Share

Home Stories

Stories 18 Juli 2023

Awas Kasus Revenge Porn Mulai Marak

Kasus revenge porn mulai marak terjadi di Indonesia, kebanyakan korbannya masih sekolah

Ilustrasi

Context.id, JAKARTA--Perkara dugaan tindak pidana revenge porn belakangan mulai marak menyusul banyaknya perempuan yang menjadi korban.

Sebenarnya apa itu revenge porn dan mengapa istilah tersebut bisa muncul ke permukaan di Indonesia. Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi baik berupa foto dan video tanpa ada persetujuan dari pemiliknya. 

Biasanya, pelaku dan korban revenge porn tersebut saling kenal satu sama lain, bahkan memiliki hubungan khusus sebelumnya seperti pacar, lalu kemudian putus. Selanjutnya, pihak pria akan mengancam untuk menyebarkan konten pornografi pasangannya ke media sosial.

Psikolog Tia Rahmania mengungkapkan bahwa dampak yang muncul bagi korban revenge porn tersebut ada banyak di antaranya depresi, selalu dihantui rasa takut dan khawatir foto dan videonya akan disebarkan oleh pelaku, korban mengisolasi dirinya hingga kehilangan pekerjaan akibat video dan fotonya beredar di mesia sosial.

“Dampaknya sangat banyak untuk korban,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/7).

Secara sederhana, revenge porn merupakan aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal tersebut terjadi.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sempat membeberkan bahwa kasus tersebut masuk kategori kasus Kekerasan Berbasis Gender Online.

Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno. Tidak hanya itu, kasus revenge porn atau pornografi balas dendam kerap dialami oleh anak-anak di usia sekolah.

Berdasarkan data ECPAT Indonesia, pada tahun 2021 ditemukan sebanyak 848 kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dengan rincian kasus pencabulan sebanyak 67 persen atau 572 kasus, prostitusi anak 13 persen atau 107 kasus, persetubuhan 12 persen atau 102 kasus, pornografi anak persen atau 27 kasus, sodomi 2,5 persen atau 22 kasus, perdagangan anak untuk tujuan seksual 11 kasus, perkawinan anak 4 kasus dan pelecehan seksual sebanyak 3 kasus. 

Selain itu juga ditemukan ada 822 laki-laki sebagai pelaku eksploitasi seksual anak, dan 66 perempuan di tahun 2021. Laki-laki menduduki urutan tertinggi yaitu 93 persen dan perempuan 7 persen. 

Rata-rata laki-laki menjadi pelaku pada kasus persetubuhan, pencabulan, pelecehan seksual, sodomi dan pornografi. Sedangkan jenis kelamin perempuan menjadi pelaku prostitusi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Beberapa kasus revenge porn perlahan mulai terungkap ke publik berkat Kepolisian, namun hukuman bagi pelaku masih dianggap belum maksimal karena kerugian immateril yang diterima oleh korban tidak setara dengan hukuman pelaku.

Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi dan pencegahan dini terkait perkara revenge porn tersebut, mengingat kasus itu lebih banyak terjadi di daerah.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Thomas Mola

Stories 18 Juli 2023

Awas Kasus Revenge Porn Mulai Marak

Kasus revenge porn mulai marak terjadi di Indonesia, kebanyakan korbannya masih sekolah

Ilustrasi

Context.id, JAKARTA--Perkara dugaan tindak pidana revenge porn belakangan mulai marak menyusul banyaknya perempuan yang menjadi korban.

Sebenarnya apa itu revenge porn dan mengapa istilah tersebut bisa muncul ke permukaan di Indonesia. Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi baik berupa foto dan video tanpa ada persetujuan dari pemiliknya. 

Biasanya, pelaku dan korban revenge porn tersebut saling kenal satu sama lain, bahkan memiliki hubungan khusus sebelumnya seperti pacar, lalu kemudian putus. Selanjutnya, pihak pria akan mengancam untuk menyebarkan konten pornografi pasangannya ke media sosial.

Psikolog Tia Rahmania mengungkapkan bahwa dampak yang muncul bagi korban revenge porn tersebut ada banyak di antaranya depresi, selalu dihantui rasa takut dan khawatir foto dan videonya akan disebarkan oleh pelaku, korban mengisolasi dirinya hingga kehilangan pekerjaan akibat video dan fotonya beredar di mesia sosial.

“Dampaknya sangat banyak untuk korban,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/7).

Secara sederhana, revenge porn merupakan aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal tersebut terjadi.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sempat membeberkan bahwa kasus tersebut masuk kategori kasus Kekerasan Berbasis Gender Online.

Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno. Tidak hanya itu, kasus revenge porn atau pornografi balas dendam kerap dialami oleh anak-anak di usia sekolah.

Berdasarkan data ECPAT Indonesia, pada tahun 2021 ditemukan sebanyak 848 kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dengan rincian kasus pencabulan sebanyak 67 persen atau 572 kasus, prostitusi anak 13 persen atau 107 kasus, persetubuhan 12 persen atau 102 kasus, pornografi anak persen atau 27 kasus, sodomi 2,5 persen atau 22 kasus, perdagangan anak untuk tujuan seksual 11 kasus, perkawinan anak 4 kasus dan pelecehan seksual sebanyak 3 kasus. 

Selain itu juga ditemukan ada 822 laki-laki sebagai pelaku eksploitasi seksual anak, dan 66 perempuan di tahun 2021. Laki-laki menduduki urutan tertinggi yaitu 93 persen dan perempuan 7 persen. 

Rata-rata laki-laki menjadi pelaku pada kasus persetubuhan, pencabulan, pelecehan seksual, sodomi dan pornografi. Sedangkan jenis kelamin perempuan menjadi pelaku prostitusi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Beberapa kasus revenge porn perlahan mulai terungkap ke publik berkat Kepolisian, namun hukuman bagi pelaku masih dianggap belum maksimal karena kerugian immateril yang diterima oleh korban tidak setara dengan hukuman pelaku.

Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi dan pencegahan dini terkait perkara revenge porn tersebut, mengingat kasus itu lebih banyak terjadi di daerah.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Thomas Mola


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025