Share

Home Stories

Stories 01 Mei 2022

Jangan Lengah, Halal Bihalal Juga Ada Aturannya!

Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi! Berikut aturannya

Sejumlah pengunjung menikmati berbuka puasa di lapangan rumput amphiteater kawasan Fabriek Bloc Padang, Sumatera Barat, Sabtu (30/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022, tetapi terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi demi mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003/2219/SI tentang Pelaksanaan Idulfitri 2022. Aturan itupun akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah atau kabupaten setempat.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019,” dikutip dari SE.

Adapun untuk wilayah dengan PPKM level 3, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 50 persen, untuk PPKM level 2, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 75 persen, sedangkan PPKM level 1, kapasitas diperbolehkan hingga 100 persen.

Lalu, untuk kegiatan halal bihalal secara massal, jika tamu berjumlah lebih dari 100 orang, maka makanan tidak diizinkan untuk disajikan secara prasmanan. Bahkan pemerintah juga menghimbau agar makanan dibungkus dan dibawa untuk dikonsumsi di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus.

Pemerintah juga mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Menurut Bisnis, jumlah pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan akan mencapai 85 juta pemudik, dengan rincian terdapat 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua yang akan melakukan mudik.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Mei 2022

Jangan Lengah, Halal Bihalal Juga Ada Aturannya!

Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi! Berikut aturannya

Sejumlah pengunjung menikmati berbuka puasa di lapangan rumput amphiteater kawasan Fabriek Bloc Padang, Sumatera Barat, Sabtu (30/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022, tetapi terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi demi mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003/2219/SI tentang Pelaksanaan Idulfitri 2022. Aturan itupun akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah atau kabupaten setempat.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019,” dikutip dari SE.

Adapun untuk wilayah dengan PPKM level 3, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 50 persen, untuk PPKM level 2, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 75 persen, sedangkan PPKM level 1, kapasitas diperbolehkan hingga 100 persen.

Lalu, untuk kegiatan halal bihalal secara massal, jika tamu berjumlah lebih dari 100 orang, maka makanan tidak diizinkan untuk disajikan secara prasmanan. Bahkan pemerintah juga menghimbau agar makanan dibungkus dan dibawa untuk dikonsumsi di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus.

Pemerintah juga mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Menurut Bisnis, jumlah pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan akan mencapai 85 juta pemudik, dengan rincian terdapat 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua yang akan melakukan mudik.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025