Ini Pesan Jokowi di Hari Pers Nasional
Pers harus memikirkan langkah kongkrit dan strategis, melakukan inovasi untuk merespon perubahan zaman
Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan dua pesan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024.
Pesan tersebut, adalah pers harus tetap menjadi pilar demokrasi, rumah bersama informasi. Karena itu, lanjutnya, insan pers harus memberitakan fakta apa adanya.
“Kedua, pers harus memikirkan langkah kongkrit dan strategis, melakukan inovasi untuk merespon perubahan zaman,” ucapnya dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional, di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Presiden juga mengatakan bahwa dia tidak alergi mendapatkan kritikan dari pers.
Sebagai bukti, dia mengaku sering dikritik secara tajam oleh pers dengan menampilkan karikatur sosoknya di berbagai halaman surat kabar, sampul majalah maupun di media digital.
BACA JUGA
Namun dirinya tidak pernah mempermasalahkan hal itu.
“Saya tidak masalah tapi cucu saya yang complain,” tuturnya.
Jokowi mengaku tidak mempersoalkan berbagai kritik itu sebagai bagian dari penghormatannya pada kebebasan pers dan kemerdekaan mengemukakan pendapat serta berekspresi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga memginformasikan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Publisher Right, yang akan mendukung keberlanjutan dari industri media di tanah air.
Menurutnya, tidak mudah menyusun regulasi itu karena begitu banyaknya kepentingan baik dari industri media maupu dari platform digital.
Sebagai salah satu langkah kongkrit untuk mendukung keberlanjutan media massa, Jokowi memerintahkan dalam jangka pendek, semua kementerian dan lembaga untuk melakukan belanja iklan di perusahaan media.
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa pascareformasi kemerdekaan pers berangsur membaik.
Hal itu terlihat dari indeks kemerdekaan pers hasilnya cukup bebas meski skornya mengalami penurunan 6,31 poin tahun lalu, dibandingkan 2022.
Menurutnya, ada pekerjaan rumah yang penting bagi perkembangan pers di tanah air yakni dari sisi kualitas yang sangat penting untuk menjawab kebutuhan publik akan informasi yang akurat dan informatif.
Kedua, terjadi turbulensi dalam industri media karena disrupsi kecerdasan buatan. Menurutnya, ada 2023 ada 800 pekerja pers terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Karena itu, media dituntut meningkatkan sumber daya dan infrastruktur agar mampu terapkan kecederdasan buatan di semua aspek.
“Belum lagi platform digital mengambil distribusi informasi, iklan pun diambil. Otomatis pemasukan perusahaan media tergerus. Bagaimana bisa perusahaan media memberi informasi berkualitas?. Syukur presiden sudah mengesahkan Perpres Publisher Rights,” ucapnya.
Dia juga menyinggung tentang tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis, meski UU Pers memberi perlindungan, namun belum mendapatkan dukungan yang baik di lapangan.
Selain itu, masih banyak pula kekerasan terhadap jurnalis termasuk perusakan alat kerja, serta kekerasan sekaual berbasis digital terhadap jurnalis permepuan juga mencapai 82,6 persen.
“Momentum kali ini juga kita persembahkan atas jasa-jasa semua yang terlibat pada peristiwa Reformasi 1998 yang salah satu bentuk perjuangannya reformasi untuk melawan kriminalisasi jurnalis dan memperjuangkan kemerdekaan pers," kata Ninik.
Dewan Pers, tuturnya, telah membangun kesepakatan bersama dengan polisi bahwa karya jurnalisme bukan karya yang dapat dipidana.
"Namun, tetap harus ada dasar hukum yang lebih kuat dari pada kesepahaman itu," tegasnya.
RELATED ARTICLES
Ini Pesan Jokowi di Hari Pers Nasional
Pers harus memikirkan langkah kongkrit dan strategis, melakukan inovasi untuk merespon perubahan zaman
Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan dua pesan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024.
Pesan tersebut, adalah pers harus tetap menjadi pilar demokrasi, rumah bersama informasi. Karena itu, lanjutnya, insan pers harus memberitakan fakta apa adanya.
“Kedua, pers harus memikirkan langkah kongkrit dan strategis, melakukan inovasi untuk merespon perubahan zaman,” ucapnya dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional, di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Presiden juga mengatakan bahwa dia tidak alergi mendapatkan kritikan dari pers.
Sebagai bukti, dia mengaku sering dikritik secara tajam oleh pers dengan menampilkan karikatur sosoknya di berbagai halaman surat kabar, sampul majalah maupun di media digital.
BACA JUGA
Namun dirinya tidak pernah mempermasalahkan hal itu.
“Saya tidak masalah tapi cucu saya yang complain,” tuturnya.
Jokowi mengaku tidak mempersoalkan berbagai kritik itu sebagai bagian dari penghormatannya pada kebebasan pers dan kemerdekaan mengemukakan pendapat serta berekspresi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga memginformasikan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Publisher Right, yang akan mendukung keberlanjutan dari industri media di tanah air.
Menurutnya, tidak mudah menyusun regulasi itu karena begitu banyaknya kepentingan baik dari industri media maupu dari platform digital.
Sebagai salah satu langkah kongkrit untuk mendukung keberlanjutan media massa, Jokowi memerintahkan dalam jangka pendek, semua kementerian dan lembaga untuk melakukan belanja iklan di perusahaan media.
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa pascareformasi kemerdekaan pers berangsur membaik.
Hal itu terlihat dari indeks kemerdekaan pers hasilnya cukup bebas meski skornya mengalami penurunan 6,31 poin tahun lalu, dibandingkan 2022.
Menurutnya, ada pekerjaan rumah yang penting bagi perkembangan pers di tanah air yakni dari sisi kualitas yang sangat penting untuk menjawab kebutuhan publik akan informasi yang akurat dan informatif.
Kedua, terjadi turbulensi dalam industri media karena disrupsi kecerdasan buatan. Menurutnya, ada 2023 ada 800 pekerja pers terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Karena itu, media dituntut meningkatkan sumber daya dan infrastruktur agar mampu terapkan kecederdasan buatan di semua aspek.
“Belum lagi platform digital mengambil distribusi informasi, iklan pun diambil. Otomatis pemasukan perusahaan media tergerus. Bagaimana bisa perusahaan media memberi informasi berkualitas?. Syukur presiden sudah mengesahkan Perpres Publisher Rights,” ucapnya.
Dia juga menyinggung tentang tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis, meski UU Pers memberi perlindungan, namun belum mendapatkan dukungan yang baik di lapangan.
Selain itu, masih banyak pula kekerasan terhadap jurnalis termasuk perusakan alat kerja, serta kekerasan sekaual berbasis digital terhadap jurnalis permepuan juga mencapai 82,6 persen.
“Momentum kali ini juga kita persembahkan atas jasa-jasa semua yang terlibat pada peristiwa Reformasi 1998 yang salah satu bentuk perjuangannya reformasi untuk melawan kriminalisasi jurnalis dan memperjuangkan kemerdekaan pers," kata Ninik.
Dewan Pers, tuturnya, telah membangun kesepakatan bersama dengan polisi bahwa karya jurnalisme bukan karya yang dapat dipidana.
"Namun, tetap harus ada dasar hukum yang lebih kuat dari pada kesepahaman itu," tegasnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES