Share

Home Stories

Stories 13 Maret 2024

Aplikasi X Milik Elon Musk Dianggap Fasilitasi Kelompok Teror

Media sosial X milik Elon Musk tengah dalam penyelidikan terkait adanya kelompok teroris yang menggunakan layanan premium berbayar di aplikasi itu

Context.id, JAKARTA - Media sosial X milik Elon Musk tengah dalam penyelidikan terkait adanya kelompok teroris yang menggunakan dan menghasilkan uang dari layanan premium berbayar di aplikasi tersebut. 

Penyelidikan tersebut dilakukan oleh dua anggota kongres dari Partai Demokrat Amerika Serikat yaitu Jamie Raskin dari Maryland dan Daniel Goldman dari New York. 

Kedua anggota kongres ini memulai penyelidikan setelah mendapat laporan terkait para pemimpin senior Hizbullah, media berita Iran, dan media pemerintah Rusia serta kelompok Houthi ikut menjadi pengguna media sosial X tersebut. 

Laporan tersebut berasal dari Tech Transparency Project (TTP) yang menemukan kelompok teroris atau organisasi yang dikecam oleh pihak AS ternyata memiliki akun dengan centang berbayar di X.

Mengutip laporan TTP via Bloomberg, Raskin dan Goldman menjelaskan X menyalahi kebijakan sanksi AS dengan memberikan layanan premium berbayar akun yang diduga milik para kelompok teror.



“Jika benar, hal ini menimbulkan kekhawatiran yang signifikan bahwa X mungkin melanggar undang-undang sanksi AS dengan memfasilitasi transaksi keuangan dari organisasi teroris dan entitas lain yang diberi sanksi oleh Departemen Keuangan AS,” tulisnya di surat yang ditujukan kepada  Ketua Pengawasan dan Akuntabilitas James Comer, seperti dikutip Rabu (13/3)

Sementara, pihak X menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas keselamatan pengguna dan proses berlangganannya telah mematuhi kewajiban hukum. Bahkan pihak X juga melakukan penyaringan secara independen terhadap pembayaran X. 

“Beberapa akun yang tercantum dalam laporan TPP tidak disebutkan secara langsung dalam daftar sanksi, sementara beberapa akun lainnya mungkin memiliki tanda centang akun yang terlihat tanpa menerima layanan apa pun yang akan dikenakan sanksi,” tulis X, 

Setelah laporan TPP tersebut, pihak X telah menghapus centang biru pada akun profil beberapa pemimpin kelompok yang tidak disukai AS, salah satunya pemimpin Hizbullah Nasrallah. 

Raskin dan Goldman juga masih menunggu jawaban dari pihak X terkait beberapa hal di antaranya, akun X dari entitas lain yang memiliki sanksi Amerika Serikat namun terdapat tanda centang emas yang mana menjadi pertanda status “Organisasi Terverifikasi” termasuk Press TV Iran dan Tinkoff Bank Russia. 

Serta kemungkinan penerimaan pendapatan iklan dari X oleh entitas yang terkena sanksi tersebut. 

 

Penulis: Diandra Zahra



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 Maret 2024

Aplikasi X Milik Elon Musk Dianggap Fasilitasi Kelompok Teror

Media sosial X milik Elon Musk tengah dalam penyelidikan terkait adanya kelompok teroris yang menggunakan layanan premium berbayar di aplikasi itu

Context.id, JAKARTA - Media sosial X milik Elon Musk tengah dalam penyelidikan terkait adanya kelompok teroris yang menggunakan dan menghasilkan uang dari layanan premium berbayar di aplikasi tersebut. 

Penyelidikan tersebut dilakukan oleh dua anggota kongres dari Partai Demokrat Amerika Serikat yaitu Jamie Raskin dari Maryland dan Daniel Goldman dari New York. 

Kedua anggota kongres ini memulai penyelidikan setelah mendapat laporan terkait para pemimpin senior Hizbullah, media berita Iran, dan media pemerintah Rusia serta kelompok Houthi ikut menjadi pengguna media sosial X tersebut. 

Laporan tersebut berasal dari Tech Transparency Project (TTP) yang menemukan kelompok teroris atau organisasi yang dikecam oleh pihak AS ternyata memiliki akun dengan centang berbayar di X.

Mengutip laporan TTP via Bloomberg, Raskin dan Goldman menjelaskan X menyalahi kebijakan sanksi AS dengan memberikan layanan premium berbayar akun yang diduga milik para kelompok teror.



“Jika benar, hal ini menimbulkan kekhawatiran yang signifikan bahwa X mungkin melanggar undang-undang sanksi AS dengan memfasilitasi transaksi keuangan dari organisasi teroris dan entitas lain yang diberi sanksi oleh Departemen Keuangan AS,” tulisnya di surat yang ditujukan kepada  Ketua Pengawasan dan Akuntabilitas James Comer, seperti dikutip Rabu (13/3)

Sementara, pihak X menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas keselamatan pengguna dan proses berlangganannya telah mematuhi kewajiban hukum. Bahkan pihak X juga melakukan penyaringan secara independen terhadap pembayaran X. 

“Beberapa akun yang tercantum dalam laporan TPP tidak disebutkan secara langsung dalam daftar sanksi, sementara beberapa akun lainnya mungkin memiliki tanda centang akun yang terlihat tanpa menerima layanan apa pun yang akan dikenakan sanksi,” tulis X, 

Setelah laporan TPP tersebut, pihak X telah menghapus centang biru pada akun profil beberapa pemimpin kelompok yang tidak disukai AS, salah satunya pemimpin Hizbullah Nasrallah. 

Raskin dan Goldman juga masih menunggu jawaban dari pihak X terkait beberapa hal di antaranya, akun X dari entitas lain yang memiliki sanksi Amerika Serikat namun terdapat tanda centang emas yang mana menjadi pertanda status “Organisasi Terverifikasi” termasuk Press TV Iran dan Tinkoff Bank Russia. 

Serta kemungkinan penerimaan pendapatan iklan dari X oleh entitas yang terkena sanksi tersebut. 

 

Penulis: Diandra Zahra



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025