Share

Home Stories

Stories 22 Agustus 2023

OJK Awasi Selebgram Tawarkan Produk Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang ingin menawarkan produk jasa keuangan harus memiliki lisensi

Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti seputar gerak gerik selebritas instagram (selebgram) dan influencer yang seringkali membicarakan atau menawarkan instrumen investasi atau produk jasa keuangan. 

Bagi OJK, produk jasa keuangan atau instrumen investasi bukanlah hal yang remeh temeh, namun perlu pemahaman yang cukup dan mendalam terkait produk itu karena ini terkait dengan uang atau dana masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang menawarkan produk jasa keuangan, yakni lisensi. 

"Di kita ini lagi didiskusikan akan seperti apa, apakah orang sebagai selebgram atau yang bicara tentang produk (keuangan) dia harus punya lisensi misalnya lisensi tentang asuransi. Itu sedang kita lihat berbagai kemungkinannya," katanya dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID_IKP, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, mereka harus mengantongi lisensi agar dapat dipercaya untuk berbicara tentang produk jasa keuangan, bukan hanya bermodalkan ketenaran atau centang biru di akun instagramnya. 

Hal ini, lanjut Friderica, untuk menghindari adanya masyarakat yang merasa kecewa atau merasa dibohongi dan kehilangan kepercayaan kepada produk jasa keuangan akibat ulah sebagian selebgram tersebut. 

Ia memberikan contoh salah satu negara yang paling maju dalam aturan mengawasi selebgram adalah Prancis. Karena selebgram ini punya pengikut yang besar dan seringkali punya pengaruh yang kuat. 

Di Indonesia, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang. 

“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti. Di sini, ada selebgram muncul dengan barang mewah dan bilang hasil dari investasi ini itu. Ternyata dibayar jadi endorser dan barangnya semua milik yang ngendorse," katanya.

Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Agustus 2023

OJK Awasi Selebgram Tawarkan Produk Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang ingin menawarkan produk jasa keuangan harus memiliki lisensi

Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti seputar gerak gerik selebritas instagram (selebgram) dan influencer yang seringkali membicarakan atau menawarkan instrumen investasi atau produk jasa keuangan. 

Bagi OJK, produk jasa keuangan atau instrumen investasi bukanlah hal yang remeh temeh, namun perlu pemahaman yang cukup dan mendalam terkait produk itu karena ini terkait dengan uang atau dana masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang menawarkan produk jasa keuangan, yakni lisensi. 

"Di kita ini lagi didiskusikan akan seperti apa, apakah orang sebagai selebgram atau yang bicara tentang produk (keuangan) dia harus punya lisensi misalnya lisensi tentang asuransi. Itu sedang kita lihat berbagai kemungkinannya," katanya dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID_IKP, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, mereka harus mengantongi lisensi agar dapat dipercaya untuk berbicara tentang produk jasa keuangan, bukan hanya bermodalkan ketenaran atau centang biru di akun instagramnya. 

Hal ini, lanjut Friderica, untuk menghindari adanya masyarakat yang merasa kecewa atau merasa dibohongi dan kehilangan kepercayaan kepada produk jasa keuangan akibat ulah sebagian selebgram tersebut. 

Ia memberikan contoh salah satu negara yang paling maju dalam aturan mengawasi selebgram adalah Prancis. Karena selebgram ini punya pengikut yang besar dan seringkali punya pengaruh yang kuat. 

Di Indonesia, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang. 

“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti. Di sini, ada selebgram muncul dengan barang mewah dan bilang hasil dari investasi ini itu. Ternyata dibayar jadi endorser dan barangnya semua milik yang ngendorse," katanya.

Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025