Perhitungan TKDN Akan Ditata Kembali
Penyesuaian terhadap perhitungan TKDN ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Context.id, JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan melakukan penyesuaian penghitungan tingkat komponen dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyesuaian terhadap perhitungan TKDN ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
“On going process, di mana kami akan melakukan penyesuaian cara menghitung TKDN, ini ada yang terakhir dari presiden yang kami terima tadi malam,” katanya, sebagaimana dikutip, Rabu (6/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa Kemenperin akan mengevaluasi cara penghitungan TKDN lantaran subsektor industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Nantinya, penghitungan TKDN akan menyesuaikan dengan karakteristik industri masing-masing.
“Jadi kita akan mengevaluasi misalnya yang selama ini perhitungannya dilakukan dengan cost base, itu nanti kita akan evaluasi apakah lebih baik subsektor tersebut atau produk tersebut kita hitung melalui process base,” ujarnya.
BACA JUGA
Penyesuaian penghitungan tersebut diharapkan dapat mendorong industri memenuhi tingkat komponen dalam negeri.
“Salah satu cara kita untuk bisa mempercepat, tanpa kita mengorbankan industri dalam negeri itu sendiri,” ucap Agus.
Salah satu sektor yang perhitungan TKDN-nya bakal disesuaikan adalah mobil listrik. Tujuan dilakukan penghitungan ini agar mendorong percepatan struktur bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia.
“Bobot ini akan lebih dorong percepatan dari pendalaman struktur khususnya bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia,” kata Agus Gumiwang.
Adapun, bobot TKDN untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Pada pasal 10 ayat (1) tertuang TKDN untuk komponen utama untuk mobil listrik periode 2020-2023 meliputi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10 persen. Kemudian untuk baterai sebesar 30 persen, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 10 persen.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) perhitungan bobot komponen utama TKDN untuk 2024 pun ditingkatkan menjadi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 persen. Berikutnya untuk baterai sebesar 35 persen, dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.
RELATED ARTICLES
Perhitungan TKDN Akan Ditata Kembali
Penyesuaian terhadap perhitungan TKDN ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Context.id, JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan melakukan penyesuaian penghitungan tingkat komponen dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyesuaian terhadap perhitungan TKDN ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
“On going process, di mana kami akan melakukan penyesuaian cara menghitung TKDN, ini ada yang terakhir dari presiden yang kami terima tadi malam,” katanya, sebagaimana dikutip, Rabu (6/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa Kemenperin akan mengevaluasi cara penghitungan TKDN lantaran subsektor industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Nantinya, penghitungan TKDN akan menyesuaikan dengan karakteristik industri masing-masing.
“Jadi kita akan mengevaluasi misalnya yang selama ini perhitungannya dilakukan dengan cost base, itu nanti kita akan evaluasi apakah lebih baik subsektor tersebut atau produk tersebut kita hitung melalui process base,” ujarnya.
BACA JUGA
Penyesuaian penghitungan tersebut diharapkan dapat mendorong industri memenuhi tingkat komponen dalam negeri.
“Salah satu cara kita untuk bisa mempercepat, tanpa kita mengorbankan industri dalam negeri itu sendiri,” ucap Agus.
Salah satu sektor yang perhitungan TKDN-nya bakal disesuaikan adalah mobil listrik. Tujuan dilakukan penghitungan ini agar mendorong percepatan struktur bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia.
“Bobot ini akan lebih dorong percepatan dari pendalaman struktur khususnya bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia,” kata Agus Gumiwang.
Adapun, bobot TKDN untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Pada pasal 10 ayat (1) tertuang TKDN untuk komponen utama untuk mobil listrik periode 2020-2023 meliputi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10 persen. Kemudian untuk baterai sebesar 30 persen, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 10 persen.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) perhitungan bobot komponen utama TKDN untuk 2024 pun ditingkatkan menjadi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 persen. Berikutnya untuk baterai sebesar 35 persen, dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.
POPULAR
RELATED ARTICLES