Share

Home Stories

Stories 10 Mei 2022

PPKM Diperpanjang, Luhut: Tidak Ada Wilayah Level 4!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai waktu yang belum disebutkan.

Anggota Satpol PP menegur pengendara motor yang tidak memakai masker dengan benar saat razia protokol kesehatan PPKM level 2. - Antara -

 

Context.id, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai waktu yang belum disebutkan. Pasalnya, masa berlaku PPKM Jawa-Bali sebelumnya berakhir pada Senin (9/5/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan guna mengendalikan penyebaran virus corona.

“Pemerintah menegaskan sampai hari ini akan terus melakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden” ujar Luhut dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (9/5/2022).

Luhut menyatakan bahwa tidak ada kabupaten/ kota yang saat ini berada di PPKM Level 4. Namun Luhut juga menegaskan, masyarakat masih harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan.

“Pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini, dan belum sepenuhnya puas dengan capaian di atas. Untuk itu pemerintah akan terus bekerja menuntaskan pandemi ini,” ujar Luhut.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan mengenai PPKM ini, yakni sebagai berikut.


 

Level 3

Kegiatan pada sektor non esensial diperbolehkan dilangsungkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan diperuntukan bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00. Sedangkan untuk bioskop dan rumah makan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum memiliki kapasitas maksimal 70 persen, kecuali pesawat terbang yang memiliki kapasitas 100 persen.

 

Level 2

Kegiatan pada sektor non esensial, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, untuk transportasi umum sudah diperbolehkan untuk memiliki kapasitas sebesar 100 persen.

 

Level 1

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum, dan restoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 10 Mei 2022

PPKM Diperpanjang, Luhut: Tidak Ada Wilayah Level 4!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai waktu yang belum disebutkan.

Anggota Satpol PP menegur pengendara motor yang tidak memakai masker dengan benar saat razia protokol kesehatan PPKM level 2. - Antara -

 

Context.id, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai waktu yang belum disebutkan. Pasalnya, masa berlaku PPKM Jawa-Bali sebelumnya berakhir pada Senin (9/5/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan guna mengendalikan penyebaran virus corona.

“Pemerintah menegaskan sampai hari ini akan terus melakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden” ujar Luhut dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (9/5/2022).

Luhut menyatakan bahwa tidak ada kabupaten/ kota yang saat ini berada di PPKM Level 4. Namun Luhut juga menegaskan, masyarakat masih harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan.

“Pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini, dan belum sepenuhnya puas dengan capaian di atas. Untuk itu pemerintah akan terus bekerja menuntaskan pandemi ini,” ujar Luhut.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan mengenai PPKM ini, yakni sebagai berikut.


 

Level 3

Kegiatan pada sektor non esensial diperbolehkan dilangsungkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan diperuntukan bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00. Sedangkan untuk bioskop dan rumah makan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum memiliki kapasitas maksimal 70 persen, kecuali pesawat terbang yang memiliki kapasitas 100 persen.

 

Level 2

Kegiatan pada sektor non esensial, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, untuk transportasi umum sudah diperbolehkan untuk memiliki kapasitas sebesar 100 persen.

 

Level 1

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum, dan restoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025