Penerbit Gim Wajib Punya Badan Hukum di Indonesia
Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini dan saat ini tengah dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM
Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mewajibkan publisher game atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Regulasi tersebut tengah disiapkan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2023. Regulasi tersebut nantinya akan berbentuk peraturan menteri.
"Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Antara, Sabtu (27/1/2024).
Lelaki yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa saat ini regulasi tentang gim dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah peraturan tersebut terbit, Kominfo bakal memanggil seluruh ekosistem gim di Tanah Air, termasuk pada penerbit gim.
Semmy mengatakan kemungkinan terdapat rentang waktu sekitar 6-12 bulan untuk mendorong penerbit gim global dan lokal untuk berbadan hukum di Indonesia.
Adapun jika penerbit gim global tidak memiliki badan hukum di Indonesia setelah batas waktu yang ditentukan, kata Semmy, Kemenkominfo akan memblokir gim yang diterbitkan oleh penerbit.
“Nanti diperaturan ini ada keputusan menteri, seperti batasnya kapan migrasi karena kan sudah banyak yang beredar, jadi kami kasih batas, entah setahun, enam bulan, itu kita akan panggil ekosistem. Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir,” kata Semmy.
Dia mengatakan langkah ini diambil untuk mengoptimalkan ekonomi digital dari industri gim. Menurut Semmy, industri sangat strategis dan berkembang pesat, tetapi Indonesia tidak memiliki peraturan yang jelas mengenai hal tersebut.
Kementerian Kominfo telah berbicara dengan asosiasi game di Indonesia agar industri game di Tanah AIr makin kuat, dan sesuai dengan budaya indonesia.
“Selain mengatur bisnisnya, tetapi juga akan mengatur kontennya yang sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Semmy.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkominfo, potensi pasar ekosistem gim di Tanah Air mencapai sekitar Rp45 triliun berarti.
Potensi besar tersebut perlu dioptimalkan sehingga memberi dampak pada roda perekonomian Indonesia.
Sementara itu mengenai potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari industri gim, kata Semmy, Kemenkominfo belum ada rencana untuk mengatur.
Kemenkominfo menilai jika penerbit gim telah memiliki badan hukum, maka akan ada pemasukan pajak di dalamnya.
“Buat PNPB. Umpamanya, perusahaan kalian mendaftar, lolos. Biasanya di Kominfo itu, 2,5 atau sampai 5 persen. karena itu harusnya tugasnya pemerintah, kami kasih ke swasta, 5 persen itu untuk apa, memastikan swasta jalani ini sesutu dengan aturan,” kata Semmy.
Gim Ilegal
Regulasi terkait dengan gim berisiko membuat banyaknya penjualan gim ilegal ataupun penggunaan VPN untuk mengakses game online.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pemblokiran sebuah platform yang tidak berbadan hukum Indonesia nantinya akan membuka banyak peluang kejahatan yang justru akan merugikan ekosistem gim di dalam negeri.
“Saya rasa akan banyak penjualan game secara ilegal bahkan kalau online, VPN juga bisa digunakan. Game berbentuk fisik pun pasti banyak yang bajakan, dan merugikan ekosistem game dalam negeri,” ujar Huda, Sabtu (27/1/2024).
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo tengah mengkaji aturan khusus terkait gim. Adapun regulasi ini ditargetkan selesai pada 2024.
Nantinya salah satu regulasi tersebut akan mengatur publisher game wajib berbadan hukum Indonesia. Selain itu, gim-gim yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki kategori usia.
Lebih lanjut, Huda mengatakan saat ini sudah banyak publisher asing yang dimintai pajak oleh pemerintah. Artinya, sebenarnya jika alasannya adalah pajak, perusahaan tidak perlu berbadan hukum Indonesia.
“Publisher ini kan sebenarnya kan sudah ada yang diberikan kewenangan dalam pungutan pajak, yang artinya bisa dikatakan harusnya tidak masalah tidak berbadan hukum Indonesia. Toh selama ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang kompleks,” ujar Huda.
Namun, jika para publisher yang sudah membayar pajak ini justru tidak boleh beroperasi di Indonesia karena belum berbadan hukum lokal, Huda mengatakan, alih-alih menambah pendapatan negara justru menurunkan potensi penerimaan pajak negara. Huda mengatakan, para publisher tentu tidak mau diblokir tapi masih dipungut pajak.
Selain itu, Huda sebenarnya mengakui regulasi ini memang akan mengurangi persaingan game di dalam negeri. Namun, Huda mengakui bahwa publisher lokal di Indonesia masih cukup terbatas.
Alhasil, Huda pun juga meragukan keberlanjutan ekosistem gim di Indonesia jika regulasi ini benar diterapkan.
Protes Penerbit
Senada dengan Celios, perusahaan developer game DreadOut, Digital Happiness mengaku tidak setuju jika pemerintah mewajibkan publisher gim yang dipasarkan di Tanah Air harus berbadan hukum Indonesia.
Pasalnya, sekitar 98% gim di pasar masih berbadan hukum asing. CEO Digital Happiness Studio Rahmat Imron mengatakan jika regulasi ini benar diterapkan dengan gim yang tidak didistribusikan oleh distributor Indonesia akan diblokir, maka hal ini tidak akan adil bagi konsumen.
Selain itu, Imron juga mempertanyakan kesiapan developer atau publisher lokal untuk mengisi kekosongan 98% gim yang ada di pasar.
“Apakah sudah ada pengganti DOTA, Genshin Impact, LOL, PUBG, Mobile Legends? IMO konsumen punya hak untuk memilih, tidak bisa dipaksakan mengkonsumsi produk lokal hanya dengan jargon pemerintah 'Karya Anak Bangsa',” ujar Imron kepada Bisnis, Sabtu (27/1/2024).
Imron mengatakan dari sudut pandang developer, penerapan regulasi ini juga akan membuat kompetisi yang tidak sehat, karena seakan memaksa gim lain untuk mundur dari Indonesia.
Menurutnya, nantinya regulasi ini akan berdampak pada pandangan para pemain gim pada perusahaan lokal. Imron berpendapat, nanti konsumen akan makin antipati dengan produk lokal karena berasumsi regulasi ini dibuat untuk kepentingan developer lokal.
Lalu, Imron juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada kebijakan open digital trade yang merupakan kerjasama dari beberapa negara. Hal inipun membuka peluang game developer lokal untuk menjualkan produknya di luar negeri.
“Nah kalau kita mempersulit perusahaan asing ke pasar lokal, kalau nanti sebaliknya aturan itu diperlakukan di US misalnya untuk perusahaan luar US seperti kami? Yang rugi juga developer lokal,” ujar Imron.
Diketahui, berdasarkan data dari Statista, memasuki tahun 2024, pasar video game global yang diramal tembus US$282,30 miliar atau Rp4.401 triliun (kurs: Rp15.590), meningkat 13% year on year (YoY).
Kemudian, di 2027, pasar video game global diproyeksikan menghasilkan volume pasar sebesar US$363,2 miliar.
Dilansir dari berbagai sumber, gaming merupakan salah satu industri yang sedang meningkat secara global, khususnya untuk Asia.
Jumlah gamers diperkirakan mencapai 3,32 miliar pada 2024 dengan 1,48 miliar diantaranya berdomisili di Asia.
Pada 2022, pendapatan pasar dari industri game mencapai US$92,2 miliar dengan 50% diantaranya berasal dari mobile game.
Pada konteks Indonesia, pendapatan dari industri gaming diproyeksikan mencapai US$408,5 juta dengan 79,9 juta pengguna.
Dari sejumlah data yang dipaparkan tersebut, tercatat 99,5% gamers merogoh koceknya untuk developer asing yang mendominasi pasar mobile.
Senilai Rp30 triliun telah dihamburkan oleh para gamers sepanjang 2021, dengan hanya Rp31 juta terserap untuk industri lokal.
RELATED ARTICLES
Penerbit Gim Wajib Punya Badan Hukum di Indonesia
Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini dan saat ini tengah dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM
Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mewajibkan publisher game atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Regulasi tersebut tengah disiapkan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2023. Regulasi tersebut nantinya akan berbentuk peraturan menteri.
"Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Antara, Sabtu (27/1/2024).
Lelaki yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa saat ini regulasi tentang gim dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah peraturan tersebut terbit, Kominfo bakal memanggil seluruh ekosistem gim di Tanah Air, termasuk pada penerbit gim.
Semmy mengatakan kemungkinan terdapat rentang waktu sekitar 6-12 bulan untuk mendorong penerbit gim global dan lokal untuk berbadan hukum di Indonesia.
Adapun jika penerbit gim global tidak memiliki badan hukum di Indonesia setelah batas waktu yang ditentukan, kata Semmy, Kemenkominfo akan memblokir gim yang diterbitkan oleh penerbit.
“Nanti diperaturan ini ada keputusan menteri, seperti batasnya kapan migrasi karena kan sudah banyak yang beredar, jadi kami kasih batas, entah setahun, enam bulan, itu kita akan panggil ekosistem. Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir,” kata Semmy.
Dia mengatakan langkah ini diambil untuk mengoptimalkan ekonomi digital dari industri gim. Menurut Semmy, industri sangat strategis dan berkembang pesat, tetapi Indonesia tidak memiliki peraturan yang jelas mengenai hal tersebut.
Kementerian Kominfo telah berbicara dengan asosiasi game di Indonesia agar industri game di Tanah AIr makin kuat, dan sesuai dengan budaya indonesia.
“Selain mengatur bisnisnya, tetapi juga akan mengatur kontennya yang sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Semmy.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkominfo, potensi pasar ekosistem gim di Tanah Air mencapai sekitar Rp45 triliun berarti.
Potensi besar tersebut perlu dioptimalkan sehingga memberi dampak pada roda perekonomian Indonesia.
Sementara itu mengenai potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari industri gim, kata Semmy, Kemenkominfo belum ada rencana untuk mengatur.
Kemenkominfo menilai jika penerbit gim telah memiliki badan hukum, maka akan ada pemasukan pajak di dalamnya.
“Buat PNPB. Umpamanya, perusahaan kalian mendaftar, lolos. Biasanya di Kominfo itu, 2,5 atau sampai 5 persen. karena itu harusnya tugasnya pemerintah, kami kasih ke swasta, 5 persen itu untuk apa, memastikan swasta jalani ini sesutu dengan aturan,” kata Semmy.
Gim Ilegal
Regulasi terkait dengan gim berisiko membuat banyaknya penjualan gim ilegal ataupun penggunaan VPN untuk mengakses game online.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pemblokiran sebuah platform yang tidak berbadan hukum Indonesia nantinya akan membuka banyak peluang kejahatan yang justru akan merugikan ekosistem gim di dalam negeri.
“Saya rasa akan banyak penjualan game secara ilegal bahkan kalau online, VPN juga bisa digunakan. Game berbentuk fisik pun pasti banyak yang bajakan, dan merugikan ekosistem game dalam negeri,” ujar Huda, Sabtu (27/1/2024).
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo tengah mengkaji aturan khusus terkait gim. Adapun regulasi ini ditargetkan selesai pada 2024.
Nantinya salah satu regulasi tersebut akan mengatur publisher game wajib berbadan hukum Indonesia. Selain itu, gim-gim yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki kategori usia.
Lebih lanjut, Huda mengatakan saat ini sudah banyak publisher asing yang dimintai pajak oleh pemerintah. Artinya, sebenarnya jika alasannya adalah pajak, perusahaan tidak perlu berbadan hukum Indonesia.
“Publisher ini kan sebenarnya kan sudah ada yang diberikan kewenangan dalam pungutan pajak, yang artinya bisa dikatakan harusnya tidak masalah tidak berbadan hukum Indonesia. Toh selama ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang kompleks,” ujar Huda.
Namun, jika para publisher yang sudah membayar pajak ini justru tidak boleh beroperasi di Indonesia karena belum berbadan hukum lokal, Huda mengatakan, alih-alih menambah pendapatan negara justru menurunkan potensi penerimaan pajak negara. Huda mengatakan, para publisher tentu tidak mau diblokir tapi masih dipungut pajak.
Selain itu, Huda sebenarnya mengakui regulasi ini memang akan mengurangi persaingan game di dalam negeri. Namun, Huda mengakui bahwa publisher lokal di Indonesia masih cukup terbatas.
Alhasil, Huda pun juga meragukan keberlanjutan ekosistem gim di Indonesia jika regulasi ini benar diterapkan.
Protes Penerbit
Senada dengan Celios, perusahaan developer game DreadOut, Digital Happiness mengaku tidak setuju jika pemerintah mewajibkan publisher gim yang dipasarkan di Tanah Air harus berbadan hukum Indonesia.
Pasalnya, sekitar 98% gim di pasar masih berbadan hukum asing. CEO Digital Happiness Studio Rahmat Imron mengatakan jika regulasi ini benar diterapkan dengan gim yang tidak didistribusikan oleh distributor Indonesia akan diblokir, maka hal ini tidak akan adil bagi konsumen.
Selain itu, Imron juga mempertanyakan kesiapan developer atau publisher lokal untuk mengisi kekosongan 98% gim yang ada di pasar.
“Apakah sudah ada pengganti DOTA, Genshin Impact, LOL, PUBG, Mobile Legends? IMO konsumen punya hak untuk memilih, tidak bisa dipaksakan mengkonsumsi produk lokal hanya dengan jargon pemerintah 'Karya Anak Bangsa',” ujar Imron kepada Bisnis, Sabtu (27/1/2024).
Imron mengatakan dari sudut pandang developer, penerapan regulasi ini juga akan membuat kompetisi yang tidak sehat, karena seakan memaksa gim lain untuk mundur dari Indonesia.
Menurutnya, nantinya regulasi ini akan berdampak pada pandangan para pemain gim pada perusahaan lokal. Imron berpendapat, nanti konsumen akan makin antipati dengan produk lokal karena berasumsi regulasi ini dibuat untuk kepentingan developer lokal.
Lalu, Imron juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada kebijakan open digital trade yang merupakan kerjasama dari beberapa negara. Hal inipun membuka peluang game developer lokal untuk menjualkan produknya di luar negeri.
“Nah kalau kita mempersulit perusahaan asing ke pasar lokal, kalau nanti sebaliknya aturan itu diperlakukan di US misalnya untuk perusahaan luar US seperti kami? Yang rugi juga developer lokal,” ujar Imron.
Diketahui, berdasarkan data dari Statista, memasuki tahun 2024, pasar video game global yang diramal tembus US$282,30 miliar atau Rp4.401 triliun (kurs: Rp15.590), meningkat 13% year on year (YoY).
Kemudian, di 2027, pasar video game global diproyeksikan menghasilkan volume pasar sebesar US$363,2 miliar.
Dilansir dari berbagai sumber, gaming merupakan salah satu industri yang sedang meningkat secara global, khususnya untuk Asia.
Jumlah gamers diperkirakan mencapai 3,32 miliar pada 2024 dengan 1,48 miliar diantaranya berdomisili di Asia.
Pada 2022, pendapatan pasar dari industri game mencapai US$92,2 miliar dengan 50% diantaranya berasal dari mobile game.
Pada konteks Indonesia, pendapatan dari industri gaming diproyeksikan mencapai US$408,5 juta dengan 79,9 juta pengguna.
Dari sejumlah data yang dipaparkan tersebut, tercatat 99,5% gamers merogoh koceknya untuk developer asing yang mendominasi pasar mobile.
Senilai Rp30 triliun telah dihamburkan oleh para gamers sepanjang 2021, dengan hanya Rp31 juta terserap untuk industri lokal.
POPULAR
RELATED ARTICLES