THR Masyarakat Jakarta Banyak yang Tak Terbayar
DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).
Context.id, JAKARTA - Per 3 Mei 2022, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).
Aduan ini didapatkan dari data posko THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 8 April 2022 dengan jumlah total sekitar 3.003 pengaduan. Adapun alasan pengaduannya adalah THR yang tidak terbayarkan, THR yang tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan.
Jumlah pengaduan THR 2022 terbanyak pada periode 8 April-3 Mei 2022 adalah DKI Jakarta (930 laporan), Jawa Barat (614 laporan), dan Jawa Timur (288 laporan). Sedangkan provinsi terendah mengenai pengaduan adalah Papua dan Kalimantan Utara, dengan masing-masing dua laporan.
“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan, dengan pokok pengaduan THR tak terbayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Anwar juga menyatakan bahwa dari 3.003 laporan tersebut hanya berasal dari 1.736 perusahaan.
Tindak lanjut dari pengaduan perihal THR ini, pengiriman Nota Pemeriksaan dari Kemenaker kepada perusahaan yang bersangkutan. Menurut Anwar, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 untuk 10 pengaduan yang berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pasalnya, pembagian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 79 tentang Pengupahan. Dimana, perusahaan yang tidak membayar THR ataupun membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi bertahap.
“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar Anwar lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Adapun THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, THR Lebaran seharusnya telah dibayarkan pada pekerja maksimal 25 April 2022.
RELATED ARTICLES
THR Masyarakat Jakarta Banyak yang Tak Terbayar
DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).
Context.id, JAKARTA - Per 3 Mei 2022, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR).
Aduan ini didapatkan dari data posko THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 8 April 2022 dengan jumlah total sekitar 3.003 pengaduan. Adapun alasan pengaduannya adalah THR yang tidak terbayarkan, THR yang tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan.
Jumlah pengaduan THR 2022 terbanyak pada periode 8 April-3 Mei 2022 adalah DKI Jakarta (930 laporan), Jawa Barat (614 laporan), dan Jawa Timur (288 laporan). Sedangkan provinsi terendah mengenai pengaduan adalah Papua dan Kalimantan Utara, dengan masing-masing dua laporan.
“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan, dengan pokok pengaduan THR tak terbayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Anwar juga menyatakan bahwa dari 3.003 laporan tersebut hanya berasal dari 1.736 perusahaan.
Tindak lanjut dari pengaduan perihal THR ini, pengiriman Nota Pemeriksaan dari Kemenaker kepada perusahaan yang bersangkutan. Menurut Anwar, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 untuk 10 pengaduan yang berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pasalnya, pembagian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 79 tentang Pengupahan. Dimana, perusahaan yang tidak membayar THR ataupun membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi bertahap.
“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar Anwar lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Adapun THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, THR Lebaran seharusnya telah dibayarkan pada pekerja maksimal 25 April 2022.
POPULAR
RELATED ARTICLES