Stories - 10 January 2024

Pengacara Sambo yang Juga Eks Jubir KPK Turut Bersuara Soal Rahasia Negara

Sebagian pembahasan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik.

Context.id, JAKARTA - Persoalan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan mengundang perhatian publik, termasuk Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui akunnya pada media sosial X, @febridiansyah memberikan beberapa analisis mengenai rahasia negara yang menghangat seusai debat para calon Presiden akhir pekan lalu.

Menurutnya, sebagian pembahasan  mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik dan belum terlihat pengaturan dari segi hukum di Indonesia.

Karena itu, tuturnya, terlepas dari segala narasi politik, ada baiknya publik perlu membahas dari aspek hukum.

“Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Apa itu informasi publik? Sederhananya informasi yang ada di badan publik. Tentu termasuk kementerian. Tapi masa semua informasi harus dibuka? Ya benar. Ada beberapa pengecualian. Apa indikatornya?,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, benar terdapat Informasi publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Namun kerahasiaan tersebut tentu harus mengacu pada Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Prinsip kerahasiaan, tuturnya, harus sesuai dengan regulasi itu, dan kepatutan berangkat dari prinsip perlindungan atas kepentingan yang lebih besar.

Lanjutnya, salah satu cara yang diwajibkan UU untuk mengkategorikan informasi bersifat rahasia adalah uji konsekuensi. “Tujuannya, agar bisa diidentifikasi dengan lebih jernih  apakah dengan dibuka atau tidak dibukanya sebuah informasi, ada kepentingan publik yang lebih besar yang terlindungi,” kata Ferdi yang juga mantan Jubir KPK. 

Dia mengatakan, pada Pasal 17 huruf c terdapat informasi dikecualikan seperti informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.

Adapun hal yang disebut rahasia dan dapat dikecualikan itu adalah tentang infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer hingga purwarupa persenjataan militer.

“Saya cukup percaya, kita semua setuju dan memahami kenapa daftar informasi yang dikecualikan di atas memang wajib dirahasiakan. Misal informasi tentang gambar atau situasi instalasi militer atau kekuatan militer kita. Tentu lebih berbahaya bagi kepentingan yang lebih besar jika hal ini dibuka,” ucap mantan pengacara Ferdi Sambo itu.

Namun, sambungnya, memahami informasi rahasia ini tentu tidak bisa dilepaskan dari asas di Pasal 2 UU KIP. Prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Tapi, Febri melontarkan pertanyaan, bukankah, UU tidak mugkin mengatur secara rinci mana saja informasi terbuka dan rahasia.

Hal ini dikarenakan ada aturan turunan darI UU itu, di setiap badan publik termasuk Kementerian Pertahanan yang menyediakan daftar informasi publik yang tidak semuanya rahasia.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024