Share

Home Stories

Stories 20 Juli 2023

Kepala Daerah Perlu Tindak Tegas Kecurangan PPDB

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam PPDB

istimewa

Context.id, JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah, misalnya praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

“Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,” katanya di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Indraza Marzuki Rais menambahkan penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.

Menurutnya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat termasuk jika ada temuan kecurangan.

Berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

Indraza mengungkapkan, berdasarkan pengawasan sebelumnya biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai.

“Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, Saran Perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Indraza melihat bahwa penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Ombudsman RI juga mengingatkan kepada masyarakat agar turut mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB tanpa ada kecurangan atau cara-cara yang tidak adil.

Pada PPDB 2023, Ombudsman RI baik pusat dan di tingkat provinsi melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO). Koordinasi dengan penyelenggara juga dilakukan baik di pusat maupun daerah.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Thomas Mola

Stories 20 Juli 2023

Kepala Daerah Perlu Tindak Tegas Kecurangan PPDB

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam PPDB

istimewa

Context.id, JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah, misalnya praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

“Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,” katanya di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Indraza Marzuki Rais menambahkan penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.

Menurutnya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat termasuk jika ada temuan kecurangan.

Berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

Indraza mengungkapkan, berdasarkan pengawasan sebelumnya biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai.

“Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, Saran Perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Indraza melihat bahwa penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Ombudsman RI juga mengingatkan kepada masyarakat agar turut mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB tanpa ada kecurangan atau cara-cara yang tidak adil.

Pada PPDB 2023, Ombudsman RI baik pusat dan di tingkat provinsi melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO). Koordinasi dengan penyelenggara juga dilakukan baik di pusat maupun daerah.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Thomas Mola


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025