Stories - 06 September 2023

Adu Kuat Mendag vs Peritel Minyak Goreng

Perseteruan Kementerian Perdagangan dan asosiasi pengusaha ritel terkait pembayaran selisih harga minyak goreng seperti tidak berujung

 

Context.id, JAKARTA - Kesabaran pengusaha ritel hampir habis usai pemerintah menunggak pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang menjadi hak mereka hampir selama 19 bulan lamanya.

Para peritel mendesak agar Pemerintah segera membayar selisih harga penjualan minyak goreng yang mencapai Rp344 miliar.

Jika tidak, mereka berencana melakukan aksi boikot minyak goreng. 

Aksi itu diklaim akan melibatkan 31 perusahaan ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), termasuk Alfamart, Indomaret, Transmart, dan Hypermart.

Adapun, total gerai ritel modern 31 perusahaan tersebut mencapai 45.000 gerai di seluruh Indonesia.

Digertak dengan rencana aksi boikot itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak gentar. Menurutnya, jika langkah itu dilakukan, maka yang rugi adalah para peritel.

"Ya rugi sendiri lah, ya busuk lah minyak nya kalau enggak dijual," kata pria yang sering disapa Zulhas itU, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Para peritel berada di atas angin karena mendapatkan dukungan dari wakil rakyat. A

nggota DPR Komisi VI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mufti Anam mengingatkan Mendag Zulhas bahwa persoalan utang rafaksi minyak goreng kepada Aprindo menjadi penting untuk segera diselesaikan.

Menurutnya, Aprindo telah berjasa dalam upaya menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng di masyarakat saat terjadi kelangkaan pada awal 2022.

Sebelumnya, para pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo telah menjalankan kebijakan Permendag No.3/2022 dengan menjual harga minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter pada pertengahan Januari 2022.

Padahal saat itu modal pembelian minyak goreng sudah lebih dari Rp17.000 per liter.

Adapun, dalam beleid tersebut, selisih harga minyak goreng tersebut akan dibayarkan pemerintah menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Namun, hingga kini klaim selisih harga oleh Aprindo belum dibayarkan pemerintah.

"Bayangkan di tengah harga minyak goreng dulu tinggi bahkan enggak ada di pasaran, itu pahlawannya Aprindo," ujar Mufti.

Dia mengatakan, Kemendag perlu menunjukan integritasnya dalam menjalankan kewajiban berdasarkan aturan yang telah dibuat sebelumnya.

Meskipun Permendag No.3/2022 telah dicabut digantikan oleh Permendag No.6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. 

Adapun, klaim yang diajukan oleh 31 perusahaan ritel anggota Aprindo yakni mencapai Rp344 miliar.

Mufti menuturkan, apabila utang tersebut tidak kunjung dibayar, dikhawatirkan bakal memicu sikap ketidakpercayaan para pengusaha ritel terhadap pemerintah.

"Jangan sampai ini tidak dibayar kemudian berikutnya tiba-tiba harga CPO [crude palm oil] naik kemudian minyak goreng naik, mereka tidak mau lagi terlibat dalam urusan kebijakan dengan pemerintah," tuturnya


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024