Share

Home Stories

Stories 13 Februari 2024

Beberapa Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Context.id, JAKARTA - Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Awalnya Ghufron memastikan BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis. Namun ada beberapa yang tidak dijamin. 

“BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin,” kata Ghufron dalam video di Instagram resmi BPJS Kesehatan, yang diakses, Selasa (13/2/2024). 

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain, pertama yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kedua, lanjut Ghufron, pelayanan yang sifatnya untuk estetika seperti perawatan kecantikan. 

Kemudian, pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas atau kemandulan, di mana seseorang ingin memiliki anak.

“Selanjutnya kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja,” kata Ghufron. 

Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan, di mana memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta yang mengalami kecelekaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan juga mendapat santunan uang tunai. 

Lalu ada, ortodonsia atau ortodontis yang juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ini meliputi perawatan ketidakteraturan gigi seperti pemasangan serta perawatan kawat gigi atau behel.

Demikian juga pelayanan yang sudah masuk program lain oleh pemerintah tak dijamin. Adapun sebagai contohnya yakni vaksinasi Covid-19. 

“Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri,” katanya. 

Terakhir, Ghufron mengatakan gangguan kesehatan karena hobi yang membahayakan juga tidak dijamin JKN.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 Februari 2024

Beberapa Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Context.id, JAKARTA - Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Awalnya Ghufron memastikan BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis. Namun ada beberapa yang tidak dijamin. 

“BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin,” kata Ghufron dalam video di Instagram resmi BPJS Kesehatan, yang diakses, Selasa (13/2/2024). 

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain, pertama yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kedua, lanjut Ghufron, pelayanan yang sifatnya untuk estetika seperti perawatan kecantikan. 

Kemudian, pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas atau kemandulan, di mana seseorang ingin memiliki anak.

“Selanjutnya kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja,” kata Ghufron. 

Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan, di mana memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta yang mengalami kecelekaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan juga mendapat santunan uang tunai. 

Lalu ada, ortodonsia atau ortodontis yang juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ini meliputi perawatan ketidakteraturan gigi seperti pemasangan serta perawatan kawat gigi atau behel.

Demikian juga pelayanan yang sudah masuk program lain oleh pemerintah tak dijamin. Adapun sebagai contohnya yakni vaksinasi Covid-19. 

“Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri,” katanya. 

Terakhir, Ghufron mengatakan gangguan kesehatan karena hobi yang membahayakan juga tidak dijamin JKN.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Dua Dekade Marjin Kiri, Bernapas di Sela-Sela Penjegalan dan Pasar Buku

Penerbit Marjin Kiri bertahan hingga usia dua puluh tahun. Bertarung melawan modal besar hingga keengganan membaca buku serius

Renita Sukma . 28 May 2025

Bahasa Inggris, Tiket ke Panggung Global

Keinginan masyarakat Indonesia untuk menembus dunia kerja dan pendidikan global terus meningkat. Namun satu hal mendasar justru tertinggal, kemamp ...

Renita Sukma . 27 May 2025

Soeharto Tetap Membayangi Meskipun Sudah 27 Tahun Lengser

Dua puluh tujuh tahun setelah Soeharto mengakhiri 32 tahun kekuasaannya, Indonesia kembali bergulat dengan warisan Orde Baru

Renita Sukma . 26 May 2025

Ketika Google AI Jadi Penata Gaya Kostum Pribadi

Bosan menebak-nebak apakah jaket baru itu bakal cocok dengan bentuk badanmu? Google punya jawabannya dan jawabannya bukan coba-coba, tapi algoritma.

Renita Sukma . 22 May 2025