Stories - 10 January 2024

Pengacara Sambo yang Juga Eks Jubir KPK Turut Bersuara Soal Rahasia Negara

Sebagian pembahasan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik.

Context.id, JAKARTA - Persoalan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan mengundang perhatian publik, termasuk Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui akunnya pada media sosial X, @febridiansyah memberikan beberapa analisis mengenai rahasia negara yang menghangat seusai debat para calon Presiden akhir pekan lalu.

Menurutnya, sebagian pembahasan  mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik dan belum terlihat pengaturan dari segi hukum di Indonesia.

Karena itu, tuturnya, terlepas dari segala narasi politik, ada baiknya publik perlu membahas dari aspek hukum.

“Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Apa itu informasi publik? Sederhananya informasi yang ada di badan publik. Tentu termasuk kementerian. Tapi masa semua informasi harus dibuka? Ya benar. Ada beberapa pengecualian. Apa indikatornya?,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, benar terdapat Informasi publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Namun kerahasiaan tersebut tentu harus mengacu pada Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Prinsip kerahasiaan, tuturnya, harus sesuai dengan regulasi itu, dan kepatutan berangkat dari prinsip perlindungan atas kepentingan yang lebih besar.

Lanjutnya, salah satu cara yang diwajibkan UU untuk mengkategorikan informasi bersifat rahasia adalah uji konsekuensi. “Tujuannya, agar bisa diidentifikasi dengan lebih jernih  apakah dengan dibuka atau tidak dibukanya sebuah informasi, ada kepentingan publik yang lebih besar yang terlindungi,” kata Ferdi yang juga mantan Jubir KPK. 

Dia mengatakan, pada Pasal 17 huruf c terdapat informasi dikecualikan seperti informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.

Adapun hal yang disebut rahasia dan dapat dikecualikan itu adalah tentang infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer hingga purwarupa persenjataan militer.

“Saya cukup percaya, kita semua setuju dan memahami kenapa daftar informasi yang dikecualikan di atas memang wajib dirahasiakan. Misal informasi tentang gambar atau situasi instalasi militer atau kekuatan militer kita. Tentu lebih berbahaya bagi kepentingan yang lebih besar jika hal ini dibuka,” ucap mantan pengacara Ferdi Sambo itu.

Namun, sambungnya, memahami informasi rahasia ini tentu tidak bisa dilepaskan dari asas di Pasal 2 UU KIP. Prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Tapi, Febri melontarkan pertanyaan, bukankah, UU tidak mugkin mengatur secara rinci mana saja informasi terbuka dan rahasia.

Hal ini dikarenakan ada aturan turunan darI UU itu, di setiap badan publik termasuk Kementerian Pertahanan yang menyediakan daftar informasi publik yang tidak semuanya rahasia.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Hasil Investigasi: Roblox Dianggap Abaikan Keselamatan Anak

Roblox mengabaikan keselamatan anak, membiarkan konten berbahaya dan pelecehan seksual daring merajalela

Context.id | 18-10-2024

Diawali dari Karya Seni, Robot akan Bisa Bikin Apa Lagi?

Teknologi robot mencatat sejarah dengan keberhasilan membuat lukisan yang bahkan dijual di rumah lelang bergengsi. Tanda robot semakin humanis?

Context.id | 17-10-2024

Posisi Pusat Keuangan Global Swiss Diincar Hong Kong dan Singapura

Jaminan keamanan dan kerahasiaan perbankan Swiss mulai diragukan. Hong Kong dan Singapura ingin merebut posisi pusat keuangan global dari Swiss

Context.id | 17-10-2024

Kolaborasi Prada dan Axiom Space untuk Pakaian Astronaut di Bulan

Prada, jenama fesyen dunia ikut berkontribusi dalam membuat pakaian astronaut yang tahan cuaca ekstrem untuk misi di bulan

Context.id | 17-10-2024