Share

Home Stories

Stories 18 Agustus 2023

Mau Jadi Dokter Spesialis? Harus Siap Mental Dipelonco

Bullying atau perundungan dan perpeloncoan bukan hanya terjadi di sekolah atau kampus, tapi juga RS tempat calon dokter spesialis belajar

Context.id, JAKARTA - Bullying atau perundungan bukan hanya terjadi di masa anak-anak atau remaja saja, bukan juga cuma di sekolah atau kampus melulu, tapi juga di usia yang sudah tidak lagi muda. Parahnya lagi, terjadi di lingkungan rumah sakit untuk pendidikan calon dokter spesialis. 

Perilaku lancang ini terungkap setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima puluhan aduan perundungan dari dokter yang sedang menjalankan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara. 

Dari aduan itu, Kemenkes segera menelusuri dan ternyata ada beberapa RS di bawah Kemenkes yang terindikasi membiarkan adanya perbuatan perundungan di institusinya. Selain RS Adam Malik, RS yang ditemukan melakukan pembiaran perundungan menurut Kemenkes yakni RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung, Jabar. 

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, aksi bullying calon dokter spesialis ini harus segera dibersihkan, karena akan berdampak pada pelayanan pasien sehingga dokter cenderung bersikap kasar dan tidak ramah. Perilaku tidak ramah itu muncul karena para calon dokter spesialis ini stres saat menjalani program pendidikan karena dibully. 

Parahnya lagi, seperti mengulang masa sekolah dan kuliah, perundungan dan perpeloncoan oleh para senior-senior dokter, terjadi secara "turun temurun" dan "sistematis." Biasanya, di awal pendidikan spesialis para dokter baru ini akan dikasih kurikulum tersembunyi. 

Kurikulum itu biasanya memuat soal aturan senior selalu benar, setiap instruksi harus dijawab siap dan tak boleh dibantah hingga harus selalu siaga 24 jam. Bukan itu saja, dari temuan Kemenkes, ada calon dokter baru di pendidikan spesialis yang diminta patungan untuk menyewa rumah buat seniornya berkumpul atau untuk jajan dan traktir. 

Mereka juga harus berhadapan dengan jam jaga yang begitu panjang, biasanya lebih dari 15 jam bahkan terkadang bisa 24 jam. Untuk tidur, mereka harus mencuri waktu disela sif jaga. Junior yang dianggap tidak patuh, menurutnya, akan dikucilkan, diberi jatah operasi yang sedikit sehingga pengalamannya minim, tidak diajarkan, dan lain-lain.

Sebenarnya, sejak Juli 2023 lalu Kemenkes sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di RS pendidikan dalam lingkungan Kemenkes.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying terbagi menjadi tiga kategori, yakni Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Lalu sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama setahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Sementara bagi peserta didik, sanksi beratnya berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Kemenkes juga menyediakan website dan hotline di rumah sakit vertikal bagi para korban bullying. Korban yang berasal dari rumah sakit vertikal Kemenkes bisa melaporkan kasus yang mereka alami di situs https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor 0812-9979-9777 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 18 Agustus 2023

Mau Jadi Dokter Spesialis? Harus Siap Mental Dipelonco

Bullying atau perundungan dan perpeloncoan bukan hanya terjadi di sekolah atau kampus, tapi juga RS tempat calon dokter spesialis belajar

Context.id, JAKARTA - Bullying atau perundungan bukan hanya terjadi di masa anak-anak atau remaja saja, bukan juga cuma di sekolah atau kampus melulu, tapi juga di usia yang sudah tidak lagi muda. Parahnya lagi, terjadi di lingkungan rumah sakit untuk pendidikan calon dokter spesialis. 

Perilaku lancang ini terungkap setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima puluhan aduan perundungan dari dokter yang sedang menjalankan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara. 

Dari aduan itu, Kemenkes segera menelusuri dan ternyata ada beberapa RS di bawah Kemenkes yang terindikasi membiarkan adanya perbuatan perundungan di institusinya. Selain RS Adam Malik, RS yang ditemukan melakukan pembiaran perundungan menurut Kemenkes yakni RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung, Jabar. 

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, aksi bullying calon dokter spesialis ini harus segera dibersihkan, karena akan berdampak pada pelayanan pasien sehingga dokter cenderung bersikap kasar dan tidak ramah. Perilaku tidak ramah itu muncul karena para calon dokter spesialis ini stres saat menjalani program pendidikan karena dibully. 

Parahnya lagi, seperti mengulang masa sekolah dan kuliah, perundungan dan perpeloncoan oleh para senior-senior dokter, terjadi secara "turun temurun" dan "sistematis." Biasanya, di awal pendidikan spesialis para dokter baru ini akan dikasih kurikulum tersembunyi. 

Kurikulum itu biasanya memuat soal aturan senior selalu benar, setiap instruksi harus dijawab siap dan tak boleh dibantah hingga harus selalu siaga 24 jam. Bukan itu saja, dari temuan Kemenkes, ada calon dokter baru di pendidikan spesialis yang diminta patungan untuk menyewa rumah buat seniornya berkumpul atau untuk jajan dan traktir. 

Mereka juga harus berhadapan dengan jam jaga yang begitu panjang, biasanya lebih dari 15 jam bahkan terkadang bisa 24 jam. Untuk tidur, mereka harus mencuri waktu disela sif jaga. Junior yang dianggap tidak patuh, menurutnya, akan dikucilkan, diberi jatah operasi yang sedikit sehingga pengalamannya minim, tidak diajarkan, dan lain-lain.

Sebenarnya, sejak Juli 2023 lalu Kemenkes sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di RS pendidikan dalam lingkungan Kemenkes.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying terbagi menjadi tiga kategori, yakni Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Lalu sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama setahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Sementara bagi peserta didik, sanksi beratnya berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Kemenkes juga menyediakan website dan hotline di rumah sakit vertikal bagi para korban bullying. Korban yang berasal dari rumah sakit vertikal Kemenkes bisa melaporkan kasus yang mereka alami di situs https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor 0812-9979-9777 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025