Menanti Formulasi Pajak Pencemaran Lingkungan
Buruknya kualitas udara di Jabodetabek membuat pemerintah menggencarkan kembali uji emisi kendaraan dan formulasi pajak pencemaran lingkungan
Context.id, JAKARTA - Buruknya kualitas udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya membuat pemerintah terus memutar otak. Selain mewajibkan dan menggencarkan kembali uji emisi kendaraan bermotor, pemerintah juga mulai melirik kembali aturan soal pajak pencemaran lingkungan.
Dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dan kabinet, Senin (14/8) kemarin, sempat dibahas kembali formulasi pajak pencemaran lingkungan. Jadi, dalam rapat itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diminta untuk menyiapkan formulasinya.
Sebenarnya, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, belum ada formulasi perhitungan teknisnya.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya dalam keterangan resminya mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan dari pajak pencemaran lingkungan ini. Ia mengakui, salah satu alasan munculnya aturan ini terkait dengan semakin memburuknya kualitas udara di Jabodetabek akibat polusi.
“Sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena ini bicara soal pajak dan agak lumayan juga angkanya," ungkap Siti.
Siti juga mengatakan dalam waktu dekat akan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di sekitar Jakarta.
Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.
“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” pungkas Siti.
Isu lingkungan memang cukup menyita perhatian pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, lingkungan terkait erat dengan kesehatan, seperti misalnya polusi udara yang bisa menimbulkan berbagai penyakit membahayakan semacam infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Alhasil, hadirnya aturan pajak pencemaran lingkungan merupakan terobosan penting bagi perbaikan kualitas kehidupan kita. Pajak lingkungan sendiri terbagi menjadi empat kategori, pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya.
Tatiana Falcao dalam bukunya Proposisi untuk Perjanjian Pajak Karbon Multilateral yang merupakan hasil penelitian disertasi menjelaskan mengenai definisi dari pajak lingkungan yang mengacu pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut OECD, pajak lingkungan adalah pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam sudut pandangan OEDC, pajak lingkungan harus dikenakan baik pihak yang melakukan pencemaran lingkungan, namun harus dihitung secara matang.
Selain itu, ada juga prinsip pencegahan yang mengharuskan pemerintah mengawasi dan mengetahui kegiatan apa saja yang dapat menghasilkan polusi dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Saat sudah mengetahui, pemerintah harus membuat instrumen atau pedoman yang dapat mencegah kerusakan lingkungan atas kegiatan itu.
RELATED ARTICLES
Menanti Formulasi Pajak Pencemaran Lingkungan
Buruknya kualitas udara di Jabodetabek membuat pemerintah menggencarkan kembali uji emisi kendaraan dan formulasi pajak pencemaran lingkungan
Context.id, JAKARTA - Buruknya kualitas udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya membuat pemerintah terus memutar otak. Selain mewajibkan dan menggencarkan kembali uji emisi kendaraan bermotor, pemerintah juga mulai melirik kembali aturan soal pajak pencemaran lingkungan.
Dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dan kabinet, Senin (14/8) kemarin, sempat dibahas kembali formulasi pajak pencemaran lingkungan. Jadi, dalam rapat itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diminta untuk menyiapkan formulasinya.
Sebenarnya, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, belum ada formulasi perhitungan teknisnya.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya dalam keterangan resminya mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan dari pajak pencemaran lingkungan ini. Ia mengakui, salah satu alasan munculnya aturan ini terkait dengan semakin memburuknya kualitas udara di Jabodetabek akibat polusi.
“Sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena ini bicara soal pajak dan agak lumayan juga angkanya," ungkap Siti.
Siti juga mengatakan dalam waktu dekat akan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di sekitar Jakarta.
Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.
“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” pungkas Siti.
Isu lingkungan memang cukup menyita perhatian pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, lingkungan terkait erat dengan kesehatan, seperti misalnya polusi udara yang bisa menimbulkan berbagai penyakit membahayakan semacam infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Alhasil, hadirnya aturan pajak pencemaran lingkungan merupakan terobosan penting bagi perbaikan kualitas kehidupan kita. Pajak lingkungan sendiri terbagi menjadi empat kategori, pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya.
Tatiana Falcao dalam bukunya Proposisi untuk Perjanjian Pajak Karbon Multilateral yang merupakan hasil penelitian disertasi menjelaskan mengenai definisi dari pajak lingkungan yang mengacu pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut OECD, pajak lingkungan adalah pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam sudut pandangan OEDC, pajak lingkungan harus dikenakan baik pihak yang melakukan pencemaran lingkungan, namun harus dihitung secara matang.
Selain itu, ada juga prinsip pencegahan yang mengharuskan pemerintah mengawasi dan mengetahui kegiatan apa saja yang dapat menghasilkan polusi dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Saat sudah mengetahui, pemerintah harus membuat instrumen atau pedoman yang dapat mencegah kerusakan lingkungan atas kegiatan itu.
POPULAR
RELATED ARTICLES