Stories - 06 May 2022

Penambangan Emas Ilegal, Pertaruhan Harta dan Nyawa

Praktik penambangan emas ilegal di Indonesia sudah merenggut banyak nyawa, tetapi belum kunjung diberhentikan.


Ilustrasi suasana proses penambangan emas ilegal. - Context ID -

Context.id, JAKARTA - Praktik penambangan emas ilegal di Indonesia sudah merenggut banyak nyawa, tetapi belum kunjung diberhentikan.

Lokasi tambang ilegal kerap kali terjadi longsor akibat hujan deras. Alhasil, banyak para penambang tanpa izin yang berada di lokasi galian tertimbun oleh tanah dan meninggal dunia.

Menurut data dari  Al Jazeera, sudah 49 penambang yang meninggal karena tindakan ilegal di Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan. Namun sayangnya, jumlah tersebut hanya berdasarkan kasus yang terlapor.

Wakil Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk Aceh, Nasir Buloh mengatakan bahwa penambang di lokasi ilegal akan menghadapi risiko yang lebih besar jika meminta bantuan pemerintah jika ada masalah di bawah tanah.

“Ada beberapa kasus korban yang tidak diangkat setelah erosi dan tertinggal di lubang tambang,” ujar Nasir pada Al Jazeera.

Selain itu, para penambang sering kali menggunakan asam, merkuri, ataupun sianida untuk memisahkan emas dengan tanah. 

“Paparan penggunaan zat beracun seperti merkuri dan sianida untuk pemurnian emas yang dapat menyebabkan masalah kesehatan yang fatal. Merkuri misalnya, akan memenuhi saluran pencernaan, urologi, dan sistem saraf,” ujar Direktur Kampanye Pertambangan dan Energi di WALHI, Rere Christianto pada Al Jazeera.

Ikhwan AB, warga yang tinggal di sekitar lokasi praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara menyatakan bahwa aktivitas ini tidak hanya membahayakan penambang, melainkan warga di sekitar lokasi penambangan. 

Menurutnya, warga yang bermukim di bantaran hilir Sungai Batang Natal, Sumatra Utara tak dapat lagi memanfaatkan air secara maksimal untuk kebutuhan hidup. “Dulu sungai dimanfaatkan warga seperti untuk cuci piring, cuci pakaian, anak-anak bisa mandi. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi,” ujar Ikhwan, Selasa (5/10/2021) pada Bisnis.


Sudah Ada Regulasi yang Mengatur?

Sebenarnya, penambangan tanpa izin dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. 

Pemerintah daerah setempat sebenarnya juga berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengaku kewalahan dan memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban tambang. 

“Kami tidak punya kemampuan untuk menertibkannya. Kami sudah menyurati presiden dan kementerian agar itu ditertibkan,” ujar Jafar pada Bisnis.

Pasalnya, Jafar mengaku telah menerjunkan personel Satuan Pamong Praja untuk melakukan penertiban. Namun sayangnya, penindakan tidak berhasil karena kuatnya perlawanan para pelaku tambang.

“Pernah diturunkan Satpol PP, tapi benturannya luar biasa. Sempat lari kocar-kacir pasukan kita. Karena ini sudah domain-nya pusat, kita kembalikan ke pusat. Makannya kami buat surat,” ujar Jafar.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Tuai Pro-Kontra, Parlemen Swedia Sahkan Revisi UU Pergantian Kelamin

Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka

Context.id | 19-04-2024

Google Kembali PHK Karyawan, CEO Memprediksi Tahun Depan Juga

Sebelumnya, Google telah memecat ratusan karyawan pada Januari lalu demi efisiensi keuangan untuk pengembangan teknologi AI

Context.id | 19-04-2024

OJ Simpson, Dari Superstar Jadi Narapidana

Dia kemudian mencapai rekor dan menjadi salah satu pemain terhebat dalam sejarah American football.

Noviarizal Fernandez | 19-04-2024

Post Holiday Blues, Depresi Setelah Liburan

Tak jarang ditemui setelah liburan ada yang belum siap untuk kembali melakukan rutinitas sehingga mengalami kecemasan

Context.id | 19-04-2024