Stories - 06 December 2023

Periksa BUMN, BPK Temukan Banyak Potensi Kerugian Negara

Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 BPK menemukan banyak potensi kerugian negara di belasan BUMN

Context.id, JAKARTA - Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak masalah yang sangat signifikan dan kompleks di belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya.

Pemeriksaan itu terungkap saat Ketua BPK Isma Yatun membacakan penggalan hasil laporan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.

IHPS itu berisi ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

"Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS 2023, di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai," kata Isma di saat Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Berdasarkan dokumen IHPS I 2023, sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.

Dalam pembacaan dokumen itu pula diketahui banyak kerja sama yang bisa merugikan negara karena tidak didukung mitigasi risiko yang baik. Seperti contohnya temuan BPK bahwa PJBG sebesar US$15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE.

Temuan Masalah

Dari hasil IHPS, permasalahan yang ditemukan BPK pada beberapa BUMN besar antara lain;

Pertama, di PT PGN. BPK menyebut PGN telah memberikan uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$15 juta kepada PT IAE tanpa didukung dengan mitigasi risiko memadai.

Uang muka sebut dokumen itu juga diberikan tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat, karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas, dan tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$14,19 juta dan berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Masalah kedua terjadi di PT Bio Farma. BPK menyebut PT Bio Farma tidak mencapai target penjualan vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk Covid-19 sebanyak 7,5 juta dosis karena perubahan kebijakan vaksin gratis dari pemerintah. Hal itu mengakibatkan VGR tidak diminati dan skema pendistribusian VGR ditunda.

Tercatat pada 30 November 2022, VGR yang belum terdistribusi sebanyak 3.208.542 dosis dengan nilai sebesar Rp525,18 miliar yang hampir melewati batas kedaluwarsa di 2023.

Alhasil VGR yang kedaluwarsa tahun 2023 berpotensi membebani keuangan PT Bio Farma minimal sebesar Rp525,18 miliar.

Ketiga, di PT Bima Sepaja Abadi/PT BSA (anak perusahaan PT Semen Padang/ PT SP) yang ) yang merupakan cucu perusahaan PT Semen Indonesia Grup.

BPK menemukan BUMN tersebut tidak melakukan proses studi kelayakan atau due dilligence atas mitra dan proyek yang dikerjasamakan dalam pelaksanaan kerja sama bisnis.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kerugian atas penyelesaian piutang usaha kepada PT PIL dan PT ETB sebesar Rp4,22 miliar, dan indikasi kerugian sebesar Rp42,57 miliar atas kerja sama bisnis antara PT BSA dengan PT ATL dan CV AL.

Kemudian potensi kerugian PT SP atas utang pokok SHL dan bunga SHL PT BSA kepada PT SP dengan total sebesar Rp22,50 miliar serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pembangunan SPBU dan biaya jasa notaris sebesar Rp2,75 miliar.

Keempat, piutang usaha dan tagihan bruto pada anak perusahaan PT Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast/PT WSBP yang berpotensi tidak tertagih.

Adapun masalahnya di antaranya pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi4 yang dilaksanakan oleh PT WSBP mengalami penghentian karena sedang dilakukan kajian ulang kelayakan.

PT WSBP belum dapat menagihkan pembayaran atas IHPS I Tahun 2023 BAB III.

Kemudian, pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp436,80 miliar dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.

Tetrapod tersebut telah diproduksi sebanyak 265.785 buah, dan disimpan pada lokasi stock yard milik PT WSBP.

Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod, sehingga PT WSBP mengambil tindakan hukum.

Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp781,51 miliar belum dapat ditagih, dan PT WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp142,11 miliar

Kelima, BPK juga menghitung potensi denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dari PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$501,94 juta atau setara dengan Rp7,77 triliun (asumsi kurs Rp15.490 per dolar AS).

Hitung-hitungan itu berasal dari data realisasi penjualan ekspor Freeport selama periode keterlambatan sebelum masa perpanjangan izin ekspor berlaku tengah tahun ini.

“Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administatif dari PTFI sebesar US$501,94 juta,” tulis laporan BPK itu.

Denda itu berdasar pada perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian Freeport yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK menemukan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan kemajuan yang dicapai Freeport tidak mencapai 90%.

Hal ini memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunana fasilitas pemurian dan mineral logam.

Kerugian Negara
Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan dari HPS Semester I tahun 2023 itu ditemukan adanya 9.261 temuan yang berpotensi membuat negara rugi hingga Rp18,19 triliun.

"LHP tersebut mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun," ujar Isma Yatun.  

Secara perinci, hasil pemeriksaan dari 9.261 temuan tersebut memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun, meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selain itu, terdapat 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

Terbanyak, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai 8.626 (55,0%) temuan dengan nilai Rp16,92 triliun.

Dari nilai Rp16,92 triliun, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun. Sementara kerugian tercatat senilai Rp3,48 triliun dari 4.100 permasalahan ketidakpatuhan.

Dari seluruh hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Hasilnya, pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp852,82 miliar.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024