Share

Home Stories

Stories 08 November 2023

Tok! Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate divonis 15 tahun penjara karena melakukan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo

Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Context.id, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Rabu (8/11/2023).

Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Johnny yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Adapun pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar yang harus dibayar dalam kurun waktu satu tahun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita harta benda Johnny Plate senilai tersebut. Apabila harta yang disita itu tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain Johnny, terdakwa lain yang divonis adalah Anang Ahmad Latief, eks Direktur Utama Bakti. Anang divonis hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Terdakwa lainnya, Yudi Suryanto selaku  Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp400 juta.

Atas putusan tersebut, Anang dan Johnny langsung menyatakan banding sementara Yudi Suryanto menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Sebelumnya, Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut lebih besar dengan pidana 18 miliar dan denda Rp 1 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan enam tahun dan denda Rp250 juta.

Plate diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Anang, JPU mendakwa dia melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara dalam persidangan terungkap fakta Anang secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang tidak sehat.

Eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 08 November 2023

Tok! Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate divonis 15 tahun penjara karena melakukan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo

Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Context.id, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Rabu (8/11/2023).

Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Johnny yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Adapun pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar yang harus dibayar dalam kurun waktu satu tahun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita harta benda Johnny Plate senilai tersebut. Apabila harta yang disita itu tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain Johnny, terdakwa lain yang divonis adalah Anang Ahmad Latief, eks Direktur Utama Bakti. Anang divonis hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Terdakwa lainnya, Yudi Suryanto selaku  Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp400 juta.

Atas putusan tersebut, Anang dan Johnny langsung menyatakan banding sementara Yudi Suryanto menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Sebelumnya, Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut lebih besar dengan pidana 18 miliar dan denda Rp 1 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan enam tahun dan denda Rp250 juta.

Plate diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Anang, JPU mendakwa dia melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara dalam persidangan terungkap fakta Anang secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang tidak sehat.

Eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025

Ketika Lampu Padam, Mengapa Blackout Masih Membayangi Indonesia?

Blackout di Indonesia bukanlah kejutan, melainkan semacam ritual yang kembali menghantui setiap dekade

Context.id . 05 May 2025