Stories - 18 July 2023

Awas Kasus Revenge Porn Mulai Marak

Kasus revenge porn mulai marak terjadi di Indonesia, kebanyakan korbannya masih sekolah


Ilustrasi

Context.id, JAKARTA--Perkara dugaan tindak pidana revenge porn belakangan mulai marak menyusul banyaknya perempuan yang menjadi korban.

Sebenarnya apa itu revenge porn dan mengapa istilah tersebut bisa muncul ke permukaan di Indonesia. Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi baik berupa foto dan video tanpa ada persetujuan dari pemiliknya. 

Biasanya, pelaku dan korban revenge porn tersebut saling kenal satu sama lain, bahkan memiliki hubungan khusus sebelumnya seperti pacar, lalu kemudian putus. Selanjutnya, pihak pria akan mengancam untuk menyebarkan konten pornografi pasangannya ke media sosial.

Psikolog Tia Rahmania mengungkapkan bahwa dampak yang muncul bagi korban revenge porn tersebut ada banyak di antaranya depresi, selalu dihantui rasa takut dan khawatir foto dan videonya akan disebarkan oleh pelaku, korban mengisolasi dirinya hingga kehilangan pekerjaan akibat video dan fotonya beredar di mesia sosial.

“Dampaknya sangat banyak untuk korban,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/7).

Secara sederhana, revenge porn merupakan aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal tersebut terjadi.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sempat membeberkan bahwa kasus tersebut masuk kategori kasus Kekerasan Berbasis Gender Online.

Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno. Tidak hanya itu, kasus revenge porn atau pornografi balas dendam kerap dialami oleh anak-anak di usia sekolah.

Berdasarkan data ECPAT Indonesia, pada tahun 2021 ditemukan sebanyak 848 kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dengan rincian kasus pencabulan sebanyak 67 persen atau 572 kasus, prostitusi anak 13 persen atau 107 kasus, persetubuhan 12 persen atau 102 kasus, pornografi anak persen atau 27 kasus, sodomi 2,5 persen atau 22 kasus, perdagangan anak untuk tujuan seksual 11 kasus, perkawinan anak 4 kasus dan pelecehan seksual sebanyak 3 kasus. 

Selain itu juga ditemukan ada 822 laki-laki sebagai pelaku eksploitasi seksual anak, dan 66 perempuan di tahun 2021. Laki-laki menduduki urutan tertinggi yaitu 93 persen dan perempuan 7 persen. 

Rata-rata laki-laki menjadi pelaku pada kasus persetubuhan, pencabulan, pelecehan seksual, sodomi dan pornografi. Sedangkan jenis kelamin perempuan menjadi pelaku prostitusi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Beberapa kasus revenge porn perlahan mulai terungkap ke publik berkat Kepolisian, namun hukuman bagi pelaku masih dianggap belum maksimal karena kerugian immateril yang diterima oleh korban tidak setara dengan hukuman pelaku.

Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi dan pencegahan dini terkait perkara revenge porn tersebut, mengingat kasus itu lebih banyak terjadi di daerah.


Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Thomas Mola

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024