Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI, Cek Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan merupakan salah satu agenda memeriahkan HUT DKI Jakarta.
Context.id, JAKARTA - Warga DKI Jakarta menunggak pajak mobil dan sepeda motor bisa memanfaatkan periode pemutihan yang tengah digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merupakan salah satu rangkaian agenda peringatan HUT ke-496 Ibu Kota.
Oleh sebab itu, saat ini Bapenda DKI bersama Polri dan Jasa Raharja pun tengah mendorong para wajib pajak bertransaksi di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta 2023 (PRJ) yang terletak di Hall C1 JIEXPO Kemayoran yang akan dibuka sampai 16 Juli 2023.
Wajib pajak yang melakukan transaksi di PRJ akan mendapatkan suvenir menarik, seiring identitas PRJ atau Jakarta Fair yang merupakan salah satu pesta rakyat besar tahunan bagi warga Ibu Kota.
Namun, membayar tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Bagi wajib pajak tunggakannya lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap diharuskan melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk terdekat.
Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Adapun, berdasarkan SK Kepala Badan No e-0035 Tahun 2003 dari Bapenda DKI, periode pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini akan berlaku sampai 29 Desember 2023.
Dongkrak Realisasi Pajak
Sebagai informasi, periode pemutihan pajak ini juga salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengejar target penerimaan pajak tahunan sesuai APBD 2023, terutama dari PKB dan BBNKB.
Pasalnya, berdasarkan data penerimaan asli DKI Jakarta sepanjang semester I/2023 dari Bapenda DKI, realisasi penerimaan pajak & retribusi senilai Rp22,35 triliun masih 42,79 persen dari total target senilai Rp52,23 triliun.
Sumbangan dari penerimaan PKB dan BBNKB pun masing-masing belum mencapai 50 persen. PKB baru senilai Rp4,37 triliun dari target Rp9,6 triliun atau terealisasi 45,62 persen, sementara BBNKB mencapai Rp3,10 triliun dari target Rp6,25 triliun atau terealisasi 49,64 persen.
Sebaliknya, jenis pajak daerah DKI Jakarta yang realisasinya sudah melampaui 50 persen, antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2).
RELATED ARTICLES
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI, Cek Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan merupakan salah satu agenda memeriahkan HUT DKI Jakarta.
Context.id, JAKARTA - Warga DKI Jakarta menunggak pajak mobil dan sepeda motor bisa memanfaatkan periode pemutihan yang tengah digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merupakan salah satu rangkaian agenda peringatan HUT ke-496 Ibu Kota.
Oleh sebab itu, saat ini Bapenda DKI bersama Polri dan Jasa Raharja pun tengah mendorong para wajib pajak bertransaksi di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta 2023 (PRJ) yang terletak di Hall C1 JIEXPO Kemayoran yang akan dibuka sampai 16 Juli 2023.
Wajib pajak yang melakukan transaksi di PRJ akan mendapatkan suvenir menarik, seiring identitas PRJ atau Jakarta Fair yang merupakan salah satu pesta rakyat besar tahunan bagi warga Ibu Kota.
Namun, membayar tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Bagi wajib pajak tunggakannya lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap diharuskan melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk terdekat.
Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Adapun, berdasarkan SK Kepala Badan No e-0035 Tahun 2003 dari Bapenda DKI, periode pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini akan berlaku sampai 29 Desember 2023.
Dongkrak Realisasi Pajak
Sebagai informasi, periode pemutihan pajak ini juga salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengejar target penerimaan pajak tahunan sesuai APBD 2023, terutama dari PKB dan BBNKB.
Pasalnya, berdasarkan data penerimaan asli DKI Jakarta sepanjang semester I/2023 dari Bapenda DKI, realisasi penerimaan pajak & retribusi senilai Rp22,35 triliun masih 42,79 persen dari total target senilai Rp52,23 triliun.
Sumbangan dari penerimaan PKB dan BBNKB pun masing-masing belum mencapai 50 persen. PKB baru senilai Rp4,37 triliun dari target Rp9,6 triliun atau terealisasi 45,62 persen, sementara BBNKB mencapai Rp3,10 triliun dari target Rp6,25 triliun atau terealisasi 49,64 persen.
Sebaliknya, jenis pajak daerah DKI Jakarta yang realisasinya sudah melampaui 50 persen, antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2).
POPULAR
RELATED ARTICLES