Stories - 10 May 2022

PPKM Diperpanjang, Luhut: Tidak Ada Wilayah Level 4!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai waktu yang belum disebutkan.


Anggota Satpol PP menegur pengendara motor yang tidak memakai masker dengan benar saat razia protokol kesehatan PPKM level 2. - Antara -

 

Context.id, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai waktu yang belum disebutkan. Pasalnya, masa berlaku PPKM Jawa-Bali sebelumnya berakhir pada Senin (9/5/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan guna mengendalikan penyebaran virus corona.

“Pemerintah menegaskan sampai hari ini akan terus melakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden” ujar Luhut dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (9/5/2022).

Luhut menyatakan bahwa tidak ada kabupaten/ kota yang saat ini berada di PPKM Level 4. Namun Luhut juga menegaskan, masyarakat masih harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan.

“Pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini, dan belum sepenuhnya puas dengan capaian di atas. Untuk itu pemerintah akan terus bekerja menuntaskan pandemi ini,” ujar Luhut.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan mengenai PPKM ini, yakni sebagai berikut.


 

Level 3

Kegiatan pada sektor non esensial diperbolehkan dilangsungkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan diperuntukan bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00. Sedangkan untuk bioskop dan rumah makan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum memiliki kapasitas maksimal 70 persen, kecuali pesawat terbang yang memiliki kapasitas 100 persen.

 

Level 2

Kegiatan pada sektor non esensial, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, untuk transportasi umum sudah diperbolehkan untuk memiliki kapasitas sebesar 100 persen.

 

Level 1

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum, dan restoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024