Stories - 27 December 2023

Keselamatan Transportasi Masih Jadi PR Pemerintah

Ada sejumlah masalah di bidang keselamatan transportasi yang perlu dibenahi oleh pemerintah.

Context.id, JAKARTA - Ada sejumlah masalah di bidang keselamatan transportasi yang perlu dibenahi oleh pemerintah.

Tory Damantoro, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indoneaia (MTI) mencatat perkembangan dan masalah pada 2023 yang perlu diperhatikan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sektor transportasi.

Beberapa hal, terangnya, mencapai titik krusial yang perlu penanganan serius dengan stratagi yang harus berbeda dari sebelumnya.

Secara khusus MTI mendorong adanya chapter khusus untuk sistem logistik di dalam RPJPN dan RPJMN dan meneruskan perencanaan transportasi perkotaan yang telah mendapat perhatian khusus sejak 2014.

Adapun hajatan lima tahunan di tahun politik 2024 menjadi momentum penting yang akan menentukan wajah sektor transportasi di masa depan.



 “Catatan akhir tahun MTI adalah tradisi MTI selaku mitra Pemerintah dalam perumusan kebijakan transportasi yang berdasarkan konsep evidence base policy,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).

MTI, tuturnya, menilai keselamatan transportasi masih menjadi pekerjaan rumah besar seluruh pelaku transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, karena kondisinya belum banyak beranjak dari kinerjanya selama ini.

Di transportasi laut dan penyeberangan, penangan, terangnya, keselamatan perlu pendekatan baru untuk menyelaraskan peningkatan tarif angkutan yang terus diminta oleh operator angkutan dengan upaya perbaikan keselamatan.

Komunitas itu mencatat, ada 33% kecelakaan pelayaran didominasi kapal roll on roll off (roro) dengan penyebab utama kecelakaan adalah kebakaran pada kapal yang 53% akibat muatan truk.

MTI mendesak Kementerian Perhubungan segera menyusun peta jalan perbaikan keselamatan pelayaran dan penyeberangan yang menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan model bisnis yang sesuai untuk menunjang keselamatan transportasi. Misalkan penyediaan kapal penyeberangan khusus untuk angkutan truk, maka model bisnisnya akan berbeda dengan kapal yang lainnya,” jelasnya.

Di transportasi darat, selain terus mendorong reformasi sistem perolehan dan pemantauan SIM untuk mengatasi tingginya faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, MTI mencatat perlunya pembangunan jalan yang berkeselamatan. 

Ini bisa dinaungi melalui penerapan Peraturan Menteri PUPR 4/2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan secara konsekwen di mana spesifikasinya juga merespon perkembangan rancang bangun sarana transportasi orang dan terlebih lagi transportasi logistik dan barang.

MTI mendesak peran yang lebih besar dari Kementerian Perindustrian bersama dengan para pelaku industri automotif nasional dalam pembangunan pilar ke-3 RUNK 2022 kendaraan yang berkeselamatan.

Sementara di sektor kereta api terus memunculkan catatan tentang keselamatan perlintasan sebidang yang masih banyak terjadi kecelakaan.

Perlu terobosan dalam standar perlintasan sebidang baik dari sisi teknik konstruksi, operasional persinyalan, maupun manajemen perlintasan secara keseluruhan.

MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan pemerintah daerah memasukkan perbaikan perlintasan sebidang ke dalam kewajiban anggaran infrastruktur daerah yang sebesar 40% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024