Share

Home Stories

Stories 26 April 2024

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

HKI/Kementerian-Parekraf

Context,id, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) serentak di seluruh kantor wilayah.

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Melalui MIC, terjadi peningkatan permohonan merek dalam negeri dari sebelumnya 2021 sebanyak 85.910 menjadi 102.642 pada 2022 hingga mencapai 113.047 di akhir 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24, ‘Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi.’

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda bersama negara-negara anggota PBB untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya, Jumat (26/4/2024).

Kekayaan intelektual, tuturnya, memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam TPB karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.

“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI," ungkap Min. 

Ekosistem berbasis KI  menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini DJKI melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem KI baik dari pemerintah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inventor, akademisi, perbankan demi terwujudnya agenda-agenda TPB di Indonesia.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta peningkatan layanan KI untuk memberikan kepastian hukum. 

Kepastian hukum dapat menjamin setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan maupun dicatatkan akan dilindungi oleh negara.

Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual ke-24 Tahun 2024 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh penjuru Indonesia.

“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI," jelasnya. 

Pemanfaatan KI tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 April 2024

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

HKI/Kementerian-Parekraf

Context,id, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) serentak di seluruh kantor wilayah.

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Melalui MIC, terjadi peningkatan permohonan merek dalam negeri dari sebelumnya 2021 sebanyak 85.910 menjadi 102.642 pada 2022 hingga mencapai 113.047 di akhir 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24, ‘Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi.’

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda bersama negara-negara anggota PBB untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya, Jumat (26/4/2024).

Kekayaan intelektual, tuturnya, memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam TPB karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.

“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI," ungkap Min. 

Ekosistem berbasis KI  menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini DJKI melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem KI baik dari pemerintah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inventor, akademisi, perbankan demi terwujudnya agenda-agenda TPB di Indonesia.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta peningkatan layanan KI untuk memberikan kepastian hukum. 

Kepastian hukum dapat menjamin setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan maupun dicatatkan akan dilindungi oleh negara.

Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual ke-24 Tahun 2024 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh penjuru Indonesia.

“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI," jelasnya. 

Pemanfaatan KI tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025