RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)
Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.
“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).
Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.
Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.
“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya
RELATED ARTICLES
RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)
Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.
“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).
Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.
Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.
“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya
POPULAR
RELATED ARTICLES