AS serta I ...

Context.id . 25 November 2024

Apakah Hologram AI Yesus Bisa Menerima Pengakuan Dosa?

\"Tuhan, ampunilah saya karena telah melakukan kesalahan......\"

Context.id . 25 November 2024

Apakah Flu saat Hamil Meningkatkan Risiko Autisme Anak? Ini Kata Para Ahli

Meskipun belum bisa dipastikan sebagai penyebab langsung, infeksi seperti flu saat hamil bisa berkontribusi meningkatkan risiko gangguan spektrum ...

Context.id . 25 November 2024