TikTok Mau Investasi, Pemerintah Siapkan Regulasi
TikTok akan menggelontorkan investasi di Indonesia di tengah kecaman terhadap praktik social commerce jejaring sosial itu.
Context.id, JAKARTA - Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi di Indonesia. Perdagangan yang marak di social commerce macam TikTok belakangan ini memang sedang disoroti.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyatakan bahwa tahun depan rencananya TikTok akan berinvestasi sebesar US$10 miliar atau setara dengan Rp152,52 triliun, asumsi kurs Rp15.252 per dolar AS.
Di tengah berita investasi itu, Pemerintah terus merampungkan rencana pengaturan social commerce semacam TikTok.
Dia tidak menampik bahwa kekuatan social commerce, seperti TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi dari e-commerce pada umumnya.
"TikTok itu benar, ya social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu, itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul," ujar Zulhas seperti dikutip dari Bisnis.com.
BACA JUGA: Jutaan UMKM di Asean Terjerat Kredit Macet
Karena itu, dia menegaskan social commerce bakal diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Saat ini, perubahan beleid itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.
Berikut Ini 4 Poin Utama Aturan Belanja Online:
1. Mulai Mengatur Social Commerce
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan pemerintah dalam revisi Permendag No.50/2020 mendefinisikan social commerce sebagai salah satu PMSE.
Artinya, transaksi melalui TikTok Shop, Instagram, Facebook dan Whatsapp akan dikenakan aturan sesuai revisi Permendag No. 50/2020.
2. Larangan Jual Produk Impor Murah
Upaya pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor di pasar digital dituangkan dalam pembatasan nilai barang yang bisa diimpor minimal US$100.
Artinya, produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit dilarang diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross border.
3. E-Commerce Dilarang Jadi Produsen
Mendag Zulhas mengatakan bahwa penyelenggara PMSE baik e-commerce maupun social commerce dilarang menjual produk sendiri atau menjadi wholesaler.
Menurut Zulhas, aturan tersebut akan menciptakan keadilan dan kompetisi perdagangan yang sehat di antara penjual yang merupakan pelaku UMKM.
4. Belanja di Social Commerce Kena Pajak
Mendag Zulhas juga membeberkan bahwa revisi Permendag No. 50/2020 juga menetapkan aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di social commerce.
Musababnya, selama ini harga produk di social commerce seperti TikTok dianggap sangat murah karena disebut belum dikenakan pajak.
RELATED ARTICLES
TikTok Mau Investasi, Pemerintah Siapkan Regulasi
TikTok akan menggelontorkan investasi di Indonesia di tengah kecaman terhadap praktik social commerce jejaring sosial itu.
Context.id, JAKARTA - Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi di Indonesia. Perdagangan yang marak di social commerce macam TikTok belakangan ini memang sedang disoroti.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyatakan bahwa tahun depan rencananya TikTok akan berinvestasi sebesar US$10 miliar atau setara dengan Rp152,52 triliun, asumsi kurs Rp15.252 per dolar AS.
Di tengah berita investasi itu, Pemerintah terus merampungkan rencana pengaturan social commerce semacam TikTok.
Dia tidak menampik bahwa kekuatan social commerce, seperti TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi dari e-commerce pada umumnya.
"TikTok itu benar, ya social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu, itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul," ujar Zulhas seperti dikutip dari Bisnis.com.
BACA JUGA: Jutaan UMKM di Asean Terjerat Kredit Macet
Karena itu, dia menegaskan social commerce bakal diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Saat ini, perubahan beleid itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.
Berikut Ini 4 Poin Utama Aturan Belanja Online:
1. Mulai Mengatur Social Commerce
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan pemerintah dalam revisi Permendag No.50/2020 mendefinisikan social commerce sebagai salah satu PMSE.
Artinya, transaksi melalui TikTok Shop, Instagram, Facebook dan Whatsapp akan dikenakan aturan sesuai revisi Permendag No. 50/2020.
2. Larangan Jual Produk Impor Murah
Upaya pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor di pasar digital dituangkan dalam pembatasan nilai barang yang bisa diimpor minimal US$100.
Artinya, produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit dilarang diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross border.
3. E-Commerce Dilarang Jadi Produsen
Mendag Zulhas mengatakan bahwa penyelenggara PMSE baik e-commerce maupun social commerce dilarang menjual produk sendiri atau menjadi wholesaler.
Menurut Zulhas, aturan tersebut akan menciptakan keadilan dan kompetisi perdagangan yang sehat di antara penjual yang merupakan pelaku UMKM.
4. Belanja di Social Commerce Kena Pajak
Mendag Zulhas juga membeberkan bahwa revisi Permendag No. 50/2020 juga menetapkan aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di social commerce.
Musababnya, selama ini harga produk di social commerce seperti TikTok dianggap sangat murah karena disebut belum dikenakan pajak.
POPULAR
RELATED ARTICLES