Stories - 31 January 2024

Pemerintah Bakal Selenggarakan Student Loan Seperti di AS

Pinjaman pendidikan bagi mahasiswa akan diberikan melalui LPDP.

 

Context.id, JAKARTA - Pemerintah berencana menggulirkan student loan atau pinjaman pendanaan pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah sudah menjajaki pembahasan pinjaman khusus mahasiswa itu bersama dewan pengawas (dewas) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pembahasan tersebut berangkat dari banyaknya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, salah satunya untuk membayar kuliah.

“Kami sedang bahas dalam dewas LPDP, meminta LPDP mengembangkan student loan,” ungkapnya seperti dikutip, Rabu (31/1/2024).

Di samping hal itu, Sri Mulyani bersama dewas LPDP tentu melihat adanya potensi masalah yang akan timbul dari kebijakan ini.

Seperti halnya di negara maju Amerika Serikat (AS) yang telah menerapkan produk kredit pendidikan ini, menimbulkan masalah jangka panjang.

Bahkan menurut National Student Clearinghouse Research Center, 40,41 juta peminjam pinjaman mahasiswa tidak menyelesaikan sekolahnya alias berhenti sekolah dan tidak mendapatkan gelar.

Adapun, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah juga telah membahas rencana tersebut bersama perbankan.

“LPDP akan merumuskan, bagaiman kemampuan dari peminjaman itu sehingga tidak memberatkan siswa namun juga mencegah moral hazard dan memberikan afirmasi kepada yang tidak mampu,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa kebijakan ini juga sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045 dengan mempersiapkan SDM yang lebih baik.

Meski demikian, Bendahara Negara tersebut menegaskan bahwa LPDP bukan satu-satunya solusi untuk pendidikan.

Pemerintah telah mengucurkan dana pendidikan melalui transfer ke daerah (TKD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BRIN, dan Kementerian Agama.

Kasus Pinjol untuk Bayar Kuliah Baru-baru ini ramai perbincangan PT Inclusive Finance Group (DanaCita) terungkap bekerja sama dengan perguruan tinggi seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memanggil platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending tersebut.

Hasil penelitian OJK, bahwa DanaCita bukan hanya bekerja sama dengan ITB, namun juga perguruan tinggi lainnya.

Selain itu, suku bunga yang diterapkan DanaCita juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024