Share

Home Stories

Stories 13 Februari 2024

Beberapa Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Context.id, JAKARTA - Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Awalnya Ghufron memastikan BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis. Namun ada beberapa yang tidak dijamin. 

“BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin,” kata Ghufron dalam video di Instagram resmi BPJS Kesehatan, yang diakses, Selasa (13/2/2024). 

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain, pertama yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kedua, lanjut Ghufron, pelayanan yang sifatnya untuk estetika seperti perawatan kecantikan. 

Kemudian, pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas atau kemandulan, di mana seseorang ingin memiliki anak.

“Selanjutnya kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja,” kata Ghufron. 

Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan, di mana memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta yang mengalami kecelekaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan juga mendapat santunan uang tunai. 

Lalu ada, ortodonsia atau ortodontis yang juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ini meliputi perawatan ketidakteraturan gigi seperti pemasangan serta perawatan kawat gigi atau behel.

Demikian juga pelayanan yang sudah masuk program lain oleh pemerintah tak dijamin. Adapun sebagai contohnya yakni vaksinasi Covid-19. 

“Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri,” katanya. 

Terakhir, Ghufron mengatakan gangguan kesehatan karena hobi yang membahayakan juga tidak dijamin JKN.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 Februari 2024

Beberapa Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Context.id, JAKARTA - Punya BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan bisa ditanggulangi oleh asuransi tersebut.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Awalnya Ghufron memastikan BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis. Namun ada beberapa yang tidak dijamin. 

“BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin,” kata Ghufron dalam video di Instagram resmi BPJS Kesehatan, yang diakses, Selasa (13/2/2024). 

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain, pertama yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kedua, lanjut Ghufron, pelayanan yang sifatnya untuk estetika seperti perawatan kecantikan. 

Kemudian, pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas atau kemandulan, di mana seseorang ingin memiliki anak.

“Selanjutnya kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja,” kata Ghufron. 

Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan, di mana memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta yang mengalami kecelekaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan juga mendapat santunan uang tunai. 

Lalu ada, ortodonsia atau ortodontis yang juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ini meliputi perawatan ketidakteraturan gigi seperti pemasangan serta perawatan kawat gigi atau behel.

Demikian juga pelayanan yang sudah masuk program lain oleh pemerintah tak dijamin. Adapun sebagai contohnya yakni vaksinasi Covid-19. 

“Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri,” katanya. 

Terakhir, Ghufron mengatakan gangguan kesehatan karena hobi yang membahayakan juga tidak dijamin JKN.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025