OJK Awasi Selebgram Tawarkan Produk Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang ingin menawarkan produk jasa keuangan harus memiliki lisensi
Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti seputar gerak gerik selebritas instagram (selebgram) dan influencer yang seringkali membicarakan atau menawarkan instrumen investasi atau produk jasa keuangan.
Bagi OJK, produk jasa keuangan atau instrumen investasi bukanlah hal yang remeh temeh, namun perlu pemahaman yang cukup dan mendalam terkait produk itu karena ini terkait dengan uang atau dana masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang menawarkan produk jasa keuangan, yakni lisensi.
"Di kita ini lagi didiskusikan akan seperti apa, apakah orang sebagai selebgram atau yang bicara tentang produk (keuangan) dia harus punya lisensi misalnya lisensi tentang asuransi. Itu sedang kita lihat berbagai kemungkinannya," katanya dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID_IKP, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, mereka harus mengantongi lisensi agar dapat dipercaya untuk berbicara tentang produk jasa keuangan, bukan hanya bermodalkan ketenaran atau centang biru di akun instagramnya.
Hal ini, lanjut Friderica, untuk menghindari adanya masyarakat yang merasa kecewa atau merasa dibohongi dan kehilangan kepercayaan kepada produk jasa keuangan akibat ulah sebagian selebgram tersebut.
Ia memberikan contoh salah satu negara yang paling maju dalam aturan mengawasi selebgram adalah Prancis. Karena selebgram ini punya pengikut yang besar dan seringkali punya pengaruh yang kuat.
Di Indonesia, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti. Di sini, ada selebgram muncul dengan barang mewah dan bilang hasil dari investasi ini itu. Ternyata dibayar jadi endorser dan barangnya semua milik yang ngendorse," katanya.
Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.
RELATED ARTICLES
OJK Awasi Selebgram Tawarkan Produk Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang ingin menawarkan produk jasa keuangan harus memiliki lisensi
Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti seputar gerak gerik selebritas instagram (selebgram) dan influencer yang seringkali membicarakan atau menawarkan instrumen investasi atau produk jasa keuangan.
Bagi OJK, produk jasa keuangan atau instrumen investasi bukanlah hal yang remeh temeh, namun perlu pemahaman yang cukup dan mendalam terkait produk itu karena ini terkait dengan uang atau dana masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang menawarkan produk jasa keuangan, yakni lisensi.
"Di kita ini lagi didiskusikan akan seperti apa, apakah orang sebagai selebgram atau yang bicara tentang produk (keuangan) dia harus punya lisensi misalnya lisensi tentang asuransi. Itu sedang kita lihat berbagai kemungkinannya," katanya dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID_IKP, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, mereka harus mengantongi lisensi agar dapat dipercaya untuk berbicara tentang produk jasa keuangan, bukan hanya bermodalkan ketenaran atau centang biru di akun instagramnya.
Hal ini, lanjut Friderica, untuk menghindari adanya masyarakat yang merasa kecewa atau merasa dibohongi dan kehilangan kepercayaan kepada produk jasa keuangan akibat ulah sebagian selebgram tersebut.
Ia memberikan contoh salah satu negara yang paling maju dalam aturan mengawasi selebgram adalah Prancis. Karena selebgram ini punya pengikut yang besar dan seringkali punya pengaruh yang kuat.
Di Indonesia, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti. Di sini, ada selebgram muncul dengan barang mewah dan bilang hasil dari investasi ini itu. Ternyata dibayar jadi endorser dan barangnya semua milik yang ngendorse," katanya.
Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.
POPULAR
RELATED ARTICLES