Izin Freeport Hingga 2061, Yuk Cek Sejarah Investasinya di Indonesia
Perpanjangan bertujuan menjaga pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan pengolahan dan pemurnian.
Context.id, JAKARTA - Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2061.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk mengakomodasi percepatan permohonan perpanjangan kontrak Freeport.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian perpanjangan izin tambang Freeport diperlukan untuk menjaga pasokan bijih tembaga smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian milik Freeport.
Sejarah Freeport
Freeport sudah memiliki akar panjang di Indonesia. Ini bukan pertama kalinya tambang emas raksasa di Papua ini diperpanjang izin operasinya.
Jika ditilik sejarahnya, investasi Freeport bermula dari ekspedisi Cartenz, oleh A. H. Colijn, F. J. Wissel dan geolog Jean-Jacques Dozy.
Pada 1936 itu, mereka merupakan kelompok luar pertama yang mencapai gunung gletser Jayawijaya dan menemukan Ertsberg yang kaya akan bahan tambang.
Hampir 30 tahun kemudian, tepatnya pada 1963, dilakukanlah ekspedisi Freeport oleh Forbes Wilson dan Del Flint untuk menemukan kembali Ertsberg.
Empat tahun berikutnya, kontrak karya pertama dilakukan dan menjadi salah satu pionir penanaman modal asing (PMA) untuk jangka waktu 30 tahun setelah beroperasi.
Adapun kontrak karya itu dilakukan sebelum penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1969 yang menjadi dasar bergabungnya Papua ke pangkuan Indonesia.
Meski sudah mengantongi kontrak sejak 1967, Freeport baru memulai produksi penambangan dan pengolahan bijih pada 1972.
Sementara pengapalan konsentrat dilakukan pada tahun berikutnya dan pada 1988, sebuah ekspedisi berhasil menemukan cadangan emas dan tembagadi Grasberg.
Setelah itu, pada 1991 terjadi penandatangan kontrak karya kedua untuk jangka waktu 30 tahun dengan hak perpanjangan ssampai dengan 20 tahun.
Empat tahun berikutnya, pembangunan kota Kuala Kencana di dataran rendah, suatu fasilitas dan sarana prasarana pendukung operasi produksi penambangan diselesaikan.
Setahun sesudahnya, Freeport memulai dana kemitraan 1% dari penjualan perusahaan bagi pengembangan masyarakat lokal yang dikelola institusi masyarakat, tambahan dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, pada 2018, terjadi penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) yang merupakan perubahan bentuk dan perpanjangan usaha pertambangan sampai dengan 2041.
Perubahan status izin kontrak ini juga ditandai dengan 51,24% saham perusahaan dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Smelter
Guna mendukung program penghiliran, pemerintah memerintahkan Freeport untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Gresik, Jawa Timur di pilih Freeport untuk membangun pabrik pemurnian.
Rata-rata 40% produksi konsentrat perusahaan dimurnikan di smelter ini. Pada 2018, perusahaan memulai pembangunan tambahan fasilitas pemurnian tembaga dan fasilitas pemurnian logam berharga.
Smelter ini dirancang memiliki kapasitas pengolahan konsentrat tembaga sebesar 3 juta ton per tahun, yang menjadikan smelter ini sebagai tempat pengolahan tembaga terbesar di dunia.
RELATED ARTICLES
Izin Freeport Hingga 2061, Yuk Cek Sejarah Investasinya di Indonesia
Perpanjangan bertujuan menjaga pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan pengolahan dan pemurnian.
Context.id, JAKARTA - Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2061.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk mengakomodasi percepatan permohonan perpanjangan kontrak Freeport.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian perpanjangan izin tambang Freeport diperlukan untuk menjaga pasokan bijih tembaga smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian milik Freeport.
Sejarah Freeport
Freeport sudah memiliki akar panjang di Indonesia. Ini bukan pertama kalinya tambang emas raksasa di Papua ini diperpanjang izin operasinya.
Jika ditilik sejarahnya, investasi Freeport bermula dari ekspedisi Cartenz, oleh A. H. Colijn, F. J. Wissel dan geolog Jean-Jacques Dozy.
Pada 1936 itu, mereka merupakan kelompok luar pertama yang mencapai gunung gletser Jayawijaya dan menemukan Ertsberg yang kaya akan bahan tambang.
Hampir 30 tahun kemudian, tepatnya pada 1963, dilakukanlah ekspedisi Freeport oleh Forbes Wilson dan Del Flint untuk menemukan kembali Ertsberg.
Empat tahun berikutnya, kontrak karya pertama dilakukan dan menjadi salah satu pionir penanaman modal asing (PMA) untuk jangka waktu 30 tahun setelah beroperasi.
Adapun kontrak karya itu dilakukan sebelum penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1969 yang menjadi dasar bergabungnya Papua ke pangkuan Indonesia.
Meski sudah mengantongi kontrak sejak 1967, Freeport baru memulai produksi penambangan dan pengolahan bijih pada 1972.
Sementara pengapalan konsentrat dilakukan pada tahun berikutnya dan pada 1988, sebuah ekspedisi berhasil menemukan cadangan emas dan tembagadi Grasberg.
Setelah itu, pada 1991 terjadi penandatangan kontrak karya kedua untuk jangka waktu 30 tahun dengan hak perpanjangan ssampai dengan 20 tahun.
Empat tahun berikutnya, pembangunan kota Kuala Kencana di dataran rendah, suatu fasilitas dan sarana prasarana pendukung operasi produksi penambangan diselesaikan.
Setahun sesudahnya, Freeport memulai dana kemitraan 1% dari penjualan perusahaan bagi pengembangan masyarakat lokal yang dikelola institusi masyarakat, tambahan dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, pada 2018, terjadi penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) yang merupakan perubahan bentuk dan perpanjangan usaha pertambangan sampai dengan 2041.
Perubahan status izin kontrak ini juga ditandai dengan 51,24% saham perusahaan dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Smelter
Guna mendukung program penghiliran, pemerintah memerintahkan Freeport untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Gresik, Jawa Timur di pilih Freeport untuk membangun pabrik pemurnian.
Rata-rata 40% produksi konsentrat perusahaan dimurnikan di smelter ini. Pada 2018, perusahaan memulai pembangunan tambahan fasilitas pemurnian tembaga dan fasilitas pemurnian logam berharga.
Smelter ini dirancang memiliki kapasitas pengolahan konsentrat tembaga sebesar 3 juta ton per tahun, yang menjadikan smelter ini sebagai tempat pengolahan tembaga terbesar di dunia.
POPULAR
RELATED ARTICLES