Aturan Asuransi Wajib Penonton Konser atau Olahraga
Belajar dari kasus Kanjuruhan, asuransi wajib akan diterapkan berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga untuk melindungi semisal penonton pertandingan olahraga atau konser
Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan asuransi wajib berupa peraturan pemerintah, yang tertuang dalam Road Map atau Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Selain itu, asuransi wajib juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 39a Bab Perasuransian tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib akan diterapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability seperti asuransi kendaraan umum hingga asuransi bagi masyarakat yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri banyak orang semisal pertandingan olahraga atau konser.
“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya),” kata Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ia menyampaikan, dengan adanya asuransi wajib maka para korban dalam kejadian seperti Kanjuruhan akan terbantu.
Begitu juga dalam kasus kecelakaan di jalan raya. Selama ini, memang sudah ada asuransi dari Jasa Raharja yang melindungi korban luka atau meninggal, tapi itu biasanya untuk penumpang kendaraan umum. Sementara kecelakaan mobil yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga belum ada.
Nantinya, asuransi wajib bisa diluncurkan oleh satu perusahaan atau konsorsium perusahaan asuransi. Merujuk Bisnis.com, konsorsium asuransi merupakan kumpulan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium.
Pihak-pihak itu tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan suatu pengasuransian.
Contoh konsorsium asuransi yang yang telah dibentuk yakni konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari sekitar 56 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.
Selain melindungi masyarakat, asuransi wajib juga akan meningkatkan penetrasi asuransi dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 2,75 persen atau sekitar 7,5 juta dari 275 juta orang.
Penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Bukan hanya itu, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal.
Tercatat pada akhir tahun 2022, densitas asuransi Indonesia baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk. Angka itu adalah jumlah uang yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk membayar premi asuransi.
Angka-angka tersebut masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan negara Asean seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.
RELATED ARTICLES
Aturan Asuransi Wajib Penonton Konser atau Olahraga
Belajar dari kasus Kanjuruhan, asuransi wajib akan diterapkan berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga untuk melindungi semisal penonton pertandingan olahraga atau konser
Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan asuransi wajib berupa peraturan pemerintah, yang tertuang dalam Road Map atau Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Selain itu, asuransi wajib juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 39a Bab Perasuransian tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib akan diterapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability seperti asuransi kendaraan umum hingga asuransi bagi masyarakat yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri banyak orang semisal pertandingan olahraga atau konser.
“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya),” kata Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ia menyampaikan, dengan adanya asuransi wajib maka para korban dalam kejadian seperti Kanjuruhan akan terbantu.
Begitu juga dalam kasus kecelakaan di jalan raya. Selama ini, memang sudah ada asuransi dari Jasa Raharja yang melindungi korban luka atau meninggal, tapi itu biasanya untuk penumpang kendaraan umum. Sementara kecelakaan mobil yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga belum ada.
Nantinya, asuransi wajib bisa diluncurkan oleh satu perusahaan atau konsorsium perusahaan asuransi. Merujuk Bisnis.com, konsorsium asuransi merupakan kumpulan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium.
Pihak-pihak itu tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan suatu pengasuransian.
Contoh konsorsium asuransi yang yang telah dibentuk yakni konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari sekitar 56 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.
Selain melindungi masyarakat, asuransi wajib juga akan meningkatkan penetrasi asuransi dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 2,75 persen atau sekitar 7,5 juta dari 275 juta orang.
Penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Bukan hanya itu, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal.
Tercatat pada akhir tahun 2022, densitas asuransi Indonesia baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk. Angka itu adalah jumlah uang yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk membayar premi asuransi.
Angka-angka tersebut masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan negara Asean seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.
POPULAR
RELATED ARTICLES