Maklumat Juanda Tolak Keberadaan Hakim Tercela di MK
Maklumat Juanda II kembali menggaungkan agar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur sebagai hakim MK
Context.id, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari posisinya sebagai hakim MK oleh 334 tokoh nasional yang menandatangani Maklumat Juanda.
Maklumat tersebut menegaskan, orang-orang yang tercela tidak layak berada di MK. Terlebih lagi MK merupakan produk hukum hasil reformasi yang didirikan untuk mengoreksi produk undang-undang yang tidak memihak kepentingan publik.
Anwar Usman telah dinyatakan melanggar etik berat dalam memutus perkara Nomor 90 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Alhasil, sidang MKMK memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Putusan MKMK terhadap Anwar Usman, kemarin (7/11/2023), adalah bagian dari upaya memulihkan kewibawaan lembaga tersebut,” tulis maklumat yang diterbitkan Kamis (9/11/2023).
Maklumat Juanda yang juga ditandatangani oleh ratusan tokoh di antaranya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid; sastrawan, Ayu Utami; Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dan tokoh-tokoh lainnya, menyatakan keberadaan Anwar Usman akan terus menghalangi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi.
Hal ini karena, Anwar Usman telah terbukti melanggar etik berat, dalam memutus perkara Nomor 90, demi memberi jalan mudah kepada keponakannya untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Kendati MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak lagi menjadi ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres, sebenarnya ia telah kehilangan kredibilitas etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun,” tegas maklumat.
Oleh karenanya, para penanda tangan Maklumat Juanda mendesak:
1. Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari masih adanya keinginan sadar dari Anwar Usman untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman. Pada 11 Februari 2011, Arsyad Sanusi, mengundurkan diri persis setelah sidang memutuskan bahwa ia melanggar kode etik. Maka, mundurlah Anwar Usman.
2. Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan nomor 90 tahun 2023. Sebagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa telah ada pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut, maka persidangan terhadap peninjauan “Putusan 90” haruslah dilakukan sesegera mungkin untuk memberi kepastian hukum kepada proses penyelenggaraan pemilihan presiden 2024. Begitu pula persidangan terhadap permohonan uji dari pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.
3. Selekasnya posisi ketua Mahkamah Konstitusi diisi oleh hakim yang berintegritas, sebagaimana disebutkan dalam putusan Majelis Kehormatan. Sebab, Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi oleh orang-orang terhormat. Tak ada tempat bagi yang tercela.
Sebagai informasi, Maklumat Juanda ini ditanda tangani oleh 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri negara, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh-tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film.
RELATED ARTICLES
Maklumat Juanda Tolak Keberadaan Hakim Tercela di MK
Maklumat Juanda II kembali menggaungkan agar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur sebagai hakim MK
Context.id, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari posisinya sebagai hakim MK oleh 334 tokoh nasional yang menandatangani Maklumat Juanda.
Maklumat tersebut menegaskan, orang-orang yang tercela tidak layak berada di MK. Terlebih lagi MK merupakan produk hukum hasil reformasi yang didirikan untuk mengoreksi produk undang-undang yang tidak memihak kepentingan publik.
Anwar Usman telah dinyatakan melanggar etik berat dalam memutus perkara Nomor 90 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Alhasil, sidang MKMK memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Putusan MKMK terhadap Anwar Usman, kemarin (7/11/2023), adalah bagian dari upaya memulihkan kewibawaan lembaga tersebut,” tulis maklumat yang diterbitkan Kamis (9/11/2023).
Maklumat Juanda yang juga ditandatangani oleh ratusan tokoh di antaranya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid; sastrawan, Ayu Utami; Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dan tokoh-tokoh lainnya, menyatakan keberadaan Anwar Usman akan terus menghalangi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi.
Hal ini karena, Anwar Usman telah terbukti melanggar etik berat, dalam memutus perkara Nomor 90, demi memberi jalan mudah kepada keponakannya untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Kendati MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak lagi menjadi ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres, sebenarnya ia telah kehilangan kredibilitas etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun,” tegas maklumat.
Oleh karenanya, para penanda tangan Maklumat Juanda mendesak:
1. Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari masih adanya keinginan sadar dari Anwar Usman untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman. Pada 11 Februari 2011, Arsyad Sanusi, mengundurkan diri persis setelah sidang memutuskan bahwa ia melanggar kode etik. Maka, mundurlah Anwar Usman.
2. Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan nomor 90 tahun 2023. Sebagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa telah ada pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut, maka persidangan terhadap peninjauan “Putusan 90” haruslah dilakukan sesegera mungkin untuk memberi kepastian hukum kepada proses penyelenggaraan pemilihan presiden 2024. Begitu pula persidangan terhadap permohonan uji dari pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.
3. Selekasnya posisi ketua Mahkamah Konstitusi diisi oleh hakim yang berintegritas, sebagaimana disebutkan dalam putusan Majelis Kehormatan. Sebab, Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi oleh orang-orang terhormat. Tak ada tempat bagi yang tercela.
Sebagai informasi, Maklumat Juanda ini ditanda tangani oleh 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri negara, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh-tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film.
POPULAR
RELATED ARTICLES