KPPU Susun Indeks Kemitraan UMKM
Indeks akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyusun Indeks Kemitraan Usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara nasional.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, indeks ini akan disusun sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.
KPPU, lanjutnya, memilih lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Dia menekankan bahwa keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan.
Pada bulan ini, KPPU melakukan audiensi dengan sivitas akademisi kedua perguruan tinggi itu untuk membicarakan tentang penyusunan indeks tersebut.
Dalam dua pertemuan terpisah, KPPU menilai kemitraan yang terjadi masih mengarah pada kemitraan semu.
“Seharusnya kemitraan bersifat adil agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
Untuk itu, indeks yang disusun KPPU dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan.
KPPU menekankan beberapa target indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing.
Indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor.
Kendati begitu, indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal. Masih diperlukan berbagai upaya lain.
Upaya itu seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di kampus sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya hukum, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU.
Saat ini KPPU masih melakukan pemilihan lembaga dan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia.
Harapannya indeks kemitraan UMKM nasional diselesaikan pada Desember 2024.
RELATED ARTICLES
KPPU Susun Indeks Kemitraan UMKM
Indeks akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyusun Indeks Kemitraan Usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara nasional.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, indeks ini akan disusun sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.
KPPU, lanjutnya, memilih lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Dia menekankan bahwa keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan.
Pada bulan ini, KPPU melakukan audiensi dengan sivitas akademisi kedua perguruan tinggi itu untuk membicarakan tentang penyusunan indeks tersebut.
Dalam dua pertemuan terpisah, KPPU menilai kemitraan yang terjadi masih mengarah pada kemitraan semu.
“Seharusnya kemitraan bersifat adil agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
Untuk itu, indeks yang disusun KPPU dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan.
KPPU menekankan beberapa target indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing.
Indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor.
Kendati begitu, indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal. Masih diperlukan berbagai upaya lain.
Upaya itu seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di kampus sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya hukum, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU.
Saat ini KPPU masih melakukan pemilihan lembaga dan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia.
Harapannya indeks kemitraan UMKM nasional diselesaikan pada Desember 2024.
POPULAR
RELATED ARTICLES