Share

Home Stories

Stories 05 Maret 2024

Tips Pasang PLTS Atap agar Tetap Menguntungkan

Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap

Context.id, JAKARTA - Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap dalam peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Pasal 13 aturan tersebut menyatakan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan alasan menghapus skema ekspor-impor tenaga listrik dari pemilik PLTS atap dengan PT PLN (Persero) karena nilai ekspornya tidak lebih dari 2-3%.

“Kenapa kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu tidak lebih dari 2-3% angkanya dari PLN. Itu kan memang dimanfaatkan untuk dirinya sendiri kenapa ada ekspor lagi,”jelas Jisman saat acara sosialisasi aturan baru PLTS atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).

Kehadiran beleid itu, kata Jisman, disadarinya akan membuat pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga menjadi kurang menarik. 



Pada rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari. Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS atap. 

Pasal 47 tercantum bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor-impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, tetapi belum beroperasi sebelum beleid itu berlaku, mekanisme perhitungan ekspor-impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Jisman juga memberikan tips kepada calon pemasang PLTS rumah tangga untuk memasang PLTS atap agar tetap menguntungkan pengguna.

“Iya kita berharap begini dia memasang makanya kita memberikan edukasi sebaiknya dia memasang PLTS itu yang sesuai dengan kebutuhannya. Jangan hanya berpikir untuk dijual kembali listriknya,” pungkas Jisman.



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 05 Maret 2024

Tips Pasang PLTS Atap agar Tetap Menguntungkan

Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap

Context.id, JAKARTA - Kementerian ESDM menghapus ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap dalam peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Pasal 13 aturan tersebut menyatakan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan alasan menghapus skema ekspor-impor tenaga listrik dari pemilik PLTS atap dengan PT PLN (Persero) karena nilai ekspornya tidak lebih dari 2-3%.

“Kenapa kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu tidak lebih dari 2-3% angkanya dari PLN. Itu kan memang dimanfaatkan untuk dirinya sendiri kenapa ada ekspor lagi,”jelas Jisman saat acara sosialisasi aturan baru PLTS atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).

Kehadiran beleid itu, kata Jisman, disadarinya akan membuat pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga menjadi kurang menarik. 



Pada rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari. Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS atap. 

Pasal 47 tercantum bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor-impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, tetapi belum beroperasi sebelum beleid itu berlaku, mekanisme perhitungan ekspor-impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Jisman juga memberikan tips kepada calon pemasang PLTS rumah tangga untuk memasang PLTS atap agar tetap menguntungkan pengguna.

“Iya kita berharap begini dia memasang makanya kita memberikan edukasi sebaiknya dia memasang PLTS itu yang sesuai dengan kebutuhannya. Jangan hanya berpikir untuk dijual kembali listriknya,” pungkas Jisman.



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025