Share

Home Stories

Stories 25 Juli 2023

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesudah mengikuti apel bersama

Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.

“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.

Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.

“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Juli 2023

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesudah mengikuti apel bersama

Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.

“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.

Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.

“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025