Share

Home Stories

Stories 01 Februari 2024

Viral Meme Lucu Pelantikan KPPS, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 menjadi sorotan publik

Context.id, JAKARTA - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan publik setelah meme-meme unik dan menghibur tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia pada Rabu,14 Februari mendatang.

Lantas apa saja tugas KPPS dan berapa besaran gajinya?

Menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni telah berusia minimum 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).



Selain itu anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu. Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS, hingga menyerahkan kembali kotak suara ke pihak berwenang.

Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan gaji anggota KPPS Rp1.100.000.

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji ketua KPPS adalah Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000.

 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 01 Februari 2024

Viral Meme Lucu Pelantikan KPPS, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 menjadi sorotan publik

Context.id, JAKARTA - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan publik setelah meme-meme unik dan menghibur tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia pada Rabu,14 Februari mendatang.

Lantas apa saja tugas KPPS dan berapa besaran gajinya?

Menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni telah berusia minimum 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).



Selain itu anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu. Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS, hingga menyerahkan kembali kotak suara ke pihak berwenang.

Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan gaji anggota KPPS Rp1.100.000.

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji ketua KPPS adalah Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000.

 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025