Share

Home Stories

Stories 31 Oktober 2023

Silang Pendapat KPPU dan AFPI Soal Bunga Pinjol

KPPU menilai ada kongkalikong bunga pinjol, sementara asosiasi melihat bunga sebagai upaya monopoli karena sudah melapor ke OJK

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam tahap penyelidikannya sudah menetapkan sebanyak 44 fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor menyangkut dugaan monopoli bunga pinjaman. 

Sebelumnya, Direktur Investigasi Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga pada bunga pinjol di Indonesia.

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ungkap Gopprera dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023) lalu.

Menurut KPPU, AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut. 

Hal inilah yang dianggap sebagai praktik monopoli. Bagi KPPU, menyamakan suku bunga flat itu tidak benar, normalnya setiap pelaku usaha P2P lending memberikan suku bunga lebih rendah dan variasi dari para pesaing sehingga bisa menarik minat masyarakat.

Terkait langkah penyelidikan yang dilakukan KPPU, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dijalankan lembaga negara tersebut. 

"Kami senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha. Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman," kata Entjik, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Selasa (31/10/2023).

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat," jelasnya



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 31 Oktober 2023

Silang Pendapat KPPU dan AFPI Soal Bunga Pinjol

KPPU menilai ada kongkalikong bunga pinjol, sementara asosiasi melihat bunga sebagai upaya monopoli karena sudah melapor ke OJK

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam tahap penyelidikannya sudah menetapkan sebanyak 44 fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor menyangkut dugaan monopoli bunga pinjaman. 

Sebelumnya, Direktur Investigasi Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga pada bunga pinjol di Indonesia.

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ungkap Gopprera dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023) lalu.

Menurut KPPU, AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut. 

Hal inilah yang dianggap sebagai praktik monopoli. Bagi KPPU, menyamakan suku bunga flat itu tidak benar, normalnya setiap pelaku usaha P2P lending memberikan suku bunga lebih rendah dan variasi dari para pesaing sehingga bisa menarik minat masyarakat.

Terkait langkah penyelidikan yang dilakukan KPPU, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dijalankan lembaga negara tersebut. 

"Kami senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha. Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman," kata Entjik, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Selasa (31/10/2023).

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat," jelasnya



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025