OJK Siapkan Aturan tentang Bank Emas
Otoritas Jasa Keuangan bakal menelurkan aturan tentang usaha bullion atau bank emas.
Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan tentang usaha bullion atau bank emas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pegawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.
Seperti diketahui, kegiatan usaha bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Adapun, jasa bulion sebenarnya telah dilakukan oleh Pegadaian dan beberapa bank syariah dalam bentuk nabung emas dan lainnya. Aturan mengenai bank emas ini adalah langkah pemerintah untuk memperkenalkan dasar hukum yang kuat bagi jasa bulion.
Nantinya, OJK akan mengeluarkan izin bagi LJK yang ingin mengusahakan jasa bulion, khususnya perbankan.
Adapun aturan yang disiapkan OJK terkait bank emas itu akan memuat beberapa ketentuan yakni pertama, mengenai ruang lingkup yang mencakup aktivitas pembiayaan, lalu simpanan, kemudian perdagangan dan pentiipan emas.
Cakupan kedua tuturnya, adalah kriteria lembaga keuangan yang dapat menyelenggarakan aktivitas perdagangan emas.
Pada pokok bahasan ini, otoritas akan menata tingkat kesehatan, bentuk badan hukum dan struktur kepemilikan lembaga keuangan itu.
Sedangkan cakupan ketiga, berkaitan dengan aspek perizinan dan kelembagaan.
OJK, paparnya, bakal mengatur mengenai kepengurusan, modal minimal yang mesti disetor, prosedur dalam perizinan, termasuk kelengkapan sarana prasarana serta sumber daya manusia.
Pokok keempat adalah pelaksanaan kegiatan usaha bank emas sehubungan dengan LJK selaku penyelenggara kegiatan usaha maupun pentahapan kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Pengawasan bank emas oleh OJK semula diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait bullion bank atau bank emas tersebut guna mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan, seperti di Pegadaian, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.
“Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus [ada aturan] untuk bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan bank emas nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK.
Hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.
“Pengawasan akan berada di bawah OJK, agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase,” tuturnya.
RELATED ARTICLES
OJK Siapkan Aturan tentang Bank Emas
Otoritas Jasa Keuangan bakal menelurkan aturan tentang usaha bullion atau bank emas.
Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan tentang usaha bullion atau bank emas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pegawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.
Seperti diketahui, kegiatan usaha bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Adapun, jasa bulion sebenarnya telah dilakukan oleh Pegadaian dan beberapa bank syariah dalam bentuk nabung emas dan lainnya. Aturan mengenai bank emas ini adalah langkah pemerintah untuk memperkenalkan dasar hukum yang kuat bagi jasa bulion.
Nantinya, OJK akan mengeluarkan izin bagi LJK yang ingin mengusahakan jasa bulion, khususnya perbankan.
Adapun aturan yang disiapkan OJK terkait bank emas itu akan memuat beberapa ketentuan yakni pertama, mengenai ruang lingkup yang mencakup aktivitas pembiayaan, lalu simpanan, kemudian perdagangan dan pentiipan emas.
Cakupan kedua tuturnya, adalah kriteria lembaga keuangan yang dapat menyelenggarakan aktivitas perdagangan emas.
Pada pokok bahasan ini, otoritas akan menata tingkat kesehatan, bentuk badan hukum dan struktur kepemilikan lembaga keuangan itu.
Sedangkan cakupan ketiga, berkaitan dengan aspek perizinan dan kelembagaan.
OJK, paparnya, bakal mengatur mengenai kepengurusan, modal minimal yang mesti disetor, prosedur dalam perizinan, termasuk kelengkapan sarana prasarana serta sumber daya manusia.
Pokok keempat adalah pelaksanaan kegiatan usaha bank emas sehubungan dengan LJK selaku penyelenggara kegiatan usaha maupun pentahapan kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Pengawasan bank emas oleh OJK semula diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait bullion bank atau bank emas tersebut guna mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan, seperti di Pegadaian, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.
“Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus [ada aturan] untuk bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan bank emas nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK.
Hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.
“Pengawasan akan berada di bawah OJK, agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase,” tuturnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES