Tips Pasang PLTS Atap agar Tetap Menguntungkan
Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap
Context.id, JAKARTA - Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap dalam peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Pasal 13 aturan tersebut menyatakan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan alasan menghapus skema ekspor-impor tenaga listrik dari pemilik PLTS atap dengan PT PLN (Persero) karena nilai ekspornya tidak lebih dari 2-3%.
“Kenapa kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu tidak lebih dari 2-3% angkanya dari PLN. Itu kan memang dimanfaatkan untuk dirinya sendiri kenapa ada ekspor lagi,”jelas Jisman saat acara sosialisasi aturan baru PLTS atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).
Kehadiran beleid itu, kata Jisman, disadarinya akan membuat pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga menjadi kurang menarik.
BACA JUGA
Pada rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari. Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS atap.
Pasal 47 tercantum bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor-impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, tetapi belum beroperasi sebelum beleid itu berlaku, mekanisme perhitungan ekspor-impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Jisman juga memberikan tips kepada calon pemasang PLTS rumah tangga untuk memasang PLTS atap agar tetap menguntungkan pengguna.
“Iya kita berharap begini dia memasang makanya kita memberikan edukasi sebaiknya dia memasang PLTS itu yang sesuai dengan kebutuhannya. Jangan hanya berpikir untuk dijual kembali listriknya,” pungkas Jisman.
RELATED ARTICLES
Tips Pasang PLTS Atap agar Tetap Menguntungkan
Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap
Context.id, JAKARTA - Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap dalam peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Pasal 13 aturan tersebut menyatakan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan alasan menghapus skema ekspor-impor tenaga listrik dari pemilik PLTS atap dengan PT PLN (Persero) karena nilai ekspornya tidak lebih dari 2-3%.
“Kenapa kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu tidak lebih dari 2-3% angkanya dari PLN. Itu kan memang dimanfaatkan untuk dirinya sendiri kenapa ada ekspor lagi,”jelas Jisman saat acara sosialisasi aturan baru PLTS atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).
Kehadiran beleid itu, kata Jisman, disadarinya akan membuat pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga menjadi kurang menarik.
BACA JUGA
Pada rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari. Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS atap.
Pasal 47 tercantum bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor-impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, tetapi belum beroperasi sebelum beleid itu berlaku, mekanisme perhitungan ekspor-impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Jisman juga memberikan tips kepada calon pemasang PLTS rumah tangga untuk memasang PLTS atap agar tetap menguntungkan pengguna.
“Iya kita berharap begini dia memasang makanya kita memberikan edukasi sebaiknya dia memasang PLTS itu yang sesuai dengan kebutuhannya. Jangan hanya berpikir untuk dijual kembali listriknya,” pungkas Jisman.
POPULAR
RELATED ARTICLES