Stories - 11 December 2023

Apakah Eks Koruptor Layak Dimakamkan di TMP?

Apakah mantan napi koruptor layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan meskipun dia pernah mendapatkan penghargaan dari negara?

Context.id, JAKARTA - Pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu bergulir menjadi polemik. 

Pasalnya, Eddy Rumpoko yang meninggal karena mengalami gagal jantung pada akhir November lalu sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi. 

Sebagai informasi, pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima  suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu 2017-2022, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019. 

Melihat adanya napi korupsi yang dimakamkan di TMP membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meradang.  

Dia menyesalkan Eddy yang sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dimakamkan di TMP yang semestinya diperuntukkan bagi orang yang berkontribusi besar bagi negara.

Baginya, perlu ada perombakan aturan yang mengatur mengenai siapa saja orang yang layak untuk dimakamkan di TMP. 

Menurut keterangan Pemerintah Kota Batu, Eddy dimakamkan di TMP atas permintaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) lantaran pada 2015 silam, terpidana tersebut pernah mendapatkan penghargaan dari legiun.

Aturan Makam Pahlawan

Publik kemudian bertanya-tanya, benarkah Eddy layak dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu? Mari kita cek aturannya.

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.23/2014 tentang Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional, taman makam pahlawan terbagi menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yang berada di provinsi atau kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Ada juga Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMNPU) yang terletak di ibu kota negara.

Sementara itu merujuk pada Undang-undang (UU) No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2010 menyebutkan bahwa pihak yang berhak dimakamkan di TMP adalah WNI yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Selain gelar pahlawan, bisa juga warga yang mendapatkan tanda bintang kehormatan yang terdiri dari lima kelas yakni, Bintang Republik Indonesia Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. 

Lalu, bagaimana Eddy bisa dimakamkan di TMP? Usut punya usut, Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu karena pernah mendapatkan penghargaan dari LVRI lalu prosedur perizinan untuk dimakamkan di tempat peristirahatan para pahlawan itu juga atas izin istrinya Eddy yang merupakan Wali Kota Kota Batu.  


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024