Share

Home Stories

Stories 10 Januari 2024

Pengacara Sambo yang Juga Eks Jubir KPK Turut Bersuara Soal Rahasia Negara

Sebagian pembahasan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik.

Context.id, JAKARTA - Persoalan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan mengundang perhatian publik, termasuk Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui akunnya pada media sosial X, @febridiansyah memberikan beberapa analisis mengenai rahasia negara yang menghangat seusai debat para calon Presiden akhir pekan lalu.

Menurutnya, sebagian pembahasan  mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik dan belum terlihat pengaturan dari segi hukum di Indonesia.

Karena itu, tuturnya, terlepas dari segala narasi politik, ada baiknya publik perlu membahas dari aspek hukum.

“Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Apa itu informasi publik? Sederhananya informasi yang ada di badan publik. Tentu termasuk kementerian. Tapi masa semua informasi harus dibuka? Ya benar. Ada beberapa pengecualian. Apa indikatornya?,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, benar terdapat Informasi publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Namun kerahasiaan tersebut tentu harus mengacu pada Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Prinsip kerahasiaan, tuturnya, harus sesuai dengan regulasi itu, dan kepatutan berangkat dari prinsip perlindungan atas kepentingan yang lebih besar.

Lanjutnya, salah satu cara yang diwajibkan UU untuk mengkategorikan informasi bersifat rahasia adalah uji konsekuensi. “Tujuannya, agar bisa diidentifikasi dengan lebih jernih  apakah dengan dibuka atau tidak dibukanya sebuah informasi, ada kepentingan publik yang lebih besar yang terlindungi,” kata Ferdi yang juga mantan Jubir KPK. 

Dia mengatakan, pada Pasal 17 huruf c terdapat informasi dikecualikan seperti informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.

Adapun hal yang disebut rahasia dan dapat dikecualikan itu adalah tentang infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer hingga purwarupa persenjataan militer.

“Saya cukup percaya, kita semua setuju dan memahami kenapa daftar informasi yang dikecualikan di atas memang wajib dirahasiakan. Misal informasi tentang gambar atau situasi instalasi militer atau kekuatan militer kita. Tentu lebih berbahaya bagi kepentingan yang lebih besar jika hal ini dibuka,” ucap mantan pengacara Ferdi Sambo itu.

Namun, sambungnya, memahami informasi rahasia ini tentu tidak bisa dilepaskan dari asas di Pasal 2 UU KIP. Prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Tapi, Febri melontarkan pertanyaan, bukankah, UU tidak mugkin mengatur secara rinci mana saja informasi terbuka dan rahasia.

Hal ini dikarenakan ada aturan turunan darI UU itu, di setiap badan publik termasuk Kementerian Pertahanan yang menyediakan daftar informasi publik yang tidak semuanya rahasia.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 10 Januari 2024

Pengacara Sambo yang Juga Eks Jubir KPK Turut Bersuara Soal Rahasia Negara

Sebagian pembahasan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik.

Context.id, JAKARTA - Persoalan mengenai rahasia negara di bidang pertahanan mengundang perhatian publik, termasuk Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui akunnya pada media sosial X, @febridiansyah memberikan beberapa analisis mengenai rahasia negara yang menghangat seusai debat para calon Presiden akhir pekan lalu.

Menurutnya, sebagian pembahasan  mengenai rahasia negara di bidang pertahanan cenderung disorot dari aspek politik dan belum terlihat pengaturan dari segi hukum di Indonesia.

Karena itu, tuturnya, terlepas dari segala narasi politik, ada baiknya publik perlu membahas dari aspek hukum.

“Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Apa itu informasi publik? Sederhananya informasi yang ada di badan publik. Tentu termasuk kementerian. Tapi masa semua informasi harus dibuka? Ya benar. Ada beberapa pengecualian. Apa indikatornya?,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, benar terdapat Informasi publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Namun kerahasiaan tersebut tentu harus mengacu pada Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Prinsip kerahasiaan, tuturnya, harus sesuai dengan regulasi itu, dan kepatutan berangkat dari prinsip perlindungan atas kepentingan yang lebih besar.

Lanjutnya, salah satu cara yang diwajibkan UU untuk mengkategorikan informasi bersifat rahasia adalah uji konsekuensi. “Tujuannya, agar bisa diidentifikasi dengan lebih jernih  apakah dengan dibuka atau tidak dibukanya sebuah informasi, ada kepentingan publik yang lebih besar yang terlindungi,” kata Ferdi yang juga mantan Jubir KPK. 

Dia mengatakan, pada Pasal 17 huruf c terdapat informasi dikecualikan seperti informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.

Adapun hal yang disebut rahasia dan dapat dikecualikan itu adalah tentang infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer hingga purwarupa persenjataan militer.

“Saya cukup percaya, kita semua setuju dan memahami kenapa daftar informasi yang dikecualikan di atas memang wajib dirahasiakan. Misal informasi tentang gambar atau situasi instalasi militer atau kekuatan militer kita. Tentu lebih berbahaya bagi kepentingan yang lebih besar jika hal ini dibuka,” ucap mantan pengacara Ferdi Sambo itu.

Namun, sambungnya, memahami informasi rahasia ini tentu tidak bisa dilepaskan dari asas di Pasal 2 UU KIP. Prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Tapi, Febri melontarkan pertanyaan, bukankah, UU tidak mugkin mengatur secara rinci mana saja informasi terbuka dan rahasia.

Hal ini dikarenakan ada aturan turunan darI UU itu, di setiap badan publik termasuk Kementerian Pertahanan yang menyediakan daftar informasi publik yang tidak semuanya rahasia.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025