Share

Home Stories

Stories 14 Maret 2024

THR Sudah Ada Sejak Orde Lama

Kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh

Ilustrasi THR - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayarkan kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran. 

Ida mengatakan bahwa dalam minggu ini Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR. 

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com,Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil.  Menurutnya, dalam aturan yang berlaku bahwa THR memang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.

Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.

"Nggak boleh. Nggak boleh [THR dicicil]," pungkas Ida.

Era Orde Lama

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, pemberian THR pertama kali hanya diberikan kepada para pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 1951.

Saat itu THR dipelopori oleh kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). 

Soekiman Worjosandjojo yang menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6, menjadikan THR sebagai salah satu program kerja utama kabinetnya. 

Setahun berselang, para buruh yang dikomandoi Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi sayap PKI menggelar aksi protes dengan tuntutan agar tunjangan serupa juga diberikan kepada kaum pekerja non-pamong praja.

Pada 1954, Menteri Perburuhan Ahem Eningpraja mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan hadiah lebaran kepada para buruh sebesar seperduabelas dari upah.

Kemudian pada 1961, terbit peraturan yang mewajibkan pemberian hadiah lebaran tersebut kepada tenaga kerja yang sudah berkarya minimal 3 bulan.

Istilah hadiah lebaran kemudian berganti menjadi tunjangan hari raya pada 1994 melalui putusan Menteri Tenaga Kerja.

Kemudian pada 2016, peraturan mengenai tunjangan ini direvisi di mana pekerja yang baru bekerja selama sebulan juga memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran.

THR di Luar Negeri

Konsep THR hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara maju, mereka hanya mengenal sistem Holiday Allowance. Bentuk tujangannya adalah jatah libur yang diberikan karyawan pada hari-hari besar disertai dengan tambahan uang di luar gaji pokok. 

Belanda dan Denmark jadi negara yang menerapkan Holiday Allowance. Awalnya Belanda hanya mengenal paid leave atau hari libur yang dibayarkan.

Namun, tahun 1960-an kebijakan tersebut berubah dengan pertimbangan pekerja yang mengambil libur seringkali melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri (travelling). 

Akhirnya, perusahaan di Belanda mewajibkan membayar tunjangan para pekerjanya minimal 8 persen lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Holiday Allowance di Belanda biasanya diadakan saat liburan menjelang musim puncak bunga Tulip yang bermekaran, sekitar bulan Mei hingga Juni. 

Sementara, para pekerja di Denmark besaran tunjangan yang diperoleh mencapai 12,5 persen dari gaji pokok yang diberikan. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan selama setahun dan dari jatah cuti per bulan. 

Pekerja di Denmark harus sudah mengajukan tanggal liburannya dimulai dari 1 Mei, kalau tidak mereka tak akan mendapatkan benefit Holiday Allowance tersebut.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 14 Maret 2024

THR Sudah Ada Sejak Orde Lama

Kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh

Ilustrasi THR - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayarkan kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran. 

Ida mengatakan bahwa dalam minggu ini Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR. 

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com,Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil.  Menurutnya, dalam aturan yang berlaku bahwa THR memang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.

Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.

"Nggak boleh. Nggak boleh [THR dicicil]," pungkas Ida.

Era Orde Lama

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, pemberian THR pertama kali hanya diberikan kepada para pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 1951.

Saat itu THR dipelopori oleh kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). 

Soekiman Worjosandjojo yang menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6, menjadikan THR sebagai salah satu program kerja utama kabinetnya. 

Setahun berselang, para buruh yang dikomandoi Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi sayap PKI menggelar aksi protes dengan tuntutan agar tunjangan serupa juga diberikan kepada kaum pekerja non-pamong praja.

Pada 1954, Menteri Perburuhan Ahem Eningpraja mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan hadiah lebaran kepada para buruh sebesar seperduabelas dari upah.

Kemudian pada 1961, terbit peraturan yang mewajibkan pemberian hadiah lebaran tersebut kepada tenaga kerja yang sudah berkarya minimal 3 bulan.

Istilah hadiah lebaran kemudian berganti menjadi tunjangan hari raya pada 1994 melalui putusan Menteri Tenaga Kerja.

Kemudian pada 2016, peraturan mengenai tunjangan ini direvisi di mana pekerja yang baru bekerja selama sebulan juga memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran.

THR di Luar Negeri

Konsep THR hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara maju, mereka hanya mengenal sistem Holiday Allowance. Bentuk tujangannya adalah jatah libur yang diberikan karyawan pada hari-hari besar disertai dengan tambahan uang di luar gaji pokok. 

Belanda dan Denmark jadi negara yang menerapkan Holiday Allowance. Awalnya Belanda hanya mengenal paid leave atau hari libur yang dibayarkan.

Namun, tahun 1960-an kebijakan tersebut berubah dengan pertimbangan pekerja yang mengambil libur seringkali melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri (travelling). 

Akhirnya, perusahaan di Belanda mewajibkan membayar tunjangan para pekerjanya minimal 8 persen lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Holiday Allowance di Belanda biasanya diadakan saat liburan menjelang musim puncak bunga Tulip yang bermekaran, sekitar bulan Mei hingga Juni. 

Sementara, para pekerja di Denmark besaran tunjangan yang diperoleh mencapai 12,5 persen dari gaji pokok yang diberikan. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan selama setahun dan dari jatah cuti per bulan. 

Pekerja di Denmark harus sudah mengajukan tanggal liburannya dimulai dari 1 Mei, kalau tidak mereka tak akan mendapatkan benefit Holiday Allowance tersebut.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025