Share

Stories 25 April 2024

KPPU Susun Indeks Kemitraan UMKM

Indeks akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara

Ilustrasi UMKM/Smesta Kemenkopumkm

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyusun Indeks Kemitraan Usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara nasional.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, indeks ini akan disusun sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.

KPPU, lanjutnya, memilih lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Dia menekankan bahwa keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan.

Pada bulan ini, KPPU melakukan audiensi dengan sivitas akademisi kedua perguruan tinggi itu untuk membicarakan tentang penyusunan indeks tersebut.

Dalam dua pertemuan terpisah, KPPU menilai kemitraan yang terjadi masih mengarah pada kemitraan semu.

“Seharusnya kemitraan bersifat adil agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Untuk itu, indeks yang disusun KPPU dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan.

KPPU menekankan beberapa target indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing.

Indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor.

Kendati begitu, indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal. Masih diperlukan berbagai upaya lain. 

Upaya itu seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di kampus sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya hukum, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU.

Saat ini KPPU masih melakukan pemilihan lembaga dan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia.

Harapannya indeks kemitraan UMKM nasional diselesaikan pada Desember 2024. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 April 2024

KPPU Susun Indeks Kemitraan UMKM

Indeks akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara

Ilustrasi UMKM/Smesta Kemenkopumkm

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyusun Indeks Kemitraan Usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara nasional.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, indeks ini akan disusun sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.

KPPU, lanjutnya, memilih lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Dia menekankan bahwa keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik ke UMKM dan negara atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan.

Pada bulan ini, KPPU melakukan audiensi dengan sivitas akademisi kedua perguruan tinggi itu untuk membicarakan tentang penyusunan indeks tersebut.

Dalam dua pertemuan terpisah, KPPU menilai kemitraan yang terjadi masih mengarah pada kemitraan semu.

“Seharusnya kemitraan bersifat adil agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Untuk itu, indeks yang disusun KPPU dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan.

KPPU menekankan beberapa target indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing.

Indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor.

Kendati begitu, indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal. Masih diperlukan berbagai upaya lain. 

Upaya itu seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di kampus sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya hukum, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU.

Saat ini KPPU masih melakukan pemilihan lembaga dan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia.

Harapannya indeks kemitraan UMKM nasional diselesaikan pada Desember 2024. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Minyak dari Biji-bijian Tidak Sehat Bagi Tubuh?

Selama beberapa tahun terakhir, ketakutan mengenai minyak dari biji-bijian yang tidak baik bagi tubuh dan bersifat inflamasi telah menyebar di int ...

Context.id . 26 November 2024

Ini Alasan yang Membuat Lithuania Diminati Perusahaan Tekfin Dunia

Lithuania menjadi salah satu pusat startup dan tekfin yang tumbuh paling cepat di Eropa, dengan sejumlah calon unicorn atau soonicorn.

Context.id . 26 November 2024

Harapan Wicked dan Gladiator II Alias Glicked Menjadi Barbeheimer Gagal

Dalam industri film, Barbenheimer adalah fenomena yang mungkin sulit untuk terulang kembali. Hal itu terbukti tidak terjadi fenomena Glicked

Context.id . 26 November 2024

Hal yang Paling Ditakutkan Astronaut, Kembali ke Bumi!

Memasuki kembali atmosfer Bumi adalah saat yang menakutkan bagi para astronaut yang bermukim lama di luar angkasa.

Context.id . 26 November 2024