Stories - 14 September 2023

Para Pimpinan KPK yang Melanggar Kode Etik

Pelanggaran etik oleh pimpinan KPK sudah terjadi sejak lembaga antirasuah itu didirikan dan terus berulang hingga kini


Dewas Terima Laporan Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan masyarakat. Persoalannya, sorotan ini bukan prestasi mencegah atau memberantas korupsi, melainkan kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan pemimpinnya. 

Salah satu pimpinan atau komisioner KPK, Johanis Tanak diduga melanggar kode etik karena berbicara tahanan tersangka korupsi di ruang kerjanya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Kejadian itu ditengarai terjadi pada Juli 2023 lalu. 

Nama Tanak mendadak disebut setelah muncul rumor ada pimpinan lembaga ini yang berkomunikasi dengan tersangka di ruang kerjanya.

Saat ditemui wartawan yang meliput di KPK, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tidak membantah kalau pimpinan yang diduga melanggar etik itu adalah Johanis Tanak.  

Bukan kali ini saja, Johanis juga diduga melanggar kode etik karena melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Adapun Idris pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Percakapan keduanya diduga terjadi pada Oktober 2022 saat Johanis Tanak belum menjadi pimpinan dan Februari 2023 saat sudah menjabat di KPK.  

Sekedar informasi, Johanis Tanak belum lama menjabat sebagai Komisioner KPK. Dirinya merupakan pensiunan jaksa yang dilantik pada Oktober 2022 lalu menggantikan Lili Pintauli Siregar untuk masa jabatan 2019-2023. 

Lili sendiri mengundurkan diri setelah tersangkut kasus pelanggaran etik karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok Nusa Tenggara Barat dari Pertamina. 

Jauh sebelum itu, KPK pimpinan Firli Bahuri memang banyak diguncang masalah, mulai dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Kasus asusila petugas KPK. Juga persoalan mark-up perjalanan dinas pegawai KPK.

Komisi sempat pula direpotkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar pada rekening Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto yang dibongkar mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan.

Transaksi janggal itu berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tri sendiri sudah dikembalikan ke Polri karenan masa tugasnya sudah usai.

Novel juga pernah mengungkap dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho bahkan menyebut nominal pungli di urutan KPK mencapai Rp4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah istri salah satu tahanan KPK mengaku pernah dilecehkan petugas Komisi.

Bukan hanya itu saja, belum lama juga ada pegawai yang kedapatan menggelapkan dana perjalanan dinas selama 2021-2022. Negara dirugikan Rp550 juta.

Memang, KPK bukanlah lembaga yang lolos atau bersih juga dari kasus atau pelanggaran. Pelanggaran etik oleh pimpinan KPK sudah pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu didirikan. 

Lalu, siapa saja pimpinan KPK yang diduga pernah melanggar etik? Berikut ini daftarnya: 

1. Antasari Azhar - Ketua KPK periode 2007-2011 

Antasari Azhar juga terdata pernah melanggar kode etik. Beberapa di antaranya tak melaporkan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pertemuan dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin Zulkarnain. 

Masih dengan Nasrudin, Antasari juga akhirnya tersandung kasus sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran itu. Akibat kasus ini Antasari dicopot dari ketua KPK dan divonis 18 tahun penjara. 

2. Abraham Samad - Ketua KPK periode 2011-2015 

Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat. Saat itu, Abraham diduga melanggar karena telah membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. 

Dari hasil penelusuran Komite Etik, pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Abraham dinilai lalai menjaga komunikasi soal sprindik itu hingga akhirnya bocor ke media. 

3. Adnan Pandu Praja - Pimpinan KPK periode 2011-2015 

Adnan Pandu Praja, juga tersangkut kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Adnan mencabut paraf persetujuan lembar disposisi sprindik dan memberikan informasi soal itu kepada media. 

Pandu juga pernah menyebut dugaan penerimaan mobil Harrier kepada Anas bukan urusan KPK. Karena harga mobil itu di bawah Rp 1 miliar. Hal itu memperlihatkan tindakan kurang hati-hati dan kurang cermat dari Adnan. Adnan pun dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK.

4. Agus Rahardjo - Ketua KPK periode 2015-2019

Agus pernah dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah, yakni Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur NTB, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dan pimpinan anak perusahaan BUMN. 

5. Saut Situmorang - Pimpinan KPK periode 2015- 2019 

Saut Situmorang juga diduga pernah melakukan pelanggaran etik karena dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik satu organisasi mahasiswa karenan menyebut menjadi sarang pejabat korup. 

Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepadanya. 

6. Firli Bahuri - Ketua Pimpinan KPK Periode 2019-2023 

Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas KPK. Firli diduga melanggar karena menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. 

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dan melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

7. Lili Pintauli Siregar - Wakil Ketua KPK Periode 2019-2023

Lili diduga melakukan dua pelanggaran etik. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah 2020-2021. 

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Terakhir, yang akhirnya membuat Lili Pintauli terdepak dari KPK, karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok Nusa Tenggara Barat dari Pertamina. 


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024