Share

Home Stories

Stories 20 Oktober 2023

Pemerintah Terbitkan Aturan Pembiayaan Pensiun Dini PLTU

Kementerian Keuangan merilis aturan pembiayaan baru untuk mempercepat pensiun dini PLTU dan mendorong pembangunan pembangkit listrik EBT

Context.id, JAKARTA - Pemerintah melaui Kementerian Keuangan merilis aturan pembiayaan baru untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023.

Aturan ini tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan," demikian dalam poin pertimbangan PMK 103/2023.

Mengacu Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.

Hal ini sejalan dengan mekanisme blended finance yang dulu disepakati saat KTT G20 2022 di Bali. 

PLTU yang dapat didanai  merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta dengan menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek, termasuk analisis risiko fiskal.

Kementerian Keuangan menunjuk PT SMI sebagai manajer platform dari proyek ini dan juga membentuk komite pengarah untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi. 

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambut baik aturan baru yang membuka peluang pendanaan pensiun dini PLTU menggunakan APBN.

Mekanisme pembiayaan APBN bisa mengakselerasi pendanaan lainnya, sehingga membuka akses bagi energi baru terbarukan (EBT).   

"Kami akan melihat lebih dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, mau lihat dulu besarannya berapa. Kalau memang bisa dibayarkan dengan APBN kenapa tidak, sehingga bisa masuk ini energi baru," ujar Arifin saat memberikan keterangan kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (20/10).  

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerima pinjaman lunak sebesar US$500 juta atau sekitar Rp7,6 triliun dari dana investasi iklim atau Climate Investment Fund dengan skema mekanisme transisi energi.

Dana ini digunakan terutama untuk mempercepat pensiun dini proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara. 

Dari jumlah dana yang disetujui, prioritas untuk jangka pendek akan difokuskan untuk mempercepat penghentian dini dua proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara sebesar 1,7 gigawatt. 

Sebagai informasi, PLN akan menghentikan operasional 6,7 gigawatt PLTU batu bara secara bertahap hingga 2040. Hal ini dilakukan dalam dua proses, yakni 3,2 GW PLTU akan setop beroperasi secara natural, dan 3,5 GW lewat skema pensiun dini.

Langkah ini merupakan komitmen Indonesia untuk menjalankan berbagai program percepatan transisi energi, termasuk mempercepat pensiun dini PLTU. Pemerintah menargetkan komposisi EBT dalam bauran energi menjadi sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 20 Oktober 2023

Pemerintah Terbitkan Aturan Pembiayaan Pensiun Dini PLTU

Kementerian Keuangan merilis aturan pembiayaan baru untuk mempercepat pensiun dini PLTU dan mendorong pembangunan pembangkit listrik EBT

Context.id, JAKARTA - Pemerintah melaui Kementerian Keuangan merilis aturan pembiayaan baru untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023.

Aturan ini tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan," demikian dalam poin pertimbangan PMK 103/2023.

Mengacu Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.

Hal ini sejalan dengan mekanisme blended finance yang dulu disepakati saat KTT G20 2022 di Bali. 

PLTU yang dapat didanai  merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta dengan menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek, termasuk analisis risiko fiskal.

Kementerian Keuangan menunjuk PT SMI sebagai manajer platform dari proyek ini dan juga membentuk komite pengarah untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi. 

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambut baik aturan baru yang membuka peluang pendanaan pensiun dini PLTU menggunakan APBN.

Mekanisme pembiayaan APBN bisa mengakselerasi pendanaan lainnya, sehingga membuka akses bagi energi baru terbarukan (EBT).   

"Kami akan melihat lebih dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, mau lihat dulu besarannya berapa. Kalau memang bisa dibayarkan dengan APBN kenapa tidak, sehingga bisa masuk ini energi baru," ujar Arifin saat memberikan keterangan kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (20/10).  

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerima pinjaman lunak sebesar US$500 juta atau sekitar Rp7,6 triliun dari dana investasi iklim atau Climate Investment Fund dengan skema mekanisme transisi energi.

Dana ini digunakan terutama untuk mempercepat pensiun dini proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara. 

Dari jumlah dana yang disetujui, prioritas untuk jangka pendek akan difokuskan untuk mempercepat penghentian dini dua proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara sebesar 1,7 gigawatt. 

Sebagai informasi, PLN akan menghentikan operasional 6,7 gigawatt PLTU batu bara secara bertahap hingga 2040. Hal ini dilakukan dalam dua proses, yakni 3,2 GW PLTU akan setop beroperasi secara natural, dan 3,5 GW lewat skema pensiun dini.

Langkah ini merupakan komitmen Indonesia untuk menjalankan berbagai program percepatan transisi energi, termasuk mempercepat pensiun dini PLTU. Pemerintah menargetkan komposisi EBT dalam bauran energi menjadi sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025