Share

Home Stories

Stories 25 Juli 2023

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesudah mengikuti apel bersama

Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.

“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.

Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.

“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Juli 2023

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesudah mengikuti apel bersama

Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.

“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.

Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.

“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025

Google Veo 3 Bisa Bikin Video dari Satu Gambar

Google Veo 3 punya kemampuan mengintegrasikan video dan audio AI secara mulus, sebuah terobosan teknis yang membuka jalan baru bagi pembuatan film ...

Renita Sukma . 10 July 2025

Rahasia Jenius di Balik Tidur Siang, Bukan Cuma Mimpi Indah!

Tidur siang bisa jadi kunci membuka pintu kreativitas yang tersembunyi!

Renita Sukma . 09 July 2025

Perumusan Gagasan Sejarah: Pemerintah Sekarang Vs 1957, Apa Bedanya?

Pemerintah kembali menulis sejarah Indonesia, tapi tanpa riuh debat publik seperti era 1957. Proyek senyap miliaran rupiah dianggap jadi alat legi ...

Renita Sukma . 09 July 2025