Share

Stories 14 Maret 2024

THR Sudah Ada Sejak Orde Lama

Kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh

Ilustrasi THR - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayarkan kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran. 

Ida mengatakan bahwa dalam minggu ini Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR. 

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com,Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil.  Menurutnya, dalam aturan yang berlaku bahwa THR memang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.

Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.

"Nggak boleh. Nggak boleh [THR dicicil]," pungkas Ida.

Era Orde Lama

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, pemberian THR pertama kali hanya diberikan kepada para pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 1951.

Saat itu THR dipelopori oleh kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). 

Soekiman Worjosandjojo yang menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6, menjadikan THR sebagai salah satu program kerja utama kabinetnya. 

Setahun berselang, para buruh yang dikomandoi Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi sayap PKI menggelar aksi protes dengan tuntutan agar tunjangan serupa juga diberikan kepada kaum pekerja non-pamong praja.

Pada 1954, Menteri Perburuhan Ahem Eningpraja mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan hadiah lebaran kepada para buruh sebesar seperduabelas dari upah.

Kemudian pada 1961, terbit peraturan yang mewajibkan pemberian hadiah lebaran tersebut kepada tenaga kerja yang sudah berkarya minimal 3 bulan.

Istilah hadiah lebaran kemudian berganti menjadi tunjangan hari raya pada 1994 melalui putusan Menteri Tenaga Kerja.

Kemudian pada 2016, peraturan mengenai tunjangan ini direvisi di mana pekerja yang baru bekerja selama sebulan juga memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran.

THR di Luar Negeri

Konsep THR hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara maju, mereka hanya mengenal sistem Holiday Allowance. Bentuk tujangannya adalah jatah libur yang diberikan karyawan pada hari-hari besar disertai dengan tambahan uang di luar gaji pokok. 

Belanda dan Denmark jadi negara yang menerapkan Holiday Allowance. Awalnya Belanda hanya mengenal paid leave atau hari libur yang dibayarkan.

Namun, tahun 1960-an kebijakan tersebut berubah dengan pertimbangan pekerja yang mengambil libur seringkali melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri (travelling). 

Akhirnya, perusahaan di Belanda mewajibkan membayar tunjangan para pekerjanya minimal 8 persen lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Holiday Allowance di Belanda biasanya diadakan saat liburan menjelang musim puncak bunga Tulip yang bermekaran, sekitar bulan Mei hingga Juni. 

Sementara, para pekerja di Denmark besaran tunjangan yang diperoleh mencapai 12,5 persen dari gaji pokok yang diberikan. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan selama setahun dan dari jatah cuti per bulan. 

Pekerja di Denmark harus sudah mengajukan tanggal liburannya dimulai dari 1 Mei, kalau tidak mereka tak akan mendapatkan benefit Holiday Allowance tersebut.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 14 Maret 2024

THR Sudah Ada Sejak Orde Lama

Kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh

Ilustrasi THR - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayarkan kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran. 

Ida mengatakan bahwa dalam minggu ini Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR. 

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com,Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil.  Menurutnya, dalam aturan yang berlaku bahwa THR memang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.

Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.

"Nggak boleh. Nggak boleh [THR dicicil]," pungkas Ida.

Era Orde Lama

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, pemberian THR pertama kali hanya diberikan kepada para pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 1951.

Saat itu THR dipelopori oleh kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). 

Soekiman Worjosandjojo yang menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6, menjadikan THR sebagai salah satu program kerja utama kabinetnya. 

Setahun berselang, para buruh yang dikomandoi Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi sayap PKI menggelar aksi protes dengan tuntutan agar tunjangan serupa juga diberikan kepada kaum pekerja non-pamong praja.

Pada 1954, Menteri Perburuhan Ahem Eningpraja mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan hadiah lebaran kepada para buruh sebesar seperduabelas dari upah.

Kemudian pada 1961, terbit peraturan yang mewajibkan pemberian hadiah lebaran tersebut kepada tenaga kerja yang sudah berkarya minimal 3 bulan.

Istilah hadiah lebaran kemudian berganti menjadi tunjangan hari raya pada 1994 melalui putusan Menteri Tenaga Kerja.

Kemudian pada 2016, peraturan mengenai tunjangan ini direvisi di mana pekerja yang baru bekerja selama sebulan juga memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran.

THR di Luar Negeri

Konsep THR hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara maju, mereka hanya mengenal sistem Holiday Allowance. Bentuk tujangannya adalah jatah libur yang diberikan karyawan pada hari-hari besar disertai dengan tambahan uang di luar gaji pokok. 

Belanda dan Denmark jadi negara yang menerapkan Holiday Allowance. Awalnya Belanda hanya mengenal paid leave atau hari libur yang dibayarkan.

Namun, tahun 1960-an kebijakan tersebut berubah dengan pertimbangan pekerja yang mengambil libur seringkali melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri (travelling). 

Akhirnya, perusahaan di Belanda mewajibkan membayar tunjangan para pekerjanya minimal 8 persen lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Holiday Allowance di Belanda biasanya diadakan saat liburan menjelang musim puncak bunga Tulip yang bermekaran, sekitar bulan Mei hingga Juni. 

Sementara, para pekerja di Denmark besaran tunjangan yang diperoleh mencapai 12,5 persen dari gaji pokok yang diberikan. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan selama setahun dan dari jatah cuti per bulan. 

Pekerja di Denmark harus sudah mengajukan tanggal liburannya dimulai dari 1 Mei, kalau tidak mereka tak akan mendapatkan benefit Holiday Allowance tersebut.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Inovasi Kesehatan Mental: Mengobati Depresi Melalui Aplikasi Digital

Aplikasi Rejoyn menawarkan solusi inovatif untuk mengobati depresi dengan latihan emosional yang \"mereset \" sirkuit otak

Context.id . 30 October 2024

Lewat Pertukaran Pelajar, Hubungan Indonesia-Kazakhstan Makin Erat

Hubungan Indonesia-Kazakhstan semakin erat melalui acara \"Kazakhstan-Indonesia Friendship Society\" dan program pertukaran pelajar untuk generasi ...

Helen Angelia . 30 October 2024

Jam Kerja Rendah Tapi Produktivitas Tinggi, Berkaca dari Jerman

Data OECD menunjukkan bmeskipun orang Jerman hanya bekerja rata-rata 1.340 jam per tahun, partisipasi perempuan yang tinggi dan regulasi bagus mem ...

Context.id . 29 October 2024

Konsep Adrenal Fatigue Hanyalah Mitos dan Bukan Diagnosis yang Sahih

Konsep adrenal fatigue adalah mitos tanpa dasar ilmiah dan bukan diagnosis medis sah yang hanyalah trik marketing dari pendengung

Context.id . 29 October 2024