Stories - 11 December 2023

Apakah Eks Koruptor Layak Dimakamkan di TMP?

Apakah mantan napi koruptor layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan meskipun dia pernah mendapatkan penghargaan dari negara?

Context.id, JAKARTA - Pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu bergulir menjadi polemik. 

Pasalnya, Eddy Rumpoko yang meninggal karena mengalami gagal jantung pada akhir November lalu sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi. 

Sebagai informasi, pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima  suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu 2017-2022, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019. 

Melihat adanya napi korupsi yang dimakamkan di TMP membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meradang.  

Dia menyesalkan Eddy yang sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dimakamkan di TMP yang semestinya diperuntukkan bagi orang yang berkontribusi besar bagi negara.

Baginya, perlu ada perombakan aturan yang mengatur mengenai siapa saja orang yang layak untuk dimakamkan di TMP. 

Menurut keterangan Pemerintah Kota Batu, Eddy dimakamkan di TMP atas permintaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) lantaran pada 2015 silam, terpidana tersebut pernah mendapatkan penghargaan dari legiun.

Aturan Makam Pahlawan

Publik kemudian bertanya-tanya, benarkah Eddy layak dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu? Mari kita cek aturannya.

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.23/2014 tentang Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional, taman makam pahlawan terbagi menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yang berada di provinsi atau kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Ada juga Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMNPU) yang terletak di ibu kota negara.

Sementara itu merujuk pada Undang-undang (UU) No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2010 menyebutkan bahwa pihak yang berhak dimakamkan di TMP adalah WNI yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Selain gelar pahlawan, bisa juga warga yang mendapatkan tanda bintang kehormatan yang terdiri dari lima kelas yakni, Bintang Republik Indonesia Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. 

Lalu, bagaimana Eddy bisa dimakamkan di TMP? Usut punya usut, Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu karena pernah mendapatkan penghargaan dari LVRI lalu prosedur perizinan untuk dimakamkan di tempat peristirahatan para pahlawan itu juga atas izin istrinya Eddy yang merupakan Wali Kota Kota Batu.  


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Pengguna Mobil Apa yang Paling Pintar di Jalanan?

Pernah kesal dengan perilaku berkendara sebagian pengemudi mobil dengan brand tertentu? Ini riset yang mengkorelasikan brand mobil yang dikendarai ...

Fahri N. Muharom | 07-09-2024

Bagaimana Sepak Bola Tunanetra Dimainkan?

Atlet sepak bola tunanetra sangat hebat dalam menggunakan kesadaran ruang dan mampu memadukan kecepatan serta teknik bermain

Context.id | 06-09-2024

Nyetir Lebih dari Dua Jam Bisa Bikin Makin Bodoh?

Sebuah studi di Inggris menemukan bahwa mengemudi lebih dari dua jam sehari bisa menurunkan daya otak seseorang.

Naufal Jauhar Nazhif | 06-09-2024

Saat Hewan Ditugaskan Menjadi James Bond

Penggunaan hewan dalam kegiatan militer telah berlangsung selama bertahun-tahun baik itu untuk kegiatan mata-mata atau untuk penyerangan.

Context.id | 05-09-2024