Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Insentif pajak kendaraan diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih tertib mengurus administrasi dan pajak kendaraan bermotor.
Context.id, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berupaya menggenjot realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat pemberian insentif, dan kegiatan kolaboratif dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan ini harapannya mampu mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka.
Terlebih, saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 29 Oktober 2023 sebesar Rp7,66 triliun atau 79,83% dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp9,6 triliun.
"Kami mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2023).
Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, Pemprov DKI bisa memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga, dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik.
Salah satu kegiatan penertiban yang terealisasi, yaitu penertiban besutan Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Utara pada Senin, 30 Oktober 2023 yang bertempat di lalu lintas di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.
Kegiatan yang dilakukan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta bagi para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso dan menyasar ke semua pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat.
Sementara itu, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta saat ini dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Keringanan ini berlaku tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya alias kendaraan second.
Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan BBNKB dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya ini lewat Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Ada pula penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya
RELATED ARTICLES
Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Insentif pajak kendaraan diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih tertib mengurus administrasi dan pajak kendaraan bermotor.
Context.id, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berupaya menggenjot realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat pemberian insentif, dan kegiatan kolaboratif dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan ini harapannya mampu mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka.
Terlebih, saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 29 Oktober 2023 sebesar Rp7,66 triliun atau 79,83% dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp9,6 triliun.
"Kami mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2023).
Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, Pemprov DKI bisa memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga, dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik.
Salah satu kegiatan penertiban yang terealisasi, yaitu penertiban besutan Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Utara pada Senin, 30 Oktober 2023 yang bertempat di lalu lintas di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.
Kegiatan yang dilakukan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta bagi para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso dan menyasar ke semua pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat.
Sementara itu, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta saat ini dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Keringanan ini berlaku tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya alias kendaraan second.
Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan BBNKB dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya ini lewat Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Ada pula penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya
POPULAR
RELATED ARTICLES