Share

Home Stories

Stories 26 April 2024

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

HKI/Kementerian-Parekraf

Context,id, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) serentak di seluruh kantor wilayah.

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Melalui MIC, terjadi peningkatan permohonan merek dalam negeri dari sebelumnya 2021 sebanyak 85.910 menjadi 102.642 pada 2022 hingga mencapai 113.047 di akhir 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24, ‘Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi.’

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda bersama negara-negara anggota PBB untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya, Jumat (26/4/2024).

Kekayaan intelektual, tuturnya, memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam TPB karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.

“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI," ungkap Min. 

Ekosistem berbasis KI  menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini DJKI melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem KI baik dari pemerintah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inventor, akademisi, perbankan demi terwujudnya agenda-agenda TPB di Indonesia.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta peningkatan layanan KI untuk memberikan kepastian hukum. 

Kepastian hukum dapat menjamin setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan maupun dicatatkan akan dilindungi oleh negara.

Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual ke-24 Tahun 2024 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh penjuru Indonesia.

“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI," jelasnya. 

Pemanfaatan KI tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 April 2024

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

HKI/Kementerian-Parekraf

Context,id, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) serentak di seluruh kantor wilayah.

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Melalui MIC, terjadi peningkatan permohonan merek dalam negeri dari sebelumnya 2021 sebanyak 85.910 menjadi 102.642 pada 2022 hingga mencapai 113.047 di akhir 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24, ‘Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi.’

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda bersama negara-negara anggota PBB untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya, Jumat (26/4/2024).

Kekayaan intelektual, tuturnya, memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam TPB karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.

“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI," ungkap Min. 

Ekosistem berbasis KI  menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini DJKI melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem KI baik dari pemerintah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inventor, akademisi, perbankan demi terwujudnya agenda-agenda TPB di Indonesia.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta peningkatan layanan KI untuk memberikan kepastian hukum. 

Kepastian hukum dapat menjamin setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan maupun dicatatkan akan dilindungi oleh negara.

Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual ke-24 Tahun 2024 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh penjuru Indonesia.

“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI," jelasnya. 

Pemanfaatan KI tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025