Stories - 06 February 2024

Tekan Harga Tiket Akses Penjualan Avtur Harus Dibuka

Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta pembukaan akses pasar avtur di bandara dalam rangka memangkas harga tiket pesawat terbang.

Context.id, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pembukaan akses pasar avtur di bandara dalam rangka memangkas harga tiket pesawat terbang.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves). 

Rekomendasi itu untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.

“Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu. 

Dia melanjutkan, persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga BBM penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di 10 bandar udara internasional lain.

Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22%- 43% untuk periode Desember 2023.

Hal ini berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang.  Berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara Asean lainnya, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Kondisi ini, terangnya, mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan kajian pembentukan multi provider avtur di Indonesia.

Dalam kajian KPPU menemukan, bahwa dalam rantai pasok penyediaan avtur terdapat tiga kelompok kegiatan. 

Tiga kelompok itu yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan, penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara, dan penyaluran ke pesawat.

Selanjutnya kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari pengadaan hingga penyaluran.

Dengan memperhatikan karakteristik proses rantai pasok penyediaan avtur, sistem multi provider melalui akses terbuka  menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).

“Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM penerbangan," jelasnya. 

Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat.

Namun untuk melaksanakan rekomendasi itu, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan Pemerintah yang perlu dilakukan revisi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008.

Peraturan itu mengatur mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian avtur sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, komisi juga mendorong implementasi sistem multi provider avtur untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan. 

Selain itu juga soal revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan," jelasnnya. 

KPPU, lanjutnya, akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Tingkatkan Layanan Kesehatan Tak Cukup Dengan Penambahan SDM

Sub sistem tersebut berupa upaya, fasilitas, logistik dan obat-obatan, pembiayaan, serta SDM

Noviarizal Fernandez | 17-05-2024

Miliarder Beli Klub Eropa, Ada Pengaruh ke Sepak Bola Indonesia?

Deretan pengusaha kakap Tanah Air miliki saham mayoritas di klub-klub sepak bola luar negeri

Noviarizal Fernandez | 17-05-2024

Polemik Pernikahan Massal 100 Anak Perempuan di Nigeria

Pendidikan lebih prioritas bagi anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan

Context.id | 17-05-2024

Reimajinasi Baru Museum dan Cagar Budaya Menjadi Ruang Belajar Inklusif.

Kemdikbudristek meluncurkan Indonesian Heritage Agency atau IHA untuk memberikan citra baru bagi museum dan situs budaya nasional.

Context.id | 17-05-2024