Share

Home Stories

Stories 06 Mei 2022

THR Masyarakat Jakarta Banyak yang Tak Terbayar

DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). - Antara -


Context.id, JAKARTA - Per 3 Mei 2022, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).

Aduan ini didapatkan dari data posko THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 8 April 2022 dengan jumlah total sekitar 3.003 pengaduan. Adapun alasan pengaduannya adalah THR yang tidak terbayarkan, THR yang tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan.

Jumlah pengaduan THR 2022 terbanyak pada periode 8 April-3 Mei 2022 adalah DKI Jakarta (930 laporan), Jawa Barat (614 laporan), dan Jawa Timur (288 laporan). Sedangkan provinsi terendah mengenai pengaduan adalah Papua dan Kalimantan Utara, dengan masing-masing dua laporan.

 “Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan, dengan pokok pengaduan THR tak terbayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi. 

Anwar juga menyatakan bahwa dari 3.003 laporan tersebut hanya berasal dari 1.736 perusahaan. 

Tindak lanjut dari pengaduan perihal THR ini, pengiriman Nota Pemeriksaan dari Kemenaker kepada perusahaan yang bersangkutan. Menurut Anwar, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 untuk 10 pengaduan yang berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pasalnya, pembagian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 79 tentang Pengupahan. Dimana, perusahaan yang tidak membayar THR ataupun membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi bertahap.

“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar Anwar lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Adapun THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, THR Lebaran seharusnya telah dibayarkan pada pekerja maksimal 25 April 2022.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 06 Mei 2022

THR Masyarakat Jakarta Banyak yang Tak Terbayar

DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). - Antara -


Context.id, JAKARTA - Per 3 Mei 2022, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).

Aduan ini didapatkan dari data posko THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 8 April 2022 dengan jumlah total sekitar 3.003 pengaduan. Adapun alasan pengaduannya adalah THR yang tidak terbayarkan, THR yang tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan.

Jumlah pengaduan THR 2022 terbanyak pada periode 8 April-3 Mei 2022 adalah DKI Jakarta (930 laporan), Jawa Barat (614 laporan), dan Jawa Timur (288 laporan). Sedangkan provinsi terendah mengenai pengaduan adalah Papua dan Kalimantan Utara, dengan masing-masing dua laporan.

 “Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan, dengan pokok pengaduan THR tak terbayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi. 

Anwar juga menyatakan bahwa dari 3.003 laporan tersebut hanya berasal dari 1.736 perusahaan. 

Tindak lanjut dari pengaduan perihal THR ini, pengiriman Nota Pemeriksaan dari Kemenaker kepada perusahaan yang bersangkutan. Menurut Anwar, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 untuk 10 pengaduan yang berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pasalnya, pembagian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 79 tentang Pengupahan. Dimana, perusahaan yang tidak membayar THR ataupun membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi bertahap.

“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar Anwar lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Adapun THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, THR Lebaran seharusnya telah dibayarkan pada pekerja maksimal 25 April 2022.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025