Isu Upah Buruh Kian Memanas
Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Sedangkan pengusaha meminta kenaikan jangan terlalu tinggi dan jangan terlalu gaduh sehingga akan menakuti investor.
Context.id, JAKARTA - Isu upah minimum buruh tahun depan yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 51/2023 cukup menyita perhatian publik. Terlebih lagi, meskipun kalangan pengusaha menerima dengan berat hati, kelompok pekerja atau buruh enggan menerima keputusan ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kenaikan upah minimum di tengah kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik-baik saja malah menimbulkan dampak buruk bagi dunia usaha dan juga ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.
“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” katanya.
Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit. “Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.
Terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.
Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman.
“Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Di sisi lain, kaum buruh tetap bersikukuh agar upah 2024, dinaikan 15% bukan hanya sekitaran 4,5% seperti dalam rumusan PP terbaru.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil survei jajarannya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa 64 Komponen Hidup Layak (KHL) akan naik rata-rata 12%.
"Kalau kita lihat kenaikan harga beras dan makanan lainnya itu 15%. Coba saja lihat Badan Pusat Statistik, memang inflasi umum 2,8%, tapi inflasi makanan itu 15%," ujarnya.
Dengan asumsi inflasi makanan sebesar 15% maka persentase tersebut harus menjadi dasar kenaikan upah minimum buruh tahun depan. Di samping itu, buruh berorientasi ekspor juga mengalami pemotongan upah sebesar 25%, jadi besaran kenaikan tersebut masih dinilai wajar.
Menurutnya, upah buruh sebagai pembayar pajak semestinya naik di atas gaji TNI, Polri, dan PNS yang akan naik 8% pada 2024. Pemerintah sendiri sebelumnya mengatakan kenaikan tersebut diusulkan lantaran gaji ketiganya terakhir naik pada 2019 sebesar 5%. Padahal, tuturnya, buruh juga tidak mengalami kenaikan gaji pada kurun waktu yang sama.
"Buruh itu dipotong gajinya 25% di padat karya tekstil dan lain-lain. Maka untuk mengembalikan daya belinya kami meminta 15% dengan argumentasi survei KHL dan inflasi harga beras, telur, dan makanan," katanya.
RELATED ARTICLES
Isu Upah Buruh Kian Memanas
Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Sedangkan pengusaha meminta kenaikan jangan terlalu tinggi dan jangan terlalu gaduh sehingga akan menakuti investor.
Context.id, JAKARTA - Isu upah minimum buruh tahun depan yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 51/2023 cukup menyita perhatian publik. Terlebih lagi, meskipun kalangan pengusaha menerima dengan berat hati, kelompok pekerja atau buruh enggan menerima keputusan ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kenaikan upah minimum di tengah kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik-baik saja malah menimbulkan dampak buruk bagi dunia usaha dan juga ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.
“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” katanya.
Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit. “Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.
Terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.
Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman.
“Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Di sisi lain, kaum buruh tetap bersikukuh agar upah 2024, dinaikan 15% bukan hanya sekitaran 4,5% seperti dalam rumusan PP terbaru.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil survei jajarannya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa 64 Komponen Hidup Layak (KHL) akan naik rata-rata 12%.
"Kalau kita lihat kenaikan harga beras dan makanan lainnya itu 15%. Coba saja lihat Badan Pusat Statistik, memang inflasi umum 2,8%, tapi inflasi makanan itu 15%," ujarnya.
Dengan asumsi inflasi makanan sebesar 15% maka persentase tersebut harus menjadi dasar kenaikan upah minimum buruh tahun depan. Di samping itu, buruh berorientasi ekspor juga mengalami pemotongan upah sebesar 25%, jadi besaran kenaikan tersebut masih dinilai wajar.
Menurutnya, upah buruh sebagai pembayar pajak semestinya naik di atas gaji TNI, Polri, dan PNS yang akan naik 8% pada 2024. Pemerintah sendiri sebelumnya mengatakan kenaikan tersebut diusulkan lantaran gaji ketiganya terakhir naik pada 2019 sebesar 5%. Padahal, tuturnya, buruh juga tidak mengalami kenaikan gaji pada kurun waktu yang sama.
"Buruh itu dipotong gajinya 25% di padat karya tekstil dan lain-lain. Maka untuk mengembalikan daya belinya kami meminta 15% dengan argumentasi survei KHL dan inflasi harga beras, telur, dan makanan," katanya.
POPULAR
RELATED ARTICLES