Share

Home Stories

Stories 13 Oktober 2023

Konten Foto di Medsos Bisa Dilindungi Hak Cipta

Karya foto baik yang dibuat secara amatir maupun profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Context.id, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi  digital yang semakin pesat  membuat media sosial dimanfaatkan sebagai  media promosi hingga membangun reputasi produk oleh para pelaku usaha.

Persaingan antar online shop pun semakin beragam. Berbagai strategi digunakan salah satunya dengan mengoptimalkan foto produk dengan tujuan membangun branding dan menarik perhatian konsumen.

Brand biasanya juga memanfaatkan foto yang diambil oleh konsumen atau bekerja sama dengan konten kreator untuk membangun branding.

Sayangnya, konten-konten ini seringkali digunakan tanpa izin baik oleh brand maupun pihak lain yang merugikan konten kreator.

Lalu, bagaimana pelindungan hak cipta foto yang diambil secara amatir oleh konsumen? Bagaimana pula pelindungan untuk konten foto atau video yang diambil oleh konten kreator profesional?

Menjawab hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan.

“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi.

Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Anggoro juga mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan-ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

“Pelindungan yang diberikan memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.

Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupa pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100 juta. 

Karena itu, Anggoro menyampaikan bahwa konten kreator perlu membuat langkah-langkah preventif agar karyanya tidak dicuri.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya adalah meminta kontrak yang jelas dengan brand atau agensi, meninggalkan watermark yang diletakkan di foto dan video, dan melibatkan negara dalam pendokumentasian karya.

“Silakan dokumentasikan atau mencatatkan karya cipta ke DJKI, sehingga nanti pencipta akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti pelindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, pencatatan karya cipta ke DJKI dapat dilakukan secara online dengan biaya untuk jenis pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait kategori UMKM sebesar Rp200.000 dan untuk kategori Umum sebesar Rp400.000.

Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit berkat layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 Oktober 2023

Konten Foto di Medsos Bisa Dilindungi Hak Cipta

Karya foto baik yang dibuat secara amatir maupun profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Context.id, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi  digital yang semakin pesat  membuat media sosial dimanfaatkan sebagai  media promosi hingga membangun reputasi produk oleh para pelaku usaha.

Persaingan antar online shop pun semakin beragam. Berbagai strategi digunakan salah satunya dengan mengoptimalkan foto produk dengan tujuan membangun branding dan menarik perhatian konsumen.

Brand biasanya juga memanfaatkan foto yang diambil oleh konsumen atau bekerja sama dengan konten kreator untuk membangun branding.

Sayangnya, konten-konten ini seringkali digunakan tanpa izin baik oleh brand maupun pihak lain yang merugikan konten kreator.

Lalu, bagaimana pelindungan hak cipta foto yang diambil secara amatir oleh konsumen? Bagaimana pula pelindungan untuk konten foto atau video yang diambil oleh konten kreator profesional?

Menjawab hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan.

“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi.

Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Anggoro juga mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan-ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

“Pelindungan yang diberikan memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.

Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupa pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100 juta. 

Karena itu, Anggoro menyampaikan bahwa konten kreator perlu membuat langkah-langkah preventif agar karyanya tidak dicuri.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya adalah meminta kontrak yang jelas dengan brand atau agensi, meninggalkan watermark yang diletakkan di foto dan video, dan melibatkan negara dalam pendokumentasian karya.

“Silakan dokumentasikan atau mencatatkan karya cipta ke DJKI, sehingga nanti pencipta akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti pelindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, pencatatan karya cipta ke DJKI dapat dilakukan secara online dengan biaya untuk jenis pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait kategori UMKM sebesar Rp200.000 dan untuk kategori Umum sebesar Rp400.000.

Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit berkat layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025