Share

Home Stories

Stories 14 Agustus 2023

Uji Emisi Kendaraan, Ampuh Kendalikan Polusi Udara?

Sektor transportasi dianggap sebagai penyumbang polutan terbesar yang menyebabkan kualitas udara Jabodetabek memburuk. Uji emisi jadi solusi?

Context.id, JAKARTA - Tingkat polusi udara di Jakarta kian memburuk. Dari data situs pemantau kualitas udara IQAir, Jumat (11/8) Jakarta mencatat konsentrasi polutan particulate matter 2,5 (PM2.5) mencapai 69 mikrogram per meter kubik. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta 158.

Sebelumnya, pada Kamis (10/8), Jakarta mencatatkan konsentrasi PM 2,5 sebesar 75,1 mikrogram per meter kubik dan AQI Jakarta mencapai 164, nomor dua tertinggi di Indonesia setelah Tangerang Selatan dengan indeks 170.

PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer). PM atau polusi partikel menjadi istilah untuk campuran partikel padat dan cair yang ditemukan di udara. Adapun bentuk partikel ini seperti debu, kotoran, jelaga, dan asap.

Persoalannya, berbagai material yang terkandung dalam PM2,5 ini dapat menyebabkan berbagai gangguan saluran pernafasan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis. 

Menanggapi persoalan ini, beberapa pemangku kebijakan menggelar pertemuan untuk membahas hal ini. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro mengatakan, pencemaran udara di Jakarta biasanya meningkat signifikan saat musim kemarau mulai dari Juni-Agustus 2023. 

Ia melihat sektor penyumbang polutan terbesar berasal dari sektor transportasi yang mencapai 44 persen dan sektor industri 31 persen. Selain tentunya polusi yang diakibatkan dari proses produksi di industri

”Secara umum, kebijakan pengendalian polusi udara sudah sesuai. Cuma, masih banyak ruang yang perlu diperbaiki,” kata Sigit, saat konferensi pers pekan lalu. Lebih lanjut, Sigit menyatakan pengendalian polusi udara di Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tapi seluruh wilayah di Jabodetabek.

Perbaikan kualitas udara di Jakarta bakal menggunakan pendekatan kewilayahan salah satunya melalui pemberlakukan uji emisi kendaraan bermotor dan penerapan dendanya di seluruh daerah di Jabodetabek, pengadaan kendaraan listrik dan menyusun standar nasional sistem pemantauan kualitas udara.

Nantinya akan dilakukan razia uji emisi dan kepatuhan uji emisi juga akan dijadikan syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan. Selain itu pemerintah uga mengusulkan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Pemerintah DKI Jakarta juga terus mendorong upaya untuk mengendalikan polusi udara dalam bentuk peraturan gubernur dan mendorong integrasi layanan angkutan umum

Sementara itu, Masyarakat sipil melalui Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Koalisi Ibu Kota) kembali menyoroti upaya pemerintah dalam penyelesaian masalah polusi udara di Jabodetabek. Selama ini, solusi dengan mengintervensi masyarakat, seakan melupakan komponen lain penyebab polusi.

Publik sendiri masih merasa ragu dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani polusi udara, khususnya di daerah Jakarta dan sekitarnya. Tidak adanya sistem peringatan dini terkait dampak buruk polusi udara dilihat sebagai tidak seriusnya pemerintah mengingatkan bahwa kondisi udara di Ibu Kota dan sekitarnya saat ini sedang darurat. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 14 Agustus 2023

Uji Emisi Kendaraan, Ampuh Kendalikan Polusi Udara?

Sektor transportasi dianggap sebagai penyumbang polutan terbesar yang menyebabkan kualitas udara Jabodetabek memburuk. Uji emisi jadi solusi?

Context.id, JAKARTA - Tingkat polusi udara di Jakarta kian memburuk. Dari data situs pemantau kualitas udara IQAir, Jumat (11/8) Jakarta mencatat konsentrasi polutan particulate matter 2,5 (PM2.5) mencapai 69 mikrogram per meter kubik. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta 158.

Sebelumnya, pada Kamis (10/8), Jakarta mencatatkan konsentrasi PM 2,5 sebesar 75,1 mikrogram per meter kubik dan AQI Jakarta mencapai 164, nomor dua tertinggi di Indonesia setelah Tangerang Selatan dengan indeks 170.

PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer). PM atau polusi partikel menjadi istilah untuk campuran partikel padat dan cair yang ditemukan di udara. Adapun bentuk partikel ini seperti debu, kotoran, jelaga, dan asap.

Persoalannya, berbagai material yang terkandung dalam PM2,5 ini dapat menyebabkan berbagai gangguan saluran pernafasan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis. 

Menanggapi persoalan ini, beberapa pemangku kebijakan menggelar pertemuan untuk membahas hal ini. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro mengatakan, pencemaran udara di Jakarta biasanya meningkat signifikan saat musim kemarau mulai dari Juni-Agustus 2023. 

Ia melihat sektor penyumbang polutan terbesar berasal dari sektor transportasi yang mencapai 44 persen dan sektor industri 31 persen. Selain tentunya polusi yang diakibatkan dari proses produksi di industri

”Secara umum, kebijakan pengendalian polusi udara sudah sesuai. Cuma, masih banyak ruang yang perlu diperbaiki,” kata Sigit, saat konferensi pers pekan lalu. Lebih lanjut, Sigit menyatakan pengendalian polusi udara di Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tapi seluruh wilayah di Jabodetabek.

Perbaikan kualitas udara di Jakarta bakal menggunakan pendekatan kewilayahan salah satunya melalui pemberlakukan uji emisi kendaraan bermotor dan penerapan dendanya di seluruh daerah di Jabodetabek, pengadaan kendaraan listrik dan menyusun standar nasional sistem pemantauan kualitas udara.

Nantinya akan dilakukan razia uji emisi dan kepatuhan uji emisi juga akan dijadikan syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan. Selain itu pemerintah uga mengusulkan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Pemerintah DKI Jakarta juga terus mendorong upaya untuk mengendalikan polusi udara dalam bentuk peraturan gubernur dan mendorong integrasi layanan angkutan umum

Sementara itu, Masyarakat sipil melalui Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Koalisi Ibu Kota) kembali menyoroti upaya pemerintah dalam penyelesaian masalah polusi udara di Jabodetabek. Selama ini, solusi dengan mengintervensi masyarakat, seakan melupakan komponen lain penyebab polusi.

Publik sendiri masih merasa ragu dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani polusi udara, khususnya di daerah Jakarta dan sekitarnya. Tidak adanya sistem peringatan dini terkait dampak buruk polusi udara dilihat sebagai tidak seriusnya pemerintah mengingatkan bahwa kondisi udara di Ibu Kota dan sekitarnya saat ini sedang darurat. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025