Share

Home Stories

Stories 13 Oktober 2023

Konten Foto di Medsos Bisa Dilindungi Hak Cipta

Karya foto baik yang dibuat secara amatir maupun profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Context.id, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi  digital yang semakin pesat  membuat media sosial dimanfaatkan sebagai  media promosi hingga membangun reputasi produk oleh para pelaku usaha.

Persaingan antar online shop pun semakin beragam. Berbagai strategi digunakan salah satunya dengan mengoptimalkan foto produk dengan tujuan membangun branding dan menarik perhatian konsumen.

Brand biasanya juga memanfaatkan foto yang diambil oleh konsumen atau bekerja sama dengan konten kreator untuk membangun branding.

Sayangnya, konten-konten ini seringkali digunakan tanpa izin baik oleh brand maupun pihak lain yang merugikan konten kreator.

Lalu, bagaimana pelindungan hak cipta foto yang diambil secara amatir oleh konsumen? Bagaimana pula pelindungan untuk konten foto atau video yang diambil oleh konten kreator profesional?

Menjawab hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan.

“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi.

Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Anggoro juga mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan-ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

“Pelindungan yang diberikan memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.

Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupa pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100 juta. 

Karena itu, Anggoro menyampaikan bahwa konten kreator perlu membuat langkah-langkah preventif agar karyanya tidak dicuri.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya adalah meminta kontrak yang jelas dengan brand atau agensi, meninggalkan watermark yang diletakkan di foto dan video, dan melibatkan negara dalam pendokumentasian karya.

“Silakan dokumentasikan atau mencatatkan karya cipta ke DJKI, sehingga nanti pencipta akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti pelindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, pencatatan karya cipta ke DJKI dapat dilakukan secara online dengan biaya untuk jenis pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait kategori UMKM sebesar Rp200.000 dan untuk kategori Umum sebesar Rp400.000.

Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit berkat layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Stories

Stories 13 Oktober 2023

Konten Foto di Medsos Bisa Dilindungi Hak Cipta

Karya foto baik yang dibuat secara amatir maupun profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Context.id, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi  digital yang semakin pesat  membuat media sosial dimanfaatkan sebagai  media promosi hingga membangun reputasi produk oleh para pelaku usaha.

Persaingan antar online shop pun semakin beragam. Berbagai strategi digunakan salah satunya dengan mengoptimalkan foto produk dengan tujuan membangun branding dan menarik perhatian konsumen.

Brand biasanya juga memanfaatkan foto yang diambil oleh konsumen atau bekerja sama dengan konten kreator untuk membangun branding.

Sayangnya, konten-konten ini seringkali digunakan tanpa izin baik oleh brand maupun pihak lain yang merugikan konten kreator.

Lalu, bagaimana pelindungan hak cipta foto yang diambil secara amatir oleh konsumen? Bagaimana pula pelindungan untuk konten foto atau video yang diambil oleh konten kreator profesional?

Menjawab hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan.

“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi.

Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Anggoro juga mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan-ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

“Pelindungan yang diberikan memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.

Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupa pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100 juta. 

Karena itu, Anggoro menyampaikan bahwa konten kreator perlu membuat langkah-langkah preventif agar karyanya tidak dicuri.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya adalah meminta kontrak yang jelas dengan brand atau agensi, meninggalkan watermark yang diletakkan di foto dan video, dan melibatkan negara dalam pendokumentasian karya.

“Silakan dokumentasikan atau mencatatkan karya cipta ke DJKI, sehingga nanti pencipta akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti pelindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, pencatatan karya cipta ke DJKI dapat dilakukan secara online dengan biaya untuk jenis pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait kategori UMKM sebesar Rp200.000 dan untuk kategori Umum sebesar Rp400.000.

Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit berkat layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Darah Buatan: Berapa Lama Lagi Terwujud?

Di lab canggih dari Inggris hingga Jepang, para ilmuwan berupaya menciptakan yang selama ini hanya ada dalam fiksi ilmiah darah buatan. r n

Noviarizal Fernandez . 25 March 2025

Negara Penghasil Kurma Terbesar di Dunia dan Kontroversi di Baliknya

Kurma tumbuh subur di wilayah beriklim panas dengan musim kering yang panjang sehingga banyak ditemui di Timur Tengah dan Afrika Utara

Noviarizal Fernandez . 25 March 2025

Push-up Ternyata Bisa Mempengaruhi Hidup Pegiatnya

Push-up lebih dari sekadar memperkuat tubuh, tetapi juga membangun disiplin dan kepercayaan diri

Noviarizal Fernandez . 24 March 2025

Semana Santa Larantuka Ribuan Peziarah Bersiap Ikuti Ibadah Akbar

Umat Katolik di Larantuka mesti mulai terbuka untuk menyediakan akomodasi bagi para peziarah Semana Santa di daerahnya

Noviarizal Fernandez . 24 March 2025