Stories - 13 July 2023

Revisi UU ITE Belum Juga Kelar, DPR Minta Publik Sabar

DPR berdalih, butuh 8 hari kerja untuk membahas satu pasal UU ITE.


Ilustrasi jejaring intener - JIBI

Context.id, JAKARTA - DPR meminta masyarakat untuk bersabar terkait perubahan kedua rancangan Undang-undang (RUU) No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibahas oleh Komisi I.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pihaknya butuh waktu yang cukup lama untuk membahas hal tersebut. Bahkan, kata Kharis, untuk membahas satu pasal perubahan saja dibutuhkan waktu paling cepat delapan hari kerja.

“Ini kan lama karena kami bahas pasal yang berat-berat dulu seperti pencemaran nama baik, kebohongan publik, ujaran kebencian dan lainnya. Pokoknya pasal yang rentan dan biasa disebut pasal karet,” tuturnya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, pembahasan mengenai RUU ITE tersebut harus dilakukan secara tertutup. Pasalnya, kata Kharis, ada beberapa contoh yang sensitif dalam diskusi di Komisi I dan khawatir disalahartikan oleh publik.

“Memang ada banyak perdebatan mengenai rapat tertutup untuk RUU ITE ini, karena kan yang diambil dan dijadikan contoh itu hal yang sensitif dan rentan disalahartikan,” katanya.

Kendati demikian, menurut Kharis, pihaknya juga seringkali melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa yang bersinggungan langsung dengan pasal itu untuk diajak berdiskusi dan memaparkan pengalamannya selama di lapangan.

"Iya makanya polisi kami panggil, jaksa kami panggil, [untuk menceritakan] pengalamannya bagaimana menangan [kasus terkait UU ITE,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR terus berkomitmen untuk mempercepat proses perubahan kedua RUU No. 11/2008 tentang ITE agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas UU tersebut.

“Kami sudah komitmen untuk mempercepat proses ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas lebih lanjut atas usulan perubahan kedua UU ITE.
 

Usulan tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan kejahatan siber, tetapi juga memuat pembaruan hukum pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan delik aduan.

Dengan begitu, implementasi keadilan restoratif nantinya dapat dirumuskan secara adil, baik bagi pelapor maupun terlapor.


Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Oktaviano Donald

MORE  STORIES

Diawali dari Karya Seni, Robot akan Bisa Bikin Apa Lagi?

Teknologi robot mencatat sejarah dengan keberhasilan membuat lukisan yang bahkan dijual di rumah lelang bergengsi. Tanda robot semakin humanis?

Context.id | 17-10-2024

Posisi Pusat Keuangan Global Swiss Diincar Hong Kong dan Singapura

Jaminan keamanan dan kerahasiaan perbankan Swiss mulai diragukan. Hong Kong dan Singapura ingin merebut posisi pusat keuangan global dari Swiss

Context.id | 17-10-2024

Kolaborasi Prada dan Axiom Space untuk Pakaian Astronaut di Bulan

Prada, jenama fesyen dunia ikut berkontribusi dalam membuat pakaian astronaut yang tahan cuaca ekstrem untuk misi di bulan

Context.id | 17-10-2024

Ekspresi Diri di Setiap Gigitan: Gen Z dan Fenomena Camilan Sehat Mahal

Gen Z mengekspresikan diri dan status sosial melalui camilan sehat yang mahal

Context.id | 17-10-2024