Stories - 12 December 2023

Kementerian Investasi Bagikan Ribuan NIB

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal membagi ribuan nomor induk berusaha kepada para pelaku UMKM dan penyandang disabilitas.

Context.id, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membagikan ribuan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM dan penyandang disabilitas sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Ikmal Lukman, Sekretaris Kementerian Investasi/BKPM mengatakan bahwa untuk memudahkan dan percepatan perizinan usaha, jajarannya mengintegrasikan pengurusan izin itu dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

“Di dalam OSS, terintegrasi 20 perizinan. Kita bisa dapat perizinan dan teringrasi dengan kementerian lembaga serta pemerintah daerah, secara cepat terutama untuk pelaku UMKM dengn hitungan menit. Kalau dokumen lengkap, antara 15-20 menit sudah selesai dan kami terus mengembangkan sistem ini,” ucap Ikmal.

Pada kesempatan itu, Kementerian Investasi/BKPM membagikan sekitar 1200 NIB kepada para pelaku usaha. Berdasarkan catatan BKPM, tuturnya, hingga Oktober 2023, telah terbit 6,7 juta NIB di mana pelaku UMKM mendominasi dengan persentase 98,87%.

Menurut Ikmal dengan adanya kemudahan perizinan ini akan membuka peluang bagi pengusaha kecil untuk tumbuh dan berkarya, serta memberikan kontribusi perekonomian. Untuk itu, pengusaha jangan takut berkreasi karena akan berikan sumbangsih besar bagi bangsa dan negara.

Kementerian Investasi, tuturnya, juga terus mendorong terjadinya kolaborasi antara pelaku UMKM dengan perusahaan menengah dan besar, agar tercipta pemerataan kesempatan dan kontribusi usaha kecil serta peningkatan kapasitas maupun kompetensi.

Pada kesempatan itu, dilaksanakan pula penandatangan kemitraan antara perusahaan menengah dan besar dengan nilai Rp10,6 triliun. Selain itu ada juga kemitraan bisnis dengan penyandang disabilitas dengan nilai Rp1,5 miliar.

Ikmal menjelaskan, Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya untuk terus mempertemukan pelaku usaha penyandang disabilitas dengan perusahaan skala menengah maupun besar agar terjalin kolaborasi yang saling menguntungkan. 

“Kerja sama UMKM milik pengusaha disabilitas dan korporasi menengah atau besar membutuhkan legalitas berupa NIB. Pemberian NIB ini merupakan kerja sama kolaborasi antara BKPM, Kementerian Pertahanan serta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ikmal.  

Harapannya, tambah Ikmal, Kerja sama ini akan memberikan kemudahann jalan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di mana pertahun bisa mencapai ribuan kejadian untuk tetap bisa bertahan dan tetap hidup secara layak.

Dalam kesempatan yang sama, Septiria Christina, Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM menjelaskan, pemberian NIB bagi pelaku usaha perseorangan merupakan bentuk kesempatan berusaha melalui kemitraan.

“Negara hadir bagi seluruh rakyat, salah satunya dengan memberikan akses investasi yang berkeadilan. Ini merupakan inisiatif kami untuk menyelenggarakan pemberian NIB secara cepat, transparan dan gratis,” ucapnya.

Adapun para peserta yang hadir terdiri dari 650 orang yang mengikuti kegiatan secara tatap muka dan 500 orang lainnya berasal dari unsur Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan, serta 500 peserta mengikuti secara daring.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024