Share

Home Stories

Stories 02 Juni 2022

Apa Itu Yellow Notice, Terbitan Interpol untuk Emil?

Interpol pusat telah menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Emil di Sungai Aare.

Kerja sama antara INTERPOL Pusat di Lyon Perancis dengan Europol untuk memimin Operasi 30 Days. - Interpol Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Interpol pusat telah menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Emil di Sungai Aaree, Swiss, Kamis (2/6/2022).

“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dengan demikian, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi hilangnya Emil tersebut. Dikarenakan, Interpol pusat telah mengirimkan berita kehilangan ini kepada seluruh anggota Interpol dunia. 

Penerbitan Yellow Notice ini menjadi penting karena sungai tempat Eril hilang merupakan sungai terpanjang di Swiss dan mengalir hingga perbatasan Jerman. 

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice ini dilakukan sebagai langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwan Kamil tersebut. “Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” lanjut Dedi. ‘

Melansir dari Interpol, Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang. Biasanya hal ini diterbitkan untuk korban penculikan, orang tua, serta kasus kehilangan yang tidak dapat dijelaskan. 

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri. Selain itu, Yellow Notice dapat digunakan sebagai alat penegakkan hukum jika orang hilang tersebut dibawa berpergian ke negara lain. Diketahui, pada 2021, Interpol sudah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 02 Juni 2022

Apa Itu Yellow Notice, Terbitan Interpol untuk Emil?

Interpol pusat telah menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Emil di Sungai Aare.

Kerja sama antara INTERPOL Pusat di Lyon Perancis dengan Europol untuk memimin Operasi 30 Days. - Interpol Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Interpol pusat telah menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Emil di Sungai Aaree, Swiss, Kamis (2/6/2022).

“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dengan demikian, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi hilangnya Emil tersebut. Dikarenakan, Interpol pusat telah mengirimkan berita kehilangan ini kepada seluruh anggota Interpol dunia. 

Penerbitan Yellow Notice ini menjadi penting karena sungai tempat Eril hilang merupakan sungai terpanjang di Swiss dan mengalir hingga perbatasan Jerman. 

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice ini dilakukan sebagai langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwan Kamil tersebut. “Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” lanjut Dedi. ‘

Melansir dari Interpol, Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang. Biasanya hal ini diterbitkan untuk korban penculikan, orang tua, serta kasus kehilangan yang tidak dapat dijelaskan. 

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri. Selain itu, Yellow Notice dapat digunakan sebagai alat penegakkan hukum jika orang hilang tersebut dibawa berpergian ke negara lain. Diketahui, pada 2021, Interpol sudah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025