Jangan Lengah, Halal Bihalal Juga Ada Aturannya!
Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi! Berikut aturannya
Context.id, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022, tetapi terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi demi mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003/2219/SI tentang Pelaksanaan Idulfitri 2022. Aturan itupun akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah atau kabupaten setempat.
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019,” dikutip dari SE.
Adapun untuk wilayah dengan PPKM level 3, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 50 persen, untuk PPKM level 2, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 75 persen, sedangkan PPKM level 1, kapasitas diperbolehkan hingga 100 persen.
Lalu, untuk kegiatan halal bihalal secara massal, jika tamu berjumlah lebih dari 100 orang, maka makanan tidak diizinkan untuk disajikan secara prasmanan. Bahkan pemerintah juga menghimbau agar makanan dibungkus dan dibawa untuk dikonsumsi di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus.
Pemerintah juga mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Menurut Bisnis, jumlah pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan akan mencapai 85 juta pemudik, dengan rincian terdapat 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua yang akan melakukan mudik.
RELATED ARTICLES
Jangan Lengah, Halal Bihalal Juga Ada Aturannya!
Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi! Berikut aturannya
Context.id, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan adanya silaturahmi saat Lebaran 2022, tetapi terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi demi mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003/2219/SI tentang Pelaksanaan Idulfitri 2022. Aturan itupun akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah atau kabupaten setempat.
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019,” dikutip dari SE.
Adapun untuk wilayah dengan PPKM level 3, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 50 persen, untuk PPKM level 2, kapasitas hanya diperbolehkan hingga 75 persen, sedangkan PPKM level 1, kapasitas diperbolehkan hingga 100 persen.
Lalu, untuk kegiatan halal bihalal secara massal, jika tamu berjumlah lebih dari 100 orang, maka makanan tidak diizinkan untuk disajikan secara prasmanan. Bahkan pemerintah juga menghimbau agar makanan dibungkus dan dibawa untuk dikonsumsi di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus.
Pemerintah juga mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Menurut Bisnis, jumlah pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan akan mencapai 85 juta pemudik, dengan rincian terdapat 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua yang akan melakukan mudik.
POPULAR
RELATED ARTICLES