Indeks Persaingan Usaha Naik Tipis
Kajian Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mendapati indeks persaingan usaha mengalami kenaikan tipis
Context.id, JAKARTA - Indeks Persaingan Usaha Dalam Negeri 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu termuat dalam kajian Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran yang dipublikasikan, Kamis (11/1/2024).
Pusat studi itu menyimpulkan tingkat persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2023 mengalami peningkatan meski tidak signifikan.
Simpulan tersebut ditunjukkan dari Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun lalu yang mengalami peningkatan sebesar 0,04 dari tahun sebelumnya menjadi angka 4,91.
Pada 2022, IPU mencapai 4,87. Hal ini menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi.
Maman Setiawan, peneliti CEDS Universitas Padjajaran mengatakan peningkatan ini menggambarkan kondisi iklim persaingan usaha di Indonesia dan kinerja daya saing persaingan yang sedikit meningkat, meski di tengah kondisi ekonomi global saat ini.
Selama beberapa tahun terakhir, CEDS melakukan pengukuran IPU Indonesia dengan berbagai dimensi berupa structure-conduct-performance (SCP), regulasi, penawaran, permintaan, dan dimensi kelembagaan.
Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dan 15 sektor ekonomi dengan responden yang mewakili berbagai institusi pemangku kepentingan seperti Kadin, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Setiap dimensi, kata Maman, memiliki indikator-indikator terkait untuk menjelaskan masing-masing dimensi tersebut.
Pengukuran ini didapatkan melalui penggunaan beberapa konsep seperti SCP (dynamic), contestable market hypotesis, quite-life hypotesis, efficient-structure hypotesis, dan new empirical industrial organization (NEIO) yang dilakukan di tiap provinsi untuk melihat ekonomi per daerah.
Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki tingkat persaingan usaha terendah, yakni pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, serta pertambangan dan penggalian.
Bahkan sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu.
Sedangkan tiga sektor dengan persaingan usaha tertinggi ada pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan jasa keuangan dan asuransi.
Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar, permintaan di pasar, dan kelembagaan persaingan usaha.
Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks. Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks terendah.
Untuk itu, secara umum CEDS merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran.
KPPU juga perlu mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan, lalu mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan skor indeks.
Pemerintah juga dinilai harus memainkan peran agar dapat memfasilitasi pasar yang nondiskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk.
Selain itu juga perlu mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi ketersediaan input dan output dalam pasar; mendorong juga pengarusutamaan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan dan mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat.
RELATED ARTICLES
Indeks Persaingan Usaha Naik Tipis
Kajian Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mendapati indeks persaingan usaha mengalami kenaikan tipis
Context.id, JAKARTA - Indeks Persaingan Usaha Dalam Negeri 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu termuat dalam kajian Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran yang dipublikasikan, Kamis (11/1/2024).
Pusat studi itu menyimpulkan tingkat persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2023 mengalami peningkatan meski tidak signifikan.
Simpulan tersebut ditunjukkan dari Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun lalu yang mengalami peningkatan sebesar 0,04 dari tahun sebelumnya menjadi angka 4,91.
Pada 2022, IPU mencapai 4,87. Hal ini menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi.
Maman Setiawan, peneliti CEDS Universitas Padjajaran mengatakan peningkatan ini menggambarkan kondisi iklim persaingan usaha di Indonesia dan kinerja daya saing persaingan yang sedikit meningkat, meski di tengah kondisi ekonomi global saat ini.
Selama beberapa tahun terakhir, CEDS melakukan pengukuran IPU Indonesia dengan berbagai dimensi berupa structure-conduct-performance (SCP), regulasi, penawaran, permintaan, dan dimensi kelembagaan.
Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dan 15 sektor ekonomi dengan responden yang mewakili berbagai institusi pemangku kepentingan seperti Kadin, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Setiap dimensi, kata Maman, memiliki indikator-indikator terkait untuk menjelaskan masing-masing dimensi tersebut.
Pengukuran ini didapatkan melalui penggunaan beberapa konsep seperti SCP (dynamic), contestable market hypotesis, quite-life hypotesis, efficient-structure hypotesis, dan new empirical industrial organization (NEIO) yang dilakukan di tiap provinsi untuk melihat ekonomi per daerah.
Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki tingkat persaingan usaha terendah, yakni pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, serta pertambangan dan penggalian.
Bahkan sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu.
Sedangkan tiga sektor dengan persaingan usaha tertinggi ada pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan jasa keuangan dan asuransi.
Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar, permintaan di pasar, dan kelembagaan persaingan usaha.
Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks. Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks terendah.
Untuk itu, secara umum CEDS merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran.
KPPU juga perlu mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan, lalu mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan skor indeks.
Pemerintah juga dinilai harus memainkan peran agar dapat memfasilitasi pasar yang nondiskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk.
Selain itu juga perlu mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi ketersediaan input dan output dalam pasar; mendorong juga pengarusutamaan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan dan mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat.
POPULAR
RELATED ARTICLES