Apa Saja Jabatan Luhut Selama Menjadi Menko Marves?
Luhut B. Pandjaitan, dipercayakan Jokowi untuk mengurusi kelangkaan minyak goreng. Hal ini menambah daftar jabatannya, semenjak menjadi Menko Marves.
Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk menangani persoalan minyak goreng.
Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut pada sambutannya secara virtual pada acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gamki pada Sabtu (21/5/2022).
“Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng dan kita berharap itu tidak terlalu lama kita selesaikan,” ujar Luhut.
Hal ini pun menambah daftar panjang jabatan Luhut selama ia menjabat sebagai Menko Marves periode 2019-2024.
1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, pada Rabu (6/4/2022).
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” ujar Perpres tersebut.
2. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)
Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang ditujukan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM di dalam negeri dan memperluas akses pasar dengan penjualan digital.
3. Menteri (Ad Interim) Perhubungan
Pada Maret 2022, Luhut ditunjuk untuk menjadi Menteri Perhubungan sementara karena menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang sakit Covid-19.
4. Menteri (Ad Interim) Kelautan dan Perikanan
Jokowi pernah menunjuk Luhut untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) sementara pada November 2020 untuk menggantikan Edhy Prabowo yang korupsi.
5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)
Luhut juga mendapatkan amanat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada Juli 2020. Komite ini bertujuan untuk mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kementerian dan lembaga lain, agar ekonomi cepat pulih.
6. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Luhut juga ditunjuk untuk menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian Delta.
7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Luhut pernah ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional sesuai Perpres No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut-pun memiliki tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
8. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 93/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Bandung, Luhut dipilih sebagai Ketua Komite-nya.
Dia memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, jika adanya perubahan biaya.
RELATED ARTICLES
Apa Saja Jabatan Luhut Selama Menjadi Menko Marves?
Luhut B. Pandjaitan, dipercayakan Jokowi untuk mengurusi kelangkaan minyak goreng. Hal ini menambah daftar jabatannya, semenjak menjadi Menko Marves.
Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk menangani persoalan minyak goreng.
Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut pada sambutannya secara virtual pada acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gamki pada Sabtu (21/5/2022).
“Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng dan kita berharap itu tidak terlalu lama kita selesaikan,” ujar Luhut.
Hal ini pun menambah daftar panjang jabatan Luhut selama ia menjabat sebagai Menko Marves periode 2019-2024.
1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, pada Rabu (6/4/2022).
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” ujar Perpres tersebut.
2. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)
Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang ditujukan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM di dalam negeri dan memperluas akses pasar dengan penjualan digital.
3. Menteri (Ad Interim) Perhubungan
Pada Maret 2022, Luhut ditunjuk untuk menjadi Menteri Perhubungan sementara karena menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang sakit Covid-19.
4. Menteri (Ad Interim) Kelautan dan Perikanan
Jokowi pernah menunjuk Luhut untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) sementara pada November 2020 untuk menggantikan Edhy Prabowo yang korupsi.
5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)
Luhut juga mendapatkan amanat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada Juli 2020. Komite ini bertujuan untuk mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kementerian dan lembaga lain, agar ekonomi cepat pulih.
6. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Luhut juga ditunjuk untuk menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian Delta.
7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Luhut pernah ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional sesuai Perpres No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut-pun memiliki tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
8. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 93/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Bandung, Luhut dipilih sebagai Ketua Komite-nya.
Dia memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, jika adanya perubahan biaya.
POPULAR
RELATED ARTICLES