Stories - 06 November 2023

OJK Siapkan Aturan tentang Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan bakal menelurkan aturan tentang usaha bullion atau bank emas.


Ilustrasi Bank Emas - Alvin Alatas.

Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan tentang usaha bullion atau bank emas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pegawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.

Seperti diketahui, kegiatan usaha bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Adapun, jasa bulion sebenarnya telah dilakukan oleh Pegadaian dan beberapa bank syariah dalam bentuk nabung emas dan lainnya. Aturan mengenai bank emas ini adalah langkah pemerintah untuk memperkenalkan dasar hukum yang kuat bagi jasa bulion.

Nantinya, OJK akan mengeluarkan izin bagi LJK yang ingin mengusahakan jasa bulion, khususnya perbankan. 

Adapun aturan yang disiapkan OJK terkait bank emas itu akan memuat beberapa ketentuan yakni pertama, mengenai ruang lingkup yang mencakup aktivitas pembiayaan, lalu simpanan, kemudian perdagangan dan pentiipan emas.

Cakupan kedua tuturnya, adalah kriteria lembaga keuangan yang dapat menyelenggarakan aktivitas perdagangan emas.

Pada pokok bahasan ini, otoritas akan menata tingkat kesehatan, bentuk badan hukum dan struktur kepemilikan lembaga keuangan itu.

Sedangkan cakupan ketiga, berkaitan dengan aspek perizinan dan kelembagaan.

OJK, paparnya, bakal mengatur mengenai kepengurusan, modal minimal yang mesti disetor, prosedur dalam perizinan, termasuk kelengkapan sarana prasarana serta sumber daya manusia.

Pokok keempat adalah pelaksanaan kegiatan usaha bank emas sehubungan dengan LJK selaku penyelenggara kegiatan usaha maupun pentahapan kegiatan yang dapat dilaksanakan.

Pengawasan bank emas oleh OJK semula diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait bullion bank atau bank emas tersebut guna mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan, seperti di Pegadaian, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.

“Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus [ada aturan] untuk bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan bank emas nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK.

Hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.

“Pengawasan akan berada di bawah OJK, agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase,” tuturnya.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Miliarder Beli Klub Eropa, Ada Pengaruh ke Sepak Bola Indonesia?

Deretan pengusaha kakap Tanah Air miliki saham mayoritas di klub-klub sepak bola luar negeri

Noviarizal Fernandez | 17-05-2024

Polemik Pernikahan Massal 100 Anak Perempuan di Nigeria

Pendidikan lebih prioritas bagi anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan

Context.id | 17-05-2024

Reimajinasi Baru Museum dan Cagar Budaya Menjadi Ruang Belajar Inklusif.

Kemdikbudristek meluncurkan Indonesian Heritage Agency atau IHA untuk memberikan citra baru bagi museum dan situs budaya nasional.

Context.id | 17-05-2024

Cerita Petani Kopi Binaan Starbucks, Kualitas Makin Baik Untung Kian Tebal

Starbucks FSC berkomitmen membantu para petani lokal dalam mengelola dan meningkatkan kualitas kopi yang mereka tanam

Ririn oktaviani | 17-05-2024