Stories - 25 September 2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce

Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM

Context.id, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung soal aturan social commerce sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop. Presiden meminta pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online, atau e-commerce.

Arahan tersebut diberikan presiden kepada para menteri ekonomi yang menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023) untuk membahas aturan social commerce.

Ratas dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio dan tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.

Senada, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang membahas social commerce. Jokowi, kata Teten, meminta agar media sosial (medsos) dipisah dengan e-commerce.

"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten seusai rapat terbatas

Sebelumnya,  Presiden Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023) menekankan, model bisnis tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu model itu (social commerce sekaligus e-commerce) berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Jokowi juga mengatakan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu media sosial bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata dia.

Aturan soal social commerce akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ada lima (5) poin yang ditekankan dalam aturan ini:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Pasalnya, sosial media tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce.

2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah

Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

3.  Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

4. Barang impor mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.

Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. 

Pemerintah akan menindak tegas yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

Pelanggaran pertama akan ditegur dengan surat dan setelah diperingatkan masih membandel akan ditutup.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024